Jakarta // mabestv.com — Harapan masyarakat Kepulauan Nias untuk berdiri sebagai provinsi sendiri kian menemukan titik terang. Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia secara resmi menerima aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) dalam sebuah audiensi bersama perwakilan masyarakat. Senin, 30/03/2026
Ketua Komite I DPD RI, Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N, menegaskan bahwa usulan tersebut tidak hanya diterima, tetapi juga akan segera ditingkatkan statusnya menjadi produk resmi DPD RI melalui Sidang Paripurna.
“Usulan Provinsi Kepulauan Nias telah diterima oleh Komite I dan akan disahkan menjadi produk DPD RI dalam Sidang Paripurna,” tegas Andi Sofyan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Komite I memastikan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. Usulan tersebut akan diperjuangkan secara konkret melalui rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri serta dibahas dalam Rapat Konsultasi dengan Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
“Komite I berkomitmen mengawal aspirasi ini hingga tuntas, agar pembentukan Provinsi Kepulauan Nias benar-benar terwujud,” tambahnya.
Dukungan dari DPD RI disambut penuh harapan oleh masyarakat Kepulauan Nias. Mereka menilai langkah ini sebagai momentum penting setelah perjuangan panjang untuk mendapatkan status otonomi yang lebih luas.
Perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi atas komitmen DPD RI, seraya berharap proses ini dapat berjalan cepat dan tidak terhenti di tingkat wacana.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Komite I. Kami berharap Provinsi Kepulauan Nias segera menjadi kenyataan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan.
Senada dengan itu, tokoh pemuda Kepulauan Nias, Ko Hendra War, turut mengapresiasi langkah strategis DPD RI. Ia menekankan pentingnya konsistensi pengawalan hingga tahap final.
“Kami mengapresiasi langkah DPD RI dalam mengawal pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Kami berharap pembahasan ini terus berlanjut sampai benar-benar terwujud,” katanya.
Diterimanya usulan ini menjadi sinyal kuat bahwa peluang terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias semakin terbuka. Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti secara serius, demi menjawab aspirasi masyarakat yang telah lama menanti keadilan pembangunan di wilayah kepulauan tersebut.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: BPP - PKN














