Restitusi Tuntas, Kasus Dua ABH di Sukabumi Berakhir Damai Lewat Diversi

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi // mabestv.com Penyelesaian perkara yang melibatkan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah hukum Polres Sukabumi resmi ditempuh melalui mekanisme diversi. Kesepakatan tersebut tercapai setelah seluruh pihak menyetujui penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, dan pemulihan hak korban.

Proses diversi berlangsung pada Selasa (23/6/2026) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, keluarga korban, serta keluarga kedua ABH.

Dalam musyawarah tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait pemberian restitusi atau ganti kerugian kepada korban. Seluruh kewajiban yang disepakati telah direalisasikan dan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum kedua ABH, Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H., CPM, dari EDMD Law Firm, menyampaikan bahwa diversi merupakan instrumen hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang bertujuan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana penjara.

“Alhamdulillah proses diversi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan antara pihak korban dan keluarga ABH. Restitusi yang menjadi bagian dari penyelesaian perkara juga telah disepakati dan direalisasikan sesuai hasil musyawarah bersama,” ujar Efri Darlin kepada wartawan.

Menurutnya, seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti pembayaran restitusi, surat kesepakatan, hingga pernyataan bersama yang ditandatangani para pihak, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proses diversi.

Karena kedua ABH terlibat dalam satu laporan polisi yang sama, penyelesaian perkara dilakukan secara bersamaan dengan perlakuan yang setara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Efri menegaskan bahwa diversi merupakan bentuk implementasi keadilan restoratif yang bertujuan melindungi masa depan anak dari stigma negatif akibat proses peradilan pidana. Menurutnya, mekanisme tersebut bukanlah upaya menghapus kesalahan yang telah terjadi, melainkan memberikan ruang pembinaan agar anak dapat memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan lingkungan sosialnya.

Baca Juga:  Rehabilitasi SDN 071222 Bimol Dimulai, Anggaran Rp1,18 Miliar Jadi Sorotan

“Diversi bukan berarti perbuatan yang dilakukan dianggap tidak pernah terjadi. Justru melalui mekanisme ini, anak diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus memperbaiki masa depannya,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dapat menjadi momentum bagi kedua ABH untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.

“Anak-anak ini harus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran. Negara telah memberikan kesempatan melalui diversi. Kesempatan tersebut harus dibalas dengan perubahan sikap, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Efri mengingatkan bahwa kesempatan yang diberikan melalui diversi bukanlah ruang untuk mengulangi pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki batasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Diversi merupakan kesempatan yang diberikan negara demi kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, seluruh pihak, baik keluarga maupun instansi terkait, memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar anak tidak kembali berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sikap keluarga korban yang bersedia mengedepankan jalur musyawarah sehingga proses penyelesaian perkara dapat berlangsung secara damai dan konstruktif.

Menurutnya, keberhasilan mencapai kesepakatan diversi membuktikan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan, tetapi juga dapat ditempuh melalui pendekatan yang mengutamakan pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan selesainya proses diversi di tingkat kepolisian, kedua ABH selanjutnya akan menjalani pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri.

Penetapan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang menguatkan seluruh kesepakatan diversi yang telah dicapai oleh para pihak, sekaligus menandai berakhirnya proses hukum perkara tersebut melalui jalur keadilan restoratif.

“Saat ini hasil kesepakatan diversi tinggal menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri guna memberikan kekuatan hukum terhadap seluruh kesepakatan yang telah dicapai,” pungkas Efri Darlin.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 29 kali dibaca
Penyelesaian perkara dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Sukabumi melalui mekanisme diversi menjadi bukti bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat berjalan efektif dalam sistem peradilan pidana anak. Dengan tercapainya kesepakatan antara korban dan keluarga ABH serta dituntaskannya kewajiban restitusi, proses hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada pemulihan korban dan perlindungan masa depan anak. Kini, hasil kesepakatan tersebut tinggal menunggu penetapan Pengadilan Negeri sebagai penguatan hukum, sekaligus menjadi momentum bagi kedua ABH untuk memperbaiki diri dan tidak kembali berhadapan dengan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru