Satresnarkoba Polres Nias Ungkap Peredaran Sabu 22,70 Gram, Dua Pria Diamankan

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 22,70 gram. (11/09/2026

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial BS (28), warga Jl. Veteran 17 A, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang juga tercatat berasal dari Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian MN (37), warga Jl. Dairi No. 7, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang juga tercatat berasal dari Desa Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan warga Kabupaten Nias Selatan dengan seseorang di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nias langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika petugas mendekati keduanya, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS diduga membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Sabu 22,70 Gram Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Barang tersebut diduga disimpan dalam bungkusan yang dibalut menggunakan potongan plastik asoi berwarna hitam.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  GMN-BERSATU Sumut Gelar Aksi Jilid II di Polda Sumut, Desak Evaluasi Kinerja Polres Nias dan Percepatan Pengungkapan Sejumlah Kasus

Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

Dari hasil pengungkapan sementara, BS dan MN diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Namun, status dan keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang berani memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar pihak Satresnarkoba Polres Nias.

Polres Nias juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Peredaran Sabu Harus Diputus

Pengungkapan sabu seberat 22,70 gram ini kembali menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika tidak boleh dipandang sebelah mata. Peran masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu mata rantai penting untuk memutus jalur peredaran narkoba.

Namun, proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Mabestv.com menilai sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.

Dari Masyarakat, Untuk Masyarakat. Bersama Polri, Nias Bersih dari Narkoba.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Revitalisasi ±Rp300 Juta Sudah Cair, Progres Fisik SD Negeri Ormol Diklaim Masih 0 Persen, Kepsek Terancam Dilaporkan
Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan
GRIB Jaya Jambi Kritik Ketimpangan Sosial dan Kebijakan Dinilai Tak Pro-Rakyat, Desak Al Haris Mundur
Diduga Berkedok Petugas PLN, Kabel JTR Sepanjang 200 Meter Hilang di Nias
Heboh..!!! Dugaan Dokumen dan Tanda Tangan Palsu Bermasalah, Dosen Universitas Swasta di Kota Medan Berinisial E.H.Z. Dilaporkan ke Polda Sumut, Rektor Diminta Bertindak
Mantan Wakil Bupati Nias periode 2011–2021 berinisial AW Di duga Ikut Terlibat Memalsukan Tanda Tangan Dokumen Kofipindo, Kasus Dilaporkan ke Poldasu.
Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Kapolres Tebo Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Kabandiklat Kejaksaan RI Harli Siregar Buka Diklat KUHP dan KUHAP Baru di Medan, Tegaskan Jaksa Wajib Kuasai Hukum dan Junjung HAM
Berita ini 43 kali dibaca
Pengungkapan dugaan peredaran sabu seberat 22,70 gram oleh Satresnarkoba Polres Nias menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias. Diamankannya dua pria berinisial BS dan MN menunjukkan bahwa aparat terus bergerak menindak dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan informasi masyarakat. Di sisi lain, proses hukum terhadap kedua terduga tetap harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keberanian masyarakat memberikan informasi juga menjadi kunci penting. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama, karena memutus peredaran narkotika berarti menjaga keamanan masyarakat dan masa depan generasi penerus.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:23 WIB

Dana Revitalisasi ±Rp300 Juta Sudah Cair, Progres Fisik SD Negeri Ormol Diklaim Masih 0 Persen, Kepsek Terancam Dilaporkan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:58 WIB

Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan

Sabtu, 12 September 2026 - 06:11 WIB

GRIB Jaya Jambi Kritik Ketimpangan Sosial dan Kebijakan Dinilai Tak Pro-Rakyat, Desak Al Haris Mundur

Jumat, 11 September 2026 - 13:14 WIB

Satresnarkoba Polres Nias Ungkap Peredaran Sabu 22,70 Gram, Dua Pria Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 12:56 WIB

Diduga Berkedok Petugas PLN, Kabel JTR Sepanjang 200 Meter Hilang di Nias

Berita Terbaru