Demak // mabestv.com – Suasana pelantikan Perangkat Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, yang seharusnya berlangsung khidmat dan penuh sukacita, justru diwarnai polemik serius. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial NSK yang baru saja dilantik pada Kamis (25/06/2026), dilaporkan ke Polres Demak atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang warga bernama Faozi.
Laporan tersebut diajukan Faozi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Demak dengan didampingi dua orang saksi, Khilmi dan Mustain Geyong. Keduanya mengaku mengetahui informasi terkait dugaan ancaman yang ditujukan kepada pelapor.
Menurut keterangan Mustain Geyong, informasi mengenai ancaman tersebut pertama kali diterimanya saat berada di area persawahan Kalikondang. Saat itu, seorang warga bernama Mahfudhi datang dan menyampaikan pesan yang diduga berkaitan dengan NSK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika saya berada di sawah Kalikondang bersama keponakan saya, Khilmi, datang saudara Mahfudhi dan menyampaikan bahwa jika NSK tidak menjadi perangkat desa Sukodono, maka Faozi akan dibunuh. Mendengar informasi itu, saya langsung menghubungi Faozi melalui telepon agar lebih berhati-hati,” ujar Mustain saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang mendorong Faozi untuk menempuh jalur hukum demi memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas keselamatan dirinya.
Faozi menduga ancaman tersebut berkaitan dengan dinamika Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) Sukodono yang sebelumnya berlangsung cukup kompetitif. Ia menilai masih ada pihak-pihak yang belum menerima hasil proses tersebut dan menjadikannya sebagai sasaran.
“Saya menduga persoalan ini berawal dari tahapan Pilperades yang telah berlalu. Mungkin ada yang merasa tidak puas dan menganggap saya sebagai penghalang sehingga muncul dugaan ancaman terhadap diri saya,” kata Faozi.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan dalam sebuah kompetisi demokratis seharusnya tidak berujung pada tindakan intimidasi, terlebih sampai menyangkut keselamatan jiwa seseorang.
“Menang dan kalah adalah hal biasa dalam setiap kompetisi. Tidak seharusnya ada dendam yang kemudian berkembang menjadi ancaman terhadap nyawa orang lain,” tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, Faozi mengaku mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Rasa khawatir dan ketakutan tidak hanya dirasakan dirinya, tetapi juga keluarganya yang kini merasa tidak nyaman menjalani aktivitas sehari-hari.
Dengan laporan yang telah resmi diterima pihak kepolisian, Faozi berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ancaman tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak NSK terkait dugaan yang dilaporkan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman untuk menghilangkan nyawa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti di hadapan hukum.
Penulis : Tim/red














