Camat Umbunasi Pimpin Sertijab Kades Orlin, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Umbunasi // Mabestv.com Pemerintah Kecamatan Umbunasi menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Orlin, Senin (11/8/2026), di Aula Kantor Camat Umbunasi. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Umbunasi, Faozanolo Ndruru, S.E. Dalam sertijab tersebut, jabatan Kepala Desa Orlin diserahterimakan dari kepala desa definitif kepada Bedali Laia selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Orlin. (12/08/2026)

Camat Faozanolo menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait larangan rangkap jabatan.

“Kades definitif Desa Orlin merupakan tenaga pendidik berstatus PPPK Paruh Waktu di SMAN 1 Umbunasi. Atas inisiatif beliau dan demi menaati aturan, maka hari ini kita laksanakan sertijab,” tegas Faozanolo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persoalan rangkap jabatan harus menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menyebut, selain Kepala Desa Orlin, Sekretaris Desa dan satu orang aparat desa juga mengundurkan diri karena telah berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sertijab ini sekaligus menjadi momentum penataan pemerintahan Desa Orlin agar roda pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa tersendat. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan oleh kepala desa lama, Pj. Kepala Desa baru, Camat Umbunasi, BPD, serta para saksi.

Baca Juga:  Rehabilitasi SDN 071222 Bimol Dimulai, Anggaran Rp1,18 Miliar Jadi Sorotan

Dalam pesan dan kesannya, kepala desa lama menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat selama menjalankan tugas sejak 2020 hingga 2026. “Beberapa bulan lalu saya sudah mengajukan surat pengunduran diri karena telah ter-cover sebagai P3K PW. Selama menjabat 2020–2026, jika ada banyak kekurangan dalam memimpin Desa Orlin saya mohon dimaafkan. Selamat bertugas kepada Pj. Kades yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Orlin, Bedali Laia, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah dan merangkul seluruh elemen masyarakat. “Banyak harapan dan titipan masyarakat Desa Orlin. Semua itu hanya bisa terwujud jika kita bergandengan tangan. Kritik dan masukan yang membangun sangat kami butuhkan demi kemajuan desa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa membutuhkan kerja sama seluruh unsur masyarakat agar berbagai program dan kepentingan warga dapat diwujudkan secara bersama-sama. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Camat Umbunasi, Pendamping PKH, unsur BPD, serta tokoh masyarakat Desa Orlin.

Sertijab tersebut menandai babak baru pemerintahan Desa Orlin. Di tengah tuntutan profesionalitas aparatur, penegasan soal larangan rangkap jabatan menjadi pesan penting bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Tim / Redaksi

Sumber Berita: Camat Umbunasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 27 kali dibaca
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Orlin menjadi momentum penting dalam penataan pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan. Pergantian kepemimpinan ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tidak terhambat. Dengan ditunjuknya Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang baru, diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat dapat terus bersinergi dalam mendukung program pembangunan serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Desa Orlin secara lebih tertib, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru