Nias // mabestv.com — Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias terus memperkuat langkah pemulihan dan pembenahan internal setelah menghadapi berbagai persoalan yang berdampak terhadap operasional serta kepercayaan anggota. (22/08/2026)
Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, S.E., menegaskan bahwa proses pemulihan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan manajemen, perbaikan operasional di tingkat pusat maupun cabang, hingga percepatan penyelesaian tunggakan anggota.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, KSP3 Nias masih terus berkomitmen melakukan berbagai daya dan upaya dalam proses pemulihan,” ujar Yustinus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, KSP3 Nias disebut memiliki 25 cabang dengan sekitar 65.000 anggota di wilayah Kepulauan Nias. Besarnya jaringan tersebut membuat proses pembenahan membutuhkan langkah yang serius, terukur, dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama pengurus adalah mempercepat penyelesaian tunggakan pinjaman. Dana koperasi yang masih beredar di masyarakat diharapkan dapat dikembalikan sehingga kembali tersedia untuk mendukung pelayanan simpanan maupun pembiayaan bagi anggota.
“Tujuannya agar usaha KSP3 Nias dapat berjalan dengan baik, baik dalam pelayanan simpanan maupun pinjaman kepada anggota,” jelasnya.
Dugaan Penggelapan Masuk Tahap Penyidikan
Di tengah proses pembenahan internal tersebut, KSP3 Nias juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang ditemukan di lingkungan koperasi melalui jalur hukum.
Perkembangan terbaru datang dari Polres Nias. Berdasarkan informasi yang diterima pengurus KSP3 Nias, laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan telah ditindaklanjuti penyidik hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut berinisial DG dan FH. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian terhadap KSP3 Nias sekitar Rp265 juta lebih.
Untuk memastikan perkembangan perkara tersebut, awak media mabestv.com mengonfirmasi kepada Humas Polres Nias, Aiptu Aris K. Gulo, S.H.
Saat dikonfirmasi mengenai dasar penetapan tersangka, termasuk bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara yang dilaporkan Ketua Pengurus KSP3 Nias Yustinus Mendrofa, Humas Polres Nias membenarkan adanya dua tersangka berinisial DG dan FH.
Menurut Aris, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
“Benar, ada nama yang berinisial DG dan FH ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua alat bukti yang telah ditemukan dalam lidik-sidik Polres Nias,” ujar Aiptu Aris K. Gulo.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya berada pada tahap penanganan laporan kini telah memasuki tahapan hukum yang lebih serius dengan ditetapkannya dua pihak sebagai tersangka.
KSP3 Apresiasi Penyidik
Atas perkembangan tersebut, pengurus KSP3 Nias menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Yustinus berharap penanganan perkara tidak berhenti pada satu kasus, tetapi seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di lingkungan KSP3 Nias dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik Polres Nias. Kami juga berharap laporan-laporan lain yang sudah masuk di Polres Nias dapat terus ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum,” tegas Yustinus.
Bukan Hanya Hukuman, Kerugian Harus Dipulihkan
Bagi KSP3 Nias, proses hukum bukan sekadar persoalan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang nantinya terbukti bersalah. Pengurus juga menempatkan pemulihan kerugian koperasi sebagai bagian penting dari proses tersebut.
Yustinus menegaskan bahwa dana yang diduga menimbulkan kerugian harus diupayakan agar dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan organisasi serta puluhan ribu anggota.
“Kami tidak hanya berorientasi pada hukuman badan terhadap oknum-oknum yang melakukan penggelapan, tetapi juga akan mengejar agar kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan kepada organisasi,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KSP3 Nias membangun kembali tata kelola organisasi, memperkuat pengawasan, sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan jaringan 25 cabang dan sekitar 65.000 anggota, pemulihan KSP3 Nias jelas bukan pekerjaan sederhana. Dibutuhkan pembenahan manajemen, penguatan sistem pengawasan, percepatan penanganan tunggakan, serta penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan.
Kini publik dan anggota KSP3 Nias menunggu konsistensi proses tersebut: bukan hanya siapa yang bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga bagaimana kerugian sekitar Rp265 juta itu dapat dipulihkan dan bagaimana sistem pengawasan diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
KSP3 Nias menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan pembenahan organisasi demi menjaga keberlangsungan koperasi serta melindungi kepentingan seluruh anggotanya.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Ketua Pengurus KSP-3 Nias














