Mandailing natal // mabestv.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan atas nama Soni Tehe Lase di Polres Mandailing Natal mendapat sorotan. Aktivis pemerhati hukum dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang hingga kini masih berproses. (17/08/2026)
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/IV/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL, yang dilaporkan pada 6 April 2024. Selanjutnya, perkara disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2024 berdasarkan Nomor: SP.Sidik/114/X/RES 1.14/2024/Reskrim.
Namun, menurut Arifin, lamanya proses penyidikan menjadi perhatian serius. Pasalnya, hingga Agustus 2026, perkara tersebut belum juga menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak penyidik Polres Mandailing Natal agar perkara ini segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru berlarut-larut,” tegas Arifin.
Arifin menilai, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Baik pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.
Sorotan juga diarahkan pada Nota Dinas Kabid Propam Polda Sumatera Utara Nomor: B/ND2757/VII/WAS.2.4/D/2026 Bidpropam Polda Sumut tertanggal 27 Juli 2026. Arifin berharap seluruh pihak terkait menghormati dan menindaklanjuti substansi nota tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pengawasan terhadap proses penyidikan bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Arifin bahkan meminta Bidpropam Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas penyidik, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.
Di sisi lain, penyelesaian perkara tetap harus berpedoman pada alat bukti, prosedur hukum, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, desakan penyelesaian perkara tidak boleh dimaknai sebagai tekanan untuk menetapkan seseorang bersalah, melainkan sebagai tuntutan agar proses hukum memberikan kepastian, keadilan, dan transparansi.
Hingga berita ini disusun, sorotan utama adalah kapan perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan hukum. Publik pun menunggu langkah konkret Polres Mandailing Natal dan pengawasan Bidpropam Polda Sumatera Utara dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: menyelesaikan perkara secara profesional, memberikan kepastian hukum kepada para pihak, dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Pemerhati Hukum dan Pemantau Peradilan Independen














