Jakarta barat // mabestv.com — Dugaan praktik penjualan obat keras secara bebas kembali menjadi sorotan di kawasan Kebon Dua Ratus (KB 200), RW 06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. (28/08/2026)
Sebuah toko yang dari luar tampak seperti warung diduga masih melayani penjualan obat-obatan keras yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penindakan aparat serta instansi terkait.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas jual beli obat diduga berlangsung secara terbuka. Sejumlah orang terlihat datang silih berganti dan diduga membeli obat tertentu dengan menyebutkan nama serta jumlah yang diinginkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui aktivitas tersebut. “Pembeli cukup menyebutkan nama obat dan jumlahnya. Tidak diminta menunjukkan resep dokter,” ujar warga tersebut.
Obat yang disebut-sebut tersedia di lokasi antara lain Tramadol, Hexymer, Eximer, serta sejumlah obat keras lainnya. Namun, jenis, kandungan, status peredaran, maupun legalitas obat tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan uji dari instansi berwenang.
Jika benar terdapat penjualan obat keras tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan tanpa resep sebagaimana diwajibkan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan masyarakat, khususnya apabila obat diperoleh serta dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana toko tersebut bisa tetap beroperasi jika dugaan aktivitas penjualan obat keras telah berulang kali dilaporkan?
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa ada tempat usaha tertentu yang sulit disentuh penegakan hukum.
Padahal, aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran obat ilegal, termasuk memastikan legalitas usaha, sumber obat, izin peredaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan kefarmasian.
Karena itu, warga meminta Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, Balai Besar/BPOM, serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak muncul tudingan maupun informasi yang menyesatkan.
Yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata keberadaan sebuah toko, melainkan jaminan bahwa obat keras tidak beredar secara bebas di luar jalur yang diperbolehkan dan tidak mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Awak media juga mendorong pihak pemilik atau pengelola toko yang dimaksud untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai legalitas usaha serta dugaan penjualan obat keras tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola toko maupun instansi penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu: apakah laporan dan sorotan ini akan berujung pada pemeriksaan nyata, atau justru kembali berlalu tanpa tindakan?
Mabestv.com akan terus melakukan pemantauan dan meminta pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Penulis : Ridwan
Editor : Redaksi














