Medan // mabestv.com — Sejumlah warga yang bermukim di kawasan komplek perumahan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, mengeluhkan keberadaan sebuah bangunan pribadi yang berdiri di sisi jalan umum. Jum’at, (04/09/2026)
Warga menilai posisi bangunan tersebut berpotensi mengganggu akses, ketertiban, kenyamanan, serta pemandangan lingkungan sekitar. Selain itu, warga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata bangunan dan batas yang diperbolehkan di kawasan perumahan.
Keluhan warga tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami persoalkan adalah batas bangunan dan dampaknya terhadap jalan serta kenyamanan warga. Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu harus dapat dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka,” ujar basir.
Senada dengan itu, Evi, salah seorang warga yang tinggal di samping bangunan, mengaku merasa terganggu dengan kondisi tersebut.
“Saya sendiri merasa terganggu dengan ketertiban warga. Lagian pagar tembok tersebut menurut saya sudah melebihi batas,” ujar Evi.
Pemilik Bangunan Belum Berhasil Ditemui
Untuk mendapatkan informasi secara berimbang, awak media berupaya menemui pemilik bangunan yang disebut warga bernama Awi, pada Rabu (2/9/2026), guna meminta penjelasan terkait pembangunan tersebut, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, pemilik bangunan belum berhasil ditemui. Awak media kemudian memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dengan pihak pemborong bangunan yang biasa dipanggil Candra, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam diskusi tersebut, Candra menyampaikan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan tersebut telah memiliki PBG. Namun, menurut keterangannya, dokumen PBG tersebut sudah tidak dipasang atau diturunkan dari lokasi karena dikhawatirkan hilang.
Ketika ditanyakan mengenai tembok pada bagian samping bangunan yang berbatasan dengan jalan, Candra menjelaskan bahwa dinding tersebut nantinya akan dibuat hingga bagian atas bangunan.
Menurutnya, ketinggian tembok dibuat dengan alasan tertentu, antara lain menyesuaikan dengan tinggi bangunan serta berfungsi sebagai pengaman.
“Alasannya kita buat tembok setinggi ini untuk menyesuaikan tinggi bangunan. Selain itu, fungsinya sebagai dinding pengaman agar puing dan abu tidak mengotori jalan serta tidak mengganggu pengguna jalan, dan untuk membatasi atau mengantisipasi dampak bencana banjir.” jelas Candra.
“Berarti ada alasan tertentu kenapa kita buat tembok setinggi ini. ujar Candra.
PBG dan Batas Bangunan Perlu Diverifikasi
Meski pihak pemborong menyatakan bangunan tersebut memiliki PBG, keterangan tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi. Hal ini penting untuk memastikan apakah kondisi bangunan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen PBG yang diterbitkan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan posisi bangunan terhadap jalan umum, garis sempadan bangunan, ketentuan tata ruang, ketinggian tembok, serta ketentuan teknis lainnya yang berlaku di lokasi tersebut.
Sebab, persoalan perizinan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen PBG. Pelaksanaan pembangunan di lapangan juga harus sesuai dengan ketentuan dan dokumen teknis yang telah disetujui.
Warga Minta Pemko Medan Turun Tangan
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga sekitar. Mereka berharap Pemerintah Kota Medan melalui instansi teknis terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap bangunan tersebut.
Warga meminta pemerintah tidak hanya memastikan keberadaan PBG, tetapi juga memeriksa kesesuaian antara izin dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila hasil pemeriksaan menyatakan bangunan tersebut telah memenuhi seluruh aturan, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan berkepanjangan di lingkungan warga.
Pemborong Pilih Diskusi, Media Tetap Buka Ruang Klarifikasi
Dalam proses konfirmasi, Candra pada awalnya menyampaikan keberatan apabila pembicaraan dilakukan dalam bentuk wawancara maupun direkam. Namun, ia bersedia memberikan penjelasan melalui komunikasi dan diskusi secara langsung.
Mabestv.com tetap menghormati sikap tersebut dan tetap membuka ruang kepada pemilik bangunan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan yang relevan, termasuk PBG.
Hal ini penting agar pemberitaan mengenai pembangunan tersebut dapat disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta lapangan dan keterangan dari seluruh pihak.
Pada akhirnya, pertanyaan warga masih sama: apakah bangunan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk batas terhadap jalan umum, ketinggian tembok, serta ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam PBG?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan pihak pemborong, tetapi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan penjelasan resmi dari instansi Pemerintah Kota Medan yang berwenang.
Mabestv.com — Informasi Aktual dan Berimbang untuk Indonesia.
Penulis : Redaksi














