Penyidik Polres Nias Tangani Dugaan Pungutan Pengurusan NUPTK di SMA Negeri 1 Gido

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com — Dugaan pungutan sejumlah uang terkait pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terhadap tujuh guru di SMA Negeri 1 Gido menjadi perhatian penyidik Polres Nias. (21/08/2026)

Informasi mengenai dugaan tersebut diterima penyidik pada Februari 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta klarifikasi kepada tujuh guru yang sebelumnya disebut telah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan NUPTK.

UANG DIKUMPULKAN, NUPTK TAK KUNJUNG TERBIT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, ketujuh guru membenarkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang kepada operator sekolah. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada operator UPT Dinas Pendidikan Provinsi, dengan adanya janji bahwa NUPTK para guru akan terbit setelah pembayaran dilakukan.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Hingga waktu yang dijanjikan, NUPTK yang diharapkan para guru tidak kunjung terbit.

Para guru kemudian meminta agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.

Saat operator SMA Negeri 1 Gido melakukan proses pengembalian uang tersebut, mantan kepala sekolah disebut mengambil uang dari tangan operator dengan alasan untuk mengamankannya.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, mantan kepala sekolah tersebut kemudian menyerahkan uang itu kepada penyidik Polres Nias pada 11 Maret 2026.

GELAR PERKARA TEMUKAN DUGAAN PENIPUAN

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menggelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dalam proses pengurusan NUPTK tersebut.

Baca Juga:  Patroli Dini Hari Diperketat, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Sikat Titik Rawan Kejahatan 3C

Ketujuh guru kemudian kembali diundang oleh penyidik. Mereka diarahkan untuk membuat laporan polisi apabila merasa menjadi korban dari dugaan tindak pidana tersebut.

Namun, ketujuh guru memilih tidak membuat laporan polisi. Mereka menyatakan hanya menginginkan uang yang sebelumnya telah diserahkan dikembalikan.

Para guru juga membuat pernyataan bahwa mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut dan tidak keberatan sepanjang uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.

UANG DIKEMBALIKAN, PENYELIDIKAN DIHENTIKAN

Dengan mempertimbangkan pernyataan para pihak, penyidik Polres Nias kemudian mengembalikan uang kepada masing-masing guru sesuai nominal yang sebelumnya mereka serahkan.

Setelah seluruh uang dikembalikan, penyidik kembali melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, serta mempertimbangkan tidak adanya pihak yang bersedia membuat laporan polisi sebagai korban, penyidik kemudian menghentikan proses penyelidikan perkara.

Meski demikian, kasus ini menyisakan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengumpulan uang dalam pengurusan NUPTK, terlebih ketika pembayaran disebut berkaitan dengan janji terbitnya dokumen yang pada akhirnya tidak terealisasi.

Polres Nias menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, serta berkeadilan.

Mabestv.com — Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 63 kali dibaca
Inti persoalan ini adalah dugaan pungutan dalam pengurusan NUPTK terhadap tujuh guru SMA Negeri 1 Gido. Uang telah diserahkan dengan harapan NUPTK terbit, namun dokumen tersebut tidak kunjung diterbitkan. Penyidik Polres Nias kemudian menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dalam proses tersebut. Namun, setelah uang dikembalikan kepada seluruh guru dan tidak ada satu pun yang bersedia membuat laporan polisi sebagai korban, penyidik akhirnya menghentikan proses penyelidikan. Dengan demikian, perkara ini tidak berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau proses pidana lebih lanjut. Meski demikian, fakta bahwa uang sempat dikumpulkan untuk pengurusan NUPTK dan adanya temuan dugaan penipuan dalam gelar perkara tetap menjadi catatan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan administrasi pendidikan.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru