Nias // mabestv.com — Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Ketua KSP-3 Nias, Yustinus Mendrofa, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (21/08)
Kepastian mengenai penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Polres Nias tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Nias oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan, penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi di Kantor KSP-3 Nias, Jalan Yos Sudarso Nomor 18 B KM 3.4, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka
Dokumen tersebut mencantumkan dua surat ketetapan penetapan tersangka yang masing-masing bertanggal 20 Agustus 2026.
Namun, identitas lengkap kedua tersangka dalam salinan dokumen yang diperoleh Mabestv.com tidak seluruhnya dapat dibaca karena bagian identitas pada dokumen tertutup/tersamarkan.
Yang jelas, penetapan tersebut bukan lagi sebatas tahap penyelidikan. Polres Nias menyatakan penyidik telah melakukan proses penyidikan berdasarkan sejumlah dokumen hukum, termasuk Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang mencantumkan Yustinus Mendrofa sebagai pelapor. Dalam surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, nama Yustinus juga tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan surat.
Babak baru perkara KSP-3 Nias
Penetapan dua tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya telah dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan oleh Polres Nias.
Bagi pihak pelapor, penetapan tersangka menjadi titik penting untuk mendapatkan kejelasan hukum atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Yustinus Mendrofa bersama kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendapatkan informasi sekaligus pemberitahuan bahwa penyidik Polres Nias telah menetapkan tersangka. Kami menghormati proses hukum dan akan terus mengawal perkara ini sesuai koridor hukum,” ujar Yustinus Mendrofa.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum tersebut berhenti hanya pada penetapan status tersangka. Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana penyidik mengungkap secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta fakta dan alat bukti yang mendasari perkara tersebut.
Polisi diminta buka terang konstruksi perkara
Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Polres Nias mengenai modus yang diduga dilakukan, nilai kerugian apabila ada, peran masing-masing tersangka, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Kejelasan tersebut penting agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Mabestv.com juga menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi mabestv.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk menunggu keterangan resmi Polres Nias maupun tanggapan dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pengurus KSP-3 Nias














