Medan // mabestv.com – kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Medan Area yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen resmi berupa ijazah milik seorang mantan pekerja. (30/07/2026)
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Area dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/416/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Juli 2026 dengan Terlapor Inisial TG selaku Ketua Koperasi Kofipindo. Dalam STPL disebutkan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 junto Pasal 488 dan/atau Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum menilai langkah cepat penyidik dalam menerima serta menindaklanjuti laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Medan Area yang telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap proses penyelidikan hingga penyidikan dapat berlangsung secara objektif, independen, dan mampu mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar tim kuasa hukum.
Berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian, perkara tersebut berawal saat Yaferius Lase bekerja pada sebuah koperasi di Kota Medan. Pada saat proses perekrutan, pelapor menyerahkan ijazah sebagai salah satu persyaratan administrasi. Namun, setelah hubungan kerja berakhir, dokumen tersebut diduga belum dikembalikan meskipun pelapor mengaku telah beberapa kali meminta pengembaliannya.
Merasa haknya belum terpenuhi, Yaferius Lase kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area guna memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak kepemilikan dokumen pribadinya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga selesai dengan tetap menghormati seluruh tahapan yang dilakukan penyidik. Menurut mereka, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas dokumen pribadi yang menjadi hak miliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Redaksi














