Medan // mabestv.com — Perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional menuntut aparat penegak hukum untuk tidak sekadar memahami aturan baru, tetapi juga memiliki karakter kuat, kompetensi mumpuni, serta perspektif penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pesan tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, saat membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pemantapan pembaruan KUHAP di Sentra Diklat Medan, Jalan S. Parman, Medan, Selasa (8/9/2026).
Sebanyak 150 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut. Peserta terdiri dari para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta para kepala subseksi pada jajaran Kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wilayah peserta mencakup Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sumatera Barat. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama empat hari dengan menghadirkan tenaga pengajar dan pemateri yang kompeten dari berbagai instansi serta kalangan akademisi.
Dalam pembukaan kegiatan, Harli Siregar juga memasangkan tanda peserta secara simbolis kepada dua orang perwakilan peserta diklat.
Bukan Sekadar Seremonial
Dalam arahannya, Harli Siregar menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari program nasional Kejaksaan RI untuk memastikan kesiapan jajaran Adhyaksa menghadapi perubahan hukum pidana nasional.
Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP baru maupun pembaruan KUHAP menjadi sesuatu yang mutlak bagi jaksa karena keduanya akan menjadi pedoman penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Saya tegaskan, saya hadir di sini bukan sekadar membuka kegiatan ceremonial belaka. Saya ingin memastikan bagaimana antusiasme, keseriusan, serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini,” tegas Harli.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti proses pendidikan secara serius dan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Lebih jauh, Harli menekankan agar penerapan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan yang humanis.
“Setelah mengikuti ini saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis sebagaimana arah dan cita-cita penegakan hukum nasional saat ini,” ujarnya.
Jaksa Dituntut Bukan Hanya Paham Pasal
Harli menilai perubahan regulasi dalam KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap praktik penegakan hukum. Karena itu, para jaksa dituntut tidak hanya mengetahui norma secara tekstual, tetapi juga memahami filosofi, prinsip, serta tujuan pembentukan hukum pidana baru.
Kompetensi tersebut dinilai penting agar penerapan hukum tidak menimbulkan kesalahan dalam praktik serta tetap berada dalam koridor profesionalitas, keadilan dan penghormatan terhadap HAM.
Dalam keterangannya usai kegiatan, Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional, Kasi Penkum Kejati Sumut serta Kasubbag Kepegawaian Kejati Sumatera Utara, menjelaskan bahwa diklat tersebut merupakan inisiatif Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI.
Program tersebut secara khusus diarahkan kepada para Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Adhyaksa muda untuk meningkatkan kompetensi dalam menghadapi perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Penyelenggaraan diklat teknis pemantapan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan inisiasi dari Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan yang ditujukan kepada para Kepala Seksi Pidum dan Pidsus, khususnya para Adhyaksa muda, untuk meningkatkan kompetensi,” ungkap Harli.
Ia berharap para jaksa di wilayah Sentra Diklat Medan atau Sumbagut memiliki pemahaman yang kuat terhadap KUHP dan KUHAP baru sehingga mampu menerapkannya secara profesional dalam pelaksanaan tugas.
“Saya harapkan ke depannya para jaksa juga memiliki karakter yang kuat soal pemahaman KUHP dan KUHAP sehingga dalam penerapannya akan menjadi lebih profesional serta menghormati hak asasi manusia,” pungkasnya.
Dihadiri Pejabat Utama Kejaksaan
Pembukaan diklat turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH, Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, SH., C.N, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Pembinaan Kejati Sumut Herlina Setyorini, Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar, SH., MH, Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH., MH, serta sejumlah Kepala Bidang dan Kepala Subbidang pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Kejaksaan di wilayah Sumbagut untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kapasitas dalam menghadapi era baru hukum pidana Indonesia.
Dengan perubahan hukum yang semakin kompleks, pesan yang dibawa dari Medan cukup jelas: jaksa tidak cukup hanya menguasai pasal, tetapi juga harus memiliki integritas, kompetensi, karakter kuat, serta keberanian menegakkan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Penulis : Julius
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Kasi Penkum Kejatisu














