Arifin Desak Polres Mandailing Natal Segera Selesaikan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hampir Dua Tahun Masih Berlarut

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing natal // mabestv.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan atas nama Soni Tehe Lase di Polres Mandailing Natal mendapat sorotan. Aktivis pemerhati hukum dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang hingga kini masih berproses. (17/08/2026)

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/IV/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL, yang dilaporkan pada 6 April 2024. Selanjutnya, perkara disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2024 berdasarkan Nomor: SP.Sidik/114/X/RES 1.14/2024/Reskrim.

Namun, menurut Arifin, lamanya proses penyidikan menjadi perhatian serius. Pasalnya, hingga Agustus 2026, perkara tersebut belum juga menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak penyidik Polres Mandailing Natal agar perkara ini segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru berlarut-larut,” tegas Arifin.

Arifin menilai, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Baik pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.

Sorotan juga diarahkan pada Nota Dinas Kabid Propam Polda Sumatera Utara Nomor: B/ND2757/VII/WAS.2.4/D/2026 Bidpropam Polda Sumut tertanggal 27 Juli 2026. Arifin berharap seluruh pihak terkait menghormati dan menindaklanjuti substansi nota tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Penyelesaian perkara melalui RJ, Praktisi Hukum Tegaskan harus memenuhi syarat hukum dan tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana.

Menurutnya, pengawasan terhadap proses penyidikan bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Arifin bahkan meminta Bidpropam Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas penyidik, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.

Di sisi lain, penyelesaian perkara tetap harus berpedoman pada alat bukti, prosedur hukum, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, desakan penyelesaian perkara tidak boleh dimaknai sebagai tekanan untuk menetapkan seseorang bersalah, melainkan sebagai tuntutan agar proses hukum memberikan kepastian, keadilan, dan transparansi.

Hingga berita ini disusun, sorotan utama adalah kapan perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan hukum. Publik pun menunggu langkah konkret Polres Mandailing Natal dan pengawasan Bidpropam Polda Sumatera Utara dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: menyelesaikan perkara secara profesional, memberikan kepastian hukum kepada para pihak, dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Pemerhati Hukum dan Pemantau Peradilan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
Berita ini 46 kali dibaca
Perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan atas nama Soni Tehe Lase di Polres Mandailing Natal telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2024, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar penyidik segera memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan, Bidpropam Polda Sumatera Utara diharapkan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Intinya, hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian; masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Berita Terbaru