Penyidik Polres Nias Tangani Dugaan Pungutan Pengurusan NUPTK di SMA Negeri 1 Gido

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com Dugaan pungutan sejumlah uang terkait pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terhadap tujuh guru di SMA Negeri 1 Gido menjadi perhatian penyidik Polres Nias. (21/08/2026)

Informasi mengenai dugaan tersebut diterima penyidik pada Februari 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta klarifikasi kepada tujuh guru yang sebelumnya disebut telah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan NUPTK.

UANG DIKUMPULKAN, NUPTK TAK KUNJUNG TERBIT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, ketujuh guru membenarkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang kepada operator sekolah. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada operator UPT Dinas Pendidikan Provinsi, dengan adanya janji bahwa NUPTK para guru akan terbit setelah pembayaran dilakukan.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Hingga waktu yang dijanjikan, NUPTK yang diharapkan para guru tidak kunjung terbit.

Para guru kemudian meminta agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.

Saat operator SMA Negeri 1 Gido melakukan proses pengembalian uang tersebut, mantan kepala sekolah disebut mengambil uang dari tangan operator dengan alasan untuk mengamankannya.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, mantan kepala sekolah tersebut kemudian menyerahkan uang itu kepada penyidik Polres Nias pada 11 Maret 2026.

GELAR PERKARA TEMUKAN DUGAAN PENIPUAN

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menggelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dalam proses pengurusan NUPTK tersebut.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi

Ketujuh guru kemudian kembali diundang oleh penyidik. Mereka diarahkan untuk membuat laporan polisi apabila merasa menjadi korban dari dugaan tindak pidana tersebut.

Namun, ketujuh guru memilih tidak membuat laporan polisi. Mereka menyatakan hanya menginginkan uang yang sebelumnya telah diserahkan dikembalikan.

Para guru juga membuat pernyataan bahwa mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut dan tidak keberatan sepanjang uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.

UANG DIKEMBALIKAN, PENYELIDIKAN DIHENTIKAN

Dengan mempertimbangkan pernyataan para pihak, penyidik Polres Nias kemudian mengembalikan uang kepada masing-masing guru sesuai nominal yang sebelumnya mereka serahkan.

Setelah seluruh uang dikembalikan, penyidik kembali melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, serta mempertimbangkan tidak adanya pihak yang bersedia membuat laporan polisi sebagai korban, penyidik kemudian menghentikan proses penyelidikan perkara.

Meski demikian, kasus ini menyisakan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengumpulan uang dalam pengurusan NUPTK, terlebih ketika pembayaran disebut berkaitan dengan janji terbitnya dokumen yang pada akhirnya tidak terealisasi.

Polres Nias menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, serta berkeadilan.

Mabestv.com — Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 59 kali dibaca
Inti persoalan ini adalah dugaan pungutan dalam pengurusan NUPTK terhadap tujuh guru SMA Negeri 1 Gido. Uang telah diserahkan dengan harapan NUPTK terbit, namun dokumen tersebut tidak kunjung diterbitkan. Penyidik Polres Nias kemudian menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dalam proses tersebut. Namun, setelah uang dikembalikan kepada seluruh guru dan tidak ada satu pun yang bersedia membuat laporan polisi sebagai korban, penyidik akhirnya menghentikan proses penyelidikan. Dengan demikian, perkara ini tidak berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau proses pidana lebih lanjut. Meski demikian, fakta bahwa uang sempat dikumpulkan untuk pengurusan NUPTK dan adanya temuan dugaan penipuan dalam gelar perkara tetap menjadi catatan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan administrasi pendidikan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru