Lampung utara // mabestv.com — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah perbedaan keterangan mengenai besaran dana, penggunaan anggaran, hingga penyusunan laporan keuangan dinilai perlu mendapat klarifikasi secara terbuka dan berbasis dokumen. (03/08/2026)
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Lampung Utara, Eka Maria Fitriana, bersama tim media mendatangi Kantor Kecamatan Sungkai Selatan, Kamis (3/9/2026), untuk meminta klarifikasi terkait hasil penelusuran terhadap pengelolaan dana BUMDes Gedung Ketapang.
Tim bermaksud meminta penjelasan langsung kepada Camat Sungkai Selatan, Drs. Muhammad Nur, M.M. Namun, camat belum dapat ditemui karena sedang menjalankan agenda di luar kantor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, tim tetap melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Kecamatan Sungkai Selatan, Hi. Firmansyah, S.E., M.M., melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, Sekcam menyebutkan bahwa BUMDes Gedung Ketapang mengelola dana sekitar Rp103 juta.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Ketua BUMDes Gedung Ketapang, Supri, memberikan keterangan bahwa dana yang dikelolanya hanya sekitar Rp33 juta.
Perbedaan angka tersebut tentu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terdapat perbedaan sumber dana, tahapan pencairan, pencatatan administrasi, atau terdapat komponen anggaran yang belum dijelaskan kepada publik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti rekening, dokumen pencairan, laporan penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban BUMDes.
Bendahara Mengundurkan Diri, Siapa Penyusun Laporan?
Sorotan lain muncul dari keterangan Nisar, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BUMDes Gedung Ketapang.
Nisar menyampaikan bahwa dirinya telah mengundurkan diri ketika pencairan dana BUMDes tahap kedua. Dengan demikian, menurut keterangannya, sejak saat itu dirinya tidak lagi menjalankan fungsi sebagai bendahara maupun terlibat dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes.
Di sisi lain, pihak Kecamatan Sungkai Selatan menyampaikan bahwa laporan keuangan BUMDes Gedung Ketapang telah diselesaikan.
Di sinilah pertanyaan penting muncul:
Jika bendahara telah mengundurkan diri sebelum atau pada saat pencairan tahap kedua, lalu siapa yang menyusun laporan keuangan BUMDes tersebut?
Siapa yang bertanggung jawab menandatangani laporan tersebut? Dokumen apa yang menjadi dasar penyusunan laporan? Dan apakah perubahan pengurus atau bendahara telah dituangkan dalam administrasi resmi BUMDes?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, transparansi administrasi menjadi hal penting ketika menyangkut pengelolaan dana yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dana Tahap Kedua Disebut untuk Penanaman Jagung
Dalam konfirmasi kepada tim, pihak Kecamatan Sungkai Selatan juga menyampaikan bahwa dana BUMDes tahap kedua diketahui dialihkan untuk kegiatan penanaman jagung di wilayah Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan.
Namun, pihak kecamatan menyebut informasi tersebut sebatas berdasarkan pengetahuan yang mereka terima dan belum sampai pada pemeriksaan langsung terhadap lokasi lahan yang disebut sebagai tempat kegiatan.
Dengan kata lain, sejauh keterangan yang diperoleh tim, monitoring dan evaluasi secara langsung terhadap lokasi penanaman jagung tersebut belum dilakukan oleh pihak kecamatan.
Pihak kecamatan menyebut monitoring dan evaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya adalah terhadap BUMDes tahap pertama berupa usaha kandang ayam pedaging, yang lokasinya berada di belakang rumah Ketua BUMDes Supri.
Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai kegiatan tahap kedua.
Jika benar dana BUMDes tahap kedua digunakan untuk usaha penanaman jagung, maka semestinya dapat ditelusuri secara jelas mengenai lokasi lahan, luas lahan, nilai investasi, pembelian bibit dan sarana produksi, pelaksanaan kegiatan, hasil produksi, hingga laporan pertanggungjawabannya.
Dokumentasi Kegiatan Dipertanyakan
Tim media juga meminta bukti fisik maupun dokumentasi kegiatan penanaman jagung, termasuk foto atau video yang dapat menunjukkan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Namun berdasarkan keterangan pihak kecamatan, dokumentasi kegiatan tersebut belum tersedia pada pihak mereka.
Hal ini menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses klarifikasi.
Sebab, ketika dana BUMDes telah dialokasikan untuk suatu kegiatan usaha, maka keberadaan kegiatan tersebut idealnya dapat diverifikasi secara fisik dan administratif.
Bukan hanya laporan tertulis yang menjadi dasar, tetapi juga harus terdapat bukti kegiatan yang dapat diperiksa apabila sewaktu-waktu dilakukan monitoring maupun audit.
Kecamatan Akan Panggil Pengurus BUMDes
Untuk menjawab berbagai perbedaan informasi tersebut, pihak Kecamatan Sungkai Selatan menyatakan akan memanggil pengurus BUMDes Gedung Ketapang pada Jumat, 4 September 2026.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat mengurai sejumlah persoalan, mulai dari perbedaan nominal dana Rp103 juta dan Rp33 juta, status bendahara, siapa yang menyusun laporan keuangan setelah bendahara mengundurkan diri, hingga penggunaan dana tahap kedua untuk kegiatan penanaman jagung.
Langkah klarifikasi tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
LIN: Penelusuran Tidak Berhenti di Kecamatan
Ketua LIN DPC Lampung Utara bersama tim media menegaskan bahwa penelusuran terhadap pengelolaan dana BUMDes Gedung Ketapang tidak berhenti pada tingkat kecamatan.
Tim berencana meminta penjelasan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat, aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, serta Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bagaimana dana BUMDes tersebut diterima, dikelola, digunakan, dicatat, serta dipertanggungjawabkan.
Sebab, persoalan utama bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya dugaan penyimpangan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah dana BUMDes memiliki dasar administrasi yang jelas, penggunaan yang dapat dibuktikan, kegiatan yang benar-benar terlaksana, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Pengelolaan BUMDes merupakan bagian dari upaya meningkatkan perekonomian desa. Karena itu, ketika muncul perbedaan keterangan mengenai jumlah dana, status pengurus, penyusunan laporan, dan penggunaan anggaran, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan.
Namun demikian, perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan keuangan.
Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, rekening, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta pemeriksaan fisik terhadap kegiatan usaha yang dibiayai.
Kini pertanyaan publik sederhana namun sangat mendasar: jika bendahara telah mengundurkan diri, siapa yang menyusun laporan keuangan BUMDes Gedung Ketapang dan siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran laporan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya dapat dibuka melalui dokumen resmi, bukan sekadar keterangan lisan.
Mabestv.com akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada Ketua BUMDes, mantan bendahara, Pemerintah Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, maupun pihak terkait lainnya.
Penulis : Santori
Editor : Redaksi














