Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek Medan Area, Laporan Dugaan Penggelapan Ijazah Diproses Sesuai Prosedur

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Medan Area yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen resmi berupa ijazah milik seorang mantan pekerja. (30/07/2026)

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Area dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/416/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Juli 2026 dengan Terlapor Inisial TG selaku Ketua Koperasi Kofipindo. Dalam STPL disebutkan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 junto Pasal 488 dan/atau Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum menilai langkah cepat penyidik dalam menerima serta menindaklanjuti laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Medan Area yang telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap proses penyelidikan hingga penyidikan dapat berlangsung secara objektif, independen, dan mampu mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Pembangunan Harus Tepat Sasaran dan Berdaya Saing

Berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian, perkara tersebut berawal saat Yaferius Lase bekerja pada sebuah koperasi di Kota Medan. Pada saat proses perekrutan, pelapor menyerahkan ijazah sebagai salah satu persyaratan administrasi. Namun, setelah hubungan kerja berakhir, dokumen tersebut diduga belum dikembalikan meskipun pelapor mengaku telah beberapa kali meminta pengembaliannya.

Merasa haknya belum terpenuhi, Yaferius Lase kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area guna memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak kepemilikan dokumen pribadinya.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga selesai dengan tetap menghormati seluruh tahapan yang dilakukan penyidik. Menurut mereka, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas dokumen pribadi yang menjadi hak miliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 49 kali dibaca
Penanganan laporan dugaan penggelapan ijazah di Polsek Medan Area menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Apresiasi dari tim kuasa hukum menjadi bentuk pengakuan atas respons cepat penyidik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang dinyatakan bersalah. Seluruh proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru