Labuhanbatu, Sumut // mabestv.com – Deretan sebanyak 42 unit rumah toko (ruko) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Bangunan yang berdiri di kawasan strategis pinggir Jalan Lintas Negeri Lama itu diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan.
Pantauan di lokasi pada Rabu (29/4/2026), puluhan ruko tersebut tampak telah berdiri kokoh dan sebagian disiapkan untuk aktivitas usaha. Letaknya yang berada di jalur utama dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga keberadaan legalitas bangunan menjadi perhatian masyarakat.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi status perizinan kepada pihak terkait, Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Bilah Hilir belum memberikan keterangan resmi. Hal serupa juga terjadi ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sei Tampang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pegawai kecamatan yang ditemui di lokasi menyebutkan pihaknya belum mengetahui secara pasti status perizinan 42 unit ruko tersebut dan akan melakukan pengecekan ke dinas terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen izin yang dapat ditunjukkan kepada awak media.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sejak 2021 menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga perintah pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.
Keberadaan puluhan ruko tanpa kejelasan izin ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Warga mendesak Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan tersebut.
“Kalau memang belum ada izin, harus ditindak. Jangan sampai ada pembiaran bangunan liar di pinggir jalan lintas,” ujar seorang warga berinisial R yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, pihak pengembang maupun pemilik ruko juga belum berhasil dikonfirmasi. Publik berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan verifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ketegasan pemerintah kini diuji: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat
Editor : Redaksi














