Aktivis Surati KPU, Desak Verifikasi Status Mantan Caleg Golkar dalam Proses PAW DPRD Gunungsitoli.

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) II kembali menjadi perhatian publik. Seorang aktivis Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, secara resmi menyampaikan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli agar melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap administrasi calon yang dikabarkan akan mengisi kursi DPRD yang ditinggalkan almarhum Enrico Ifolala Lase, S.Kom. (01/08/2026)

Dalam surat tertanggal 30 Juli 2026, Siswanto Laoli meminta KPU Kota Gunungsitoli meneliti dokumen yang berkaitan dengan mantan calon legislatif berinisial MSEZ, yang disebut-sebut akan diusulkan sebagai calon pengganti melalui mekanisme PAW.

Menurut Siswanto, dirinya memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya surat pemberitahuan pengunduran diri MSEZ dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli. Dokumen tersebut, kata dia, mengacu pada Surat Nomor: 106/PG-KG/VII/2024 tentang pemberitahuan pengunduran diri, serta Surat Keputusan Nomor: Skep-004/PG-KG/VIII/2024 yang disebut diterbitkan oleh DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Siswanto meminta KPU tidak hanya menerima usulan PAW secara administratif, tetapi juga melakukan penelitian terhadap status keanggotaan partai dan seluruh persyaratan yang menjadi dasar pengajuan calon pengganti.

“Saya sudah menyurati KPU Kota Gunungsitoli. Sebagai masyarakat, saya memiliki hak untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum. Harapan saya, seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Siswanto Laoli dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Anggota DPRD Dapil VIII Sumut Dinilai Bungkam, Warga Kepulauan Nias Pertanyakan Keberpihakan Wakil Rakyat

Ia menegaskan bahwa apabila benar seorang calon telah mengundurkan diri dari partai politik dan kehilangan status sebagai anggota partai, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penetapan calon PAW.

Menurut Siswanto, pedoman yang harus dijadikan acuan adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Peraturan harus menjadi dasar utama dalam setiap proses pengisian jabatan melalui mekanisme PAW. Karena itu saya meminta KPU melakukan verifikasi secara objektif dan profesional terhadap seluruh dokumen yang diajukan,” tegasnya.

Surat yang disampaikan Siswanto juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kota Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli, serta DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli.

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kota Gunungsitoli maupun DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang disampaikan Siswanto Laoli maupun proses usulan PAW dimaksud.

 

Penulis : Avril yunus laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 147 kali dibaca
Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar kini menjadi perhatian publik setelah aktivis Siswanto Laoli secara resmi menyampaikan surat kepada KPU Kota Gunungsitoli. Surat tersebut berisi permintaan agar KPU melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen dan status administrasi calon PAW yang diusulkan, dengan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Siswanto menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kota Gunungsitoli maupun DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan permintaan verifikasi tersebut. Seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan KPU sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru