Baru Dilantik, Kadus di Demak Langsung Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak // mabestv.com – Suasana pelantikan Perangkat Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, yang seharusnya berlangsung khidmat dan penuh sukacita, justru diwarnai polemik serius. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial NSK yang baru saja dilantik pada Kamis (25/06/2026), dilaporkan ke Polres Demak atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang warga bernama Faozi.

Laporan tersebut diajukan Faozi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Demak dengan didampingi dua orang saksi, Khilmi dan Mustain Geyong. Keduanya mengaku mengetahui informasi terkait dugaan ancaman yang ditujukan kepada pelapor.

Menurut keterangan Mustain Geyong, informasi mengenai ancaman tersebut pertama kali diterimanya saat berada di area persawahan Kalikondang. Saat itu, seorang warga bernama Mahfudhi datang dan menyampaikan pesan yang diduga berkaitan dengan NSK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika saya berada di sawah Kalikondang bersama keponakan saya, Khilmi, datang saudara Mahfudhi dan menyampaikan bahwa jika NSK tidak menjadi perangkat desa Sukodono, maka Faozi akan dibunuh. Mendengar informasi itu, saya langsung menghubungi Faozi melalui telepon agar lebih berhati-hati,” ujar Mustain saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang mendorong Faozi untuk menempuh jalur hukum demi memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas keselamatan dirinya.

Faozi menduga ancaman tersebut berkaitan dengan dinamika Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) Sukodono yang sebelumnya berlangsung cukup kompetitif. Ia menilai masih ada pihak-pihak yang belum menerima hasil proses tersebut dan menjadikannya sebagai sasaran.

Baca Juga:  Paulus PG Bantah Isu Dugaan Aliran Dana, Tegaskan Aksi Solidaritas Keadilan untuk (AJZ) Murni Gerakan Moral dan Kemanusiaan

“Saya menduga persoalan ini berawal dari tahapan Pilperades yang telah berlalu. Mungkin ada yang merasa tidak puas dan menganggap saya sebagai penghalang sehingga muncul dugaan ancaman terhadap diri saya,” kata Faozi.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan dalam sebuah kompetisi demokratis seharusnya tidak berujung pada tindakan intimidasi, terlebih sampai menyangkut keselamatan jiwa seseorang.

“Menang dan kalah adalah hal biasa dalam setiap kompetisi. Tidak seharusnya ada dendam yang kemudian berkembang menjadi ancaman terhadap nyawa orang lain,” tegasnya.

Akibat peristiwa tersebut, Faozi mengaku mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Rasa khawatir dan ketakutan tidak hanya dirasakan dirinya, tetapi juga keluarganya yang kini merasa tidak nyaman menjalani aktivitas sehari-hari.

Dengan laporan yang telah resmi diterima pihak kepolisian, Faozi berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ancaman tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak NSK terkait dugaan yang dilaporkan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman untuk menghilangkan nyawa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti di hadapan hukum.

Penulis : Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong
Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat
GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
Berita ini 26 kali dibaca
Kesimpulan: Laporan dugaan ancaman pembunuhan yang diajukan Faozi ke Polres Demak menjadi ujian bagi penegakan hukum dan kondusivitas pasca-Pemilihan Perangkat Desa di Sukodono. Peristiwa ini menunjukkan bahwa perbedaan dalam kontestasi demokrasi di tingkat desa tidak boleh berujung pada intimidasi maupun ancaman terhadap keselamatan seseorang. Kini, masyarakat menantikan langkah profesional dan objektif dari aparat kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus memastikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:47 WIB

Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:45 WIB

Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Berita Terbaru