Nias // mabestv.com — Dugaan pungutan sejumlah uang terkait pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terhadap tujuh guru di SMA Negeri 1 Gido menjadi perhatian penyidik Polres Nias. (21/08/2026)
Informasi mengenai dugaan tersebut diterima penyidik pada Februari 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta klarifikasi kepada tujuh guru yang sebelumnya disebut telah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan NUPTK.
UANG DIKUMPULKAN, NUPTK TAK KUNJUNG TERBIT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyelidikan, ketujuh guru membenarkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang kepada operator sekolah. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada operator UPT Dinas Pendidikan Provinsi, dengan adanya janji bahwa NUPTK para guru akan terbit setelah pembayaran dilakukan.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Hingga waktu yang dijanjikan, NUPTK yang diharapkan para guru tidak kunjung terbit.
Para guru kemudian meminta agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.
Saat operator SMA Negeri 1 Gido melakukan proses pengembalian uang tersebut, mantan kepala sekolah disebut mengambil uang dari tangan operator dengan alasan untuk mengamankannya.
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, mantan kepala sekolah tersebut kemudian menyerahkan uang itu kepada penyidik Polres Nias pada 11 Maret 2026.
GELAR PERKARA TEMUKAN DUGAAN PENIPUAN
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menggelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dalam proses pengurusan NUPTK tersebut.
Ketujuh guru kemudian kembali diundang oleh penyidik. Mereka diarahkan untuk membuat laporan polisi apabila merasa menjadi korban dari dugaan tindak pidana tersebut.
Namun, ketujuh guru memilih tidak membuat laporan polisi. Mereka menyatakan hanya menginginkan uang yang sebelumnya telah diserahkan dikembalikan.
Para guru juga membuat pernyataan bahwa mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut dan tidak keberatan sepanjang uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.
UANG DIKEMBALIKAN, PENYELIDIKAN DIHENTIKAN
Dengan mempertimbangkan pernyataan para pihak, penyidik Polres Nias kemudian mengembalikan uang kepada masing-masing guru sesuai nominal yang sebelumnya mereka serahkan.
Setelah seluruh uang dikembalikan, penyidik kembali melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, serta mempertimbangkan tidak adanya pihak yang bersedia membuat laporan polisi sebagai korban, penyidik kemudian menghentikan proses penyelidikan perkara.
Meski demikian, kasus ini menyisakan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengumpulan uang dalam pengurusan NUPTK, terlebih ketika pembayaran disebut berkaitan dengan janji terbitnya dokumen yang pada akhirnya tidak terealisasi.
Polres Nias menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
Mabestv.com — Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Nias














