Arifin Desak Polres Mandailing Natal Segera Selesaikan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hampir Dua Tahun Masih Berlarut

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing natal // mabestv.com Penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan atas nama Soni Tehe Lase di Polres Mandailing Natal mendapat sorotan. Aktivis pemerhati hukum dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang hingga kini masih berproses. (17/08/2026)

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/IV/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL, yang dilaporkan pada 6 April 2024. Selanjutnya, perkara disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2024 berdasarkan Nomor: SP.Sidik/114/X/RES 1.14/2024/Reskrim.

Namun, menurut Arifin, lamanya proses penyidikan menjadi perhatian serius. Pasalnya, hingga Agustus 2026, perkara tersebut belum juga menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak penyidik Polres Mandailing Natal agar perkara ini segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru berlarut-larut,” tegas Arifin.

Arifin menilai, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Baik pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.

Sorotan juga diarahkan pada Nota Dinas Kabid Propam Polda Sumatera Utara Nomor: B/ND2757/VII/WAS.2.4/D/2026 Bidpropam Polda Sumut tertanggal 27 Juli 2026. Arifin berharap seluruh pihak terkait menghormati dan menindaklanjuti substansi nota tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias

Menurutnya, pengawasan terhadap proses penyidikan bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Arifin bahkan meminta Bidpropam Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas penyidik, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.

Di sisi lain, penyelesaian perkara tetap harus berpedoman pada alat bukti, prosedur hukum, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, desakan penyelesaian perkara tidak boleh dimaknai sebagai tekanan untuk menetapkan seseorang bersalah, melainkan sebagai tuntutan agar proses hukum memberikan kepastian, keadilan, dan transparansi.

Hingga berita ini disusun, sorotan utama adalah kapan perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan hukum. Publik pun menunggu langkah konkret Polres Mandailing Natal dan pengawasan Bidpropam Polda Sumatera Utara dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: menyelesaikan perkara secara profesional, memberikan kepastian hukum kepada para pihak, dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Pemerhati Hukum dan Pemantau Peradilan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 41 kali dibaca
Perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan atas nama Soni Tehe Lase di Polres Mandailing Natal telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2024, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar penyidik segera memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan, Bidpropam Polda Sumatera Utara diharapkan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Intinya, hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian; masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru