42 Ruko Diduga Tak Berizin di Bilah Hilir, Pengawasan Pemkab Labuhanbatu Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Sumut // mabestv.com Deretan sebanyak 42 unit rumah toko (ruko) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Bangunan yang berdiri di kawasan strategis pinggir Jalan Lintas Negeri Lama itu diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (29/4/2026), puluhan ruko tersebut tampak telah berdiri kokoh dan sebagian disiapkan untuk aktivitas usaha. Letaknya yang berada di jalur utama dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga keberadaan legalitas bangunan menjadi perhatian masyarakat.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi status perizinan kepada pihak terkait, Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Bilah Hilir belum memberikan keterangan resmi. Hal serupa juga terjadi ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sei Tampang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pegawai kecamatan yang ditemui di lokasi menyebutkan pihaknya belum mengetahui secara pasti status perizinan 42 unit ruko tersebut dan akan melakukan pengecekan ke dinas terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen izin yang dapat ditunjukkan kepada awak media.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sejak 2021 menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:  Wakil Rakyat Dipertanyakan: DPRD Provinsi Jambi Asal Tebo Dinilai “Diam” Soal Jalan Padang Lamo

Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga perintah pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.

Keberadaan puluhan ruko tanpa kejelasan izin ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Warga mendesak Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan tersebut.

“Kalau memang belum ada izin, harus ditindak. Jangan sampai ada pembiaran bangunan liar di pinggir jalan lintas,” ujar seorang warga berinisial R yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, pihak pengembang maupun pemilik ruko juga belum berhasil dikonfirmasi. Publik berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan verifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ketegasan pemerintah kini diuji: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Etika Oknum ASN Dipertanyakan, Pemilik Bengkel di Gunungsitoli Merasa Dihina
Ketua Peradan Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan.
Tokoh Pemuda Kepulauan Nias Desak Polsek Lolowau dan Polres Nias Selatan Segera Proses Laporan Warga
Laporan Warga Tak Kunjung Ditindak, Bungkamnya Polres Nias Selatan Tuai Sorotan Publik
Somel Kayu Milik Oknum Kades di Toba Disorot, Izin dan Pajak Dipertanyakan
Laporan Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Toba Belum Diterima, Mariana br Sinurat Soroti SOP Polres Toba
Pembangunan Jembatan Modular di Nias Barat Capai 51,5 Persen, Personel TNI Tetap Bergerak di Tengah Hujan dan Keterbatasan Alat
Pembangunan Jembatan Modular di Nias Utara Capai 14,8 Persen, Terkendala Material dan Cuaca Ekstrem
Berita ini 24 kali dibaca
Dugaan belum adanya izin resmi terhadap 42 unit ruko di Bilah Hilir menjadi ujian serius bagi pengawasan pemerintah daerah. Jika benar melanggar aturan, penindakan tegas harus segera dilakukan tanpa pandang bulu. Transparansi, kepastian hukum, dan keberanian menegakkan aturan sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap bangunan yang diduga bermasalah.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:29 WIB

Diduga Etika Oknum ASN Dipertanyakan, Pemilik Bengkel di Gunungsitoli Merasa Dihina

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:41 WIB

Ketua Peradan Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:44 WIB

Tokoh Pemuda Kepulauan Nias Desak Polsek Lolowau dan Polres Nias Selatan Segera Proses Laporan Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Laporan Warga Tak Kunjung Ditindak, Bungkamnya Polres Nias Selatan Tuai Sorotan Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:44 WIB

Somel Kayu Milik Oknum Kades di Toba Disorot, Izin dan Pajak Dipertanyakan

Berita Terbaru