Jakarta // mabestv.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, langsung tancap gas di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Rabu (25/3/2026). Tanpa basa-basi, ia menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) tetap terjaga.
Langkah tegas itu bukan tanpa alasan. Dalam rapat dinas internal yang digelar sebelum sidak, terungkap fakta mencengangkan: dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 orang tercatat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Angka ini menjadi alarm serius bagi komitmen disiplin birokrasi, terutama pasca libur panjang nasional.
Gus Ipul pun tak tinggal diam. Ia menyusuri sejumlah ruangan di kantor pusat Kemensos di Jl Salemba Raya Jakarta Pusat, memantau langsung kehadiran pegawai sekaligus berdialog dengan mereka yang sudah kembali bekerja. Dalam sidak tersebut, pendekatan yang digunakan tak melulu represif, namun juga humanis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memberikan peringatan tegas terkait pentingnya disiplin kerja, Gus Ipul juga memanfaatkan momentum tersebut untuk bersilaturahmi. Ia tampak bersalaman dengan para pegawai, menyampaikan ucapan Idul Fitri, sekaligus mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh kelalaian internal.
“Disiplin adalah fondasi pelayanan publik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tanggung jawab, apalagi di kementerian yang menyentuh langsung kepentingan sosial masyarakat,” menjadi pesan kuat yang tercermin dari langkah cepat Gus Ipul.
Sidak ini sekaligus menjadi sinyal bahwa evaluasi kinerja ASN bukan sekadar formalitas. Publik kini menanti langkah lanjutan Kemensos terhadap ribuan pegawai yang mangkir tanpa keterangan—apakah akan ada sanksi tegas, atau justru pembinaan berkelanjutan.
Di tengah tuntutan pelayanan sosial yang semakin kompleks, konsistensi disiplin ASN menjadi taruhan kredibilitas negara di mata rakyat. Gus Ipul tampaknya memilih untuk tidak memberi ruang bagi kelengahan tersebut.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kementerian sosial














