42 Ruko Diduga Tak Berizin di Bilah Hilir, Pengawasan Pemkab Labuhanbatu Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Sumut // mabestv.com Deretan sebanyak 42 unit rumah toko (ruko) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Bangunan yang berdiri di kawasan strategis pinggir Jalan Lintas Negeri Lama itu diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (29/4/2026), puluhan ruko tersebut tampak telah berdiri kokoh dan sebagian disiapkan untuk aktivitas usaha. Letaknya yang berada di jalur utama dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga keberadaan legalitas bangunan menjadi perhatian masyarakat.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi status perizinan kepada pihak terkait, Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Bilah Hilir belum memberikan keterangan resmi. Hal serupa juga terjadi ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sei Tampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pegawai kecamatan yang ditemui di lokasi menyebutkan pihaknya belum mengetahui secara pasti status perizinan 42 unit ruko tersebut dan akan melakukan pengecekan ke dinas terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen izin yang dapat ditunjukkan kepada awak media.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sejak 2021 menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Nias Desak Kemendagri Cabut Moratorium Pemekaran, Dorong Percepatan Provinsi Kepulauan Nias

Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga perintah pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.

Keberadaan puluhan ruko tanpa kejelasan izin ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Warga mendesak Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan tersebut.

“Kalau memang belum ada izin, harus ditindak. Jangan sampai ada pembiaran bangunan liar di pinggir jalan lintas,” ujar seorang warga berinisial R yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, pihak pengembang maupun pemilik ruko juga belum berhasil dikonfirmasi. Publik berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan verifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ketegasan pemerintah kini diuji: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 50 kali dibaca
Dugaan belum adanya izin resmi terhadap 42 unit ruko di Bilah Hilir menjadi ujian serius bagi pengawasan pemerintah daerah. Jika benar melanggar aturan, penindakan tegas harus segera dilakukan tanpa pandang bulu. Transparansi, kepastian hukum, dan keberanian menegakkan aturan sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap bangunan yang diduga bermasalah.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru