Kabandiklat Kejaksaan RI Harli Siregar Buka Diklat KUHP dan KUHAP Baru di Medan, Tegaskan Jaksa Wajib Kuasai Hukum dan Junjung HAM

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional menuntut aparat penegak hukum untuk tidak sekadar memahami aturan baru, tetapi juga memiliki karakter kuat, kompetensi mumpuni, serta perspektif penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pesan tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, saat membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pemantapan pembaruan KUHAP di Sentra Diklat Medan, Jalan S. Parman, Medan, Selasa (8/9/2026).

Sebanyak 150 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut. Peserta terdiri dari para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta para kepala subseksi pada jajaran Kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah peserta mencakup Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sumatera Barat. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama empat hari dengan menghadirkan tenaga pengajar dan pemateri yang kompeten dari berbagai instansi serta kalangan akademisi.

Dalam pembukaan kegiatan, Harli Siregar juga memasangkan tanda peserta secara simbolis kepada dua orang perwakilan peserta diklat.

Bukan Sekadar Seremonial

Dalam arahannya, Harli Siregar menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari program nasional Kejaksaan RI untuk memastikan kesiapan jajaran Adhyaksa menghadapi perubahan hukum pidana nasional.

Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP baru maupun pembaruan KUHAP menjadi sesuatu yang mutlak bagi jaksa karena keduanya akan menjadi pedoman penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Saya tegaskan, saya hadir di sini bukan sekadar membuka kegiatan ceremonial belaka. Saya ingin memastikan bagaimana antusiasme, keseriusan, serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini,” tegas Harli.

Ia meminta seluruh peserta mengikuti proses pendidikan secara serius dan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Lebih jauh, Harli menekankan agar penerapan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan yang humanis.

“Setelah mengikuti ini saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis sebagaimana arah dan cita-cita penegakan hukum nasional saat ini,” ujarnya.

Jaksa Dituntut Bukan Hanya Paham Pasal

Baca Juga:  Menkes Laporkan Capaian Nyata Program Kesehatan kepada Presiden Prabowo, Puluhan Juta Warga Telah Terlayani

Harli menilai perubahan regulasi dalam KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap praktik penegakan hukum. Karena itu, para jaksa dituntut tidak hanya mengetahui norma secara tekstual, tetapi juga memahami filosofi, prinsip, serta tujuan pembentukan hukum pidana baru.

Kompetensi tersebut dinilai penting agar penerapan hukum tidak menimbulkan kesalahan dalam praktik serta tetap berada dalam koridor profesionalitas, keadilan dan penghormatan terhadap HAM.

Dalam keterangannya usai kegiatan, Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional, Kasi Penkum Kejati Sumut serta Kasubbag Kepegawaian Kejati Sumatera Utara, menjelaskan bahwa diklat tersebut merupakan inisiatif Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI.

Program tersebut secara khusus diarahkan kepada para Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Adhyaksa muda untuk meningkatkan kompetensi dalam menghadapi perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Penyelenggaraan diklat teknis pemantapan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan inisiasi dari Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan yang ditujukan kepada para Kepala Seksi Pidum dan Pidsus, khususnya para Adhyaksa muda, untuk meningkatkan kompetensi,” ungkap Harli.

Ia berharap para jaksa di wilayah Sentra Diklat Medan atau Sumbagut memiliki pemahaman yang kuat terhadap KUHP dan KUHAP baru sehingga mampu menerapkannya secara profesional dalam pelaksanaan tugas.

“Saya harapkan ke depannya para jaksa juga memiliki karakter yang kuat soal pemahaman KUHP dan KUHAP sehingga dalam penerapannya akan menjadi lebih profesional serta menghormati hak asasi manusia,” pungkasnya.

Dihadiri Pejabat Utama Kejaksaan

Pembukaan diklat turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH, Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, SH., C.N, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Pembinaan Kejati Sumut Herlina Setyorini, Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar, SH., MH, Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH., MH, serta sejumlah Kepala Bidang dan Kepala Subbidang pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Kejaksaan di wilayah Sumbagut untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kapasitas dalam menghadapi era baru hukum pidana Indonesia.

Dengan perubahan hukum yang semakin kompleks, pesan yang dibawa dari Medan cukup jelas: jaksa tidak cukup hanya menguasai pasal, tetapi juga harus memiliki integritas, kompetensi, karakter kuat, serta keberanian menegakkan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Penulis : Julius

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Kasi Penkum Kejatisu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Mencuat, Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Pengacara ke Dewan Kehormatan DPC Peradi Kota medan.
Kumpulkan Para Kajari se-Sumut, Kajati Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Hati Nurani
Resmi Dilantik, DPD OMB-FO Sumut Periode 2026–2029 Siap Bergerak dan Bawa Perubahan
BLT-DD Disalurkan di Kampung Bedarou Indah, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dijadikan Bukti di Disnaker Kota Medan Di Laporkan Ke Polda Sumut, Delapan Nama Para Terlapor Dicantumkan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat
Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Berita ini 14 kali dibaca
Diklat pemantapan KUHP dan KUHAP baru di Medan menjadi langkah strategis Kejaksaan RI untuk memastikan para jaksa siap menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Pesan Kabandiklat Harli Siregar menegaskan bahwa penguasaan hukum tidak cukup hanya pada aspek pasal dan prosedur, tetapi harus dibarengi karakter kuat, profesionalitas, kompetensi, integritas, serta penghormatan terhadap HAM. Dengan demikian, penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, humanis, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:31 WIB

Kabandiklat Kejaksaan RI Harli Siregar Buka Diklat KUHP dan KUHAP Baru di Medan, Tegaskan Jaksa Wajib Kuasai Hukum dan Junjung HAM

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Mencuat, Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Pengacara ke Dewan Kehormatan DPC Peradi Kota medan.

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WIB

Kumpulkan Para Kajari se-Sumut, Kajati Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Hati Nurani

Senin, 7 September 2026 - 02:35 WIB

Resmi Dilantik, DPD OMB-FO Sumut Periode 2026–2029 Siap Bergerak dan Bawa Perubahan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:19 WIB

BLT-DD Disalurkan di Kampung Bedarou Indah, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan

Berita Terbaru