Camat Umbunasi Pimpin Sertijab Kades Orlin, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Umbunasi // Mabestv.com — Pemerintah Kecamatan Umbunasi menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Orlin, Senin (11/8/2026), di Aula Kantor Camat Umbunasi. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Umbunasi, Faozanolo Ndruru, S.E. Dalam sertijab tersebut, jabatan Kepala Desa Orlin diserahterimakan dari kepala desa definitif kepada Bedali Laia selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Orlin. (12/08/2026)

Camat Faozanolo menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait larangan rangkap jabatan.

“Kades definitif Desa Orlin merupakan tenaga pendidik berstatus PPPK Paruh Waktu di SMAN 1 Umbunasi. Atas inisiatif beliau dan demi menaati aturan, maka hari ini kita laksanakan sertijab,” tegas Faozanolo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persoalan rangkap jabatan harus menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menyebut, selain Kepala Desa Orlin, Sekretaris Desa dan satu orang aparat desa juga mengundurkan diri karena telah berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sertijab ini sekaligus menjadi momentum penataan pemerintahan Desa Orlin agar roda pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa tersendat. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan oleh kepala desa lama, Pj. Kepala Desa baru, Camat Umbunasi, BPD, serta para saksi.

Baca Juga:  Rehabilitasi SDN 071222 Bimol Dimulai, Anggaran Rp1,18 Miliar Jadi Sorotan

Dalam pesan dan kesannya, kepala desa lama menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat selama menjalankan tugas sejak 2020 hingga 2026. “Beberapa bulan lalu saya sudah mengajukan surat pengunduran diri karena telah ter-cover sebagai P3K PW. Selama menjabat 2020–2026, jika ada banyak kekurangan dalam memimpin Desa Orlin saya mohon dimaafkan. Selamat bertugas kepada Pj. Kades yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Orlin, Bedali Laia, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah dan merangkul seluruh elemen masyarakat. “Banyak harapan dan titipan masyarakat Desa Orlin. Semua itu hanya bisa terwujud jika kita bergandengan tangan. Kritik dan masukan yang membangun sangat kami butuhkan demi kemajuan desa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa membutuhkan kerja sama seluruh unsur masyarakat agar berbagai program dan kepentingan warga dapat diwujudkan secara bersama-sama. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Camat Umbunasi, Pendamping PKH, unsur BPD, serta tokoh masyarakat Desa Orlin.

Sertijab tersebut menandai babak baru pemerintahan Desa Orlin. Di tengah tuntutan profesionalitas aparatur, penegasan soal larangan rangkap jabatan menjadi pesan penting bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Tim / Redaksi

Sumber Berita: Camat Umbunasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Berita ini 30 kali dibaca
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Orlin menjadi momentum penting dalam penataan pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan. Pergantian kepemimpinan ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tidak terhambat. Dengan ditunjuknya Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang baru, diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat dapat terus bersinergi dalam mendukung program pembangunan serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Desa Orlin secara lebih tertib, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru