Polres Nias Tetapkan Dua Tersangka dalam Dugaan Penggelapan dalam Jabatan, Perkara Berawal dari Laporan Ketua Pengurus KSP-3 Nias Yustinus Mendrofa.

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Ketua KSP-3 Nias, Yustinus Mendrofa, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (21/08)

Kepastian mengenai penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Polres Nias tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Nias oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut disebutkan, penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi di Kantor KSP-3 Nias, Jalan Yos Sudarso Nomor 18 B KM 3.4, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Dokumen tersebut mencantumkan dua surat ketetapan penetapan tersangka yang masing-masing bertanggal 20 Agustus 2026.

Namun, identitas lengkap kedua tersangka dalam salinan dokumen yang diperoleh Mabestv.com tidak seluruhnya dapat dibaca karena bagian identitas pada dokumen tertutup/tersamarkan.

Yang jelas, penetapan tersebut bukan lagi sebatas tahap penyelidikan. Polres Nias menyatakan penyidik telah melakukan proses penyidikan berdasarkan sejumlah dokumen hukum, termasuk Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang mencantumkan Yustinus Mendrofa sebagai pelapor. Dalam surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, nama Yustinus juga tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan surat.

Babak baru perkara KSP-3 Nias

Baca Juga:  DPRD Gunungsitoli Bahas LKPJ 2025, Wakil Wali Kota Tekankan Akuntabilitas dan Evaluasi Kinerja

Penetapan dua tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya telah dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan oleh Polres Nias.

Bagi pihak pelapor, penetapan tersangka menjadi titik penting untuk mendapatkan kejelasan hukum atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Yustinus Mendrofa bersama kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami mendapatkan informasi sekaligus pemberitahuan bahwa penyidik Polres Nias telah menetapkan tersangka. Kami menghormati proses hukum dan akan terus mengawal perkara ini sesuai koridor hukum,” ujar Yustinus Mendrofa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum tersebut berhenti hanya pada penetapan status tersangka. Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana penyidik mengungkap secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta fakta dan alat bukti yang mendasari perkara tersebut.

Polisi diminta buka terang konstruksi perkara

Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Polres Nias mengenai modus yang diduga dilakukan, nilai kerugian apabila ada, peran masing-masing tersangka, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Kejelasan tersebut penting agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Mabestv.com  juga menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi mabestv.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk menunggu keterangan resmi Polres Nias maupun tanggapan dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pengurus KSP-3 Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 141 kali dibaca
Kesimpulannya, polemik yang melibatkan Ketua KSP-3 Nias, Yustinus Mendrofa, kini memasuki tahap penting dalam proses hukum. Namun, terkait informasi bahwa Kapolres Nias telah menetapkan tersangka, sebaiknya berita menggunakan frasa “dikabarkan” atau “diduga telah menetapkan tersangka” sampai terdapat konfirmasi resmi dari pihak Polres Nias agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum. Sementara itu, konflik kepengurusan KSP-3 Nias sebelumnya memang telah diberitakan berkaitan dengan dugaan perubahan kepengurusan, penerbitan akta notaris, dan munculnya dualisme kepemimpinan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru