Gunungsitoli // mabestv.com – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) II kembali menjadi perhatian publik. Seorang aktivis Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, secara resmi menyampaikan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli agar melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap administrasi calon yang dikabarkan akan mengisi kursi DPRD yang ditinggalkan almarhum Enrico Ifolala Lase, S.Kom. (01/08/2026)
Dalam surat tertanggal 30 Juli 2026, Siswanto Laoli meminta KPU Kota Gunungsitoli meneliti dokumen yang berkaitan dengan mantan calon legislatif berinisial MSEZ, yang disebut-sebut akan diusulkan sebagai calon pengganti melalui mekanisme PAW.
Menurut Siswanto, dirinya memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya surat pemberitahuan pengunduran diri MSEZ dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli. Dokumen tersebut, kata dia, mengacu pada Surat Nomor: 106/PG-KG/VII/2024 tentang pemberitahuan pengunduran diri, serta Surat Keputusan Nomor: Skep-004/PG-KG/VIII/2024 yang disebut diterbitkan oleh DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Siswanto meminta KPU tidak hanya menerima usulan PAW secara administratif, tetapi juga melakukan penelitian terhadap status keanggotaan partai dan seluruh persyaratan yang menjadi dasar pengajuan calon pengganti.
“Saya sudah menyurati KPU Kota Gunungsitoli. Sebagai masyarakat, saya memiliki hak untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum. Harapan saya, seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Siswanto Laoli dalam konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa apabila benar seorang calon telah mengundurkan diri dari partai politik dan kehilangan status sebagai anggota partai, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penetapan calon PAW.
Menurut Siswanto, pedoman yang harus dijadikan acuan adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Peraturan harus menjadi dasar utama dalam setiap proses pengisian jabatan melalui mekanisme PAW. Karena itu saya meminta KPU melakukan verifikasi secara objektif dan profesional terhadap seluruh dokumen yang diajukan,” tegasnya.
Surat yang disampaikan Siswanto juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kota Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli, serta DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kota Gunungsitoli maupun DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang disampaikan Siswanto Laoli maupun proses usulan PAW dimaksud.
Penulis : Avril yunus laoli
Editor : Redaksi














