Krisis Pengangguran Mengintai Sumut, GMNI Kecam Pencabutan Izin 15 Perusahaan Tanpa Perlindungan Pekerja

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut // mabestv.com — Gelombang ancaman pengangguran massal membayangi Sumatera Utara menyusul pencabutan izin operasional 15 perusahaan oleh pemerintah pusat. Kebijakan yang lahir dari audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan pasca banjir besar November 2025 itu menuai kritik keras dari DPD GMNI Sumatera Utara karena dinilai mengabaikan perlindungan hak pekerja. Medan, 31 Maret 2026

Secara konstitusional, hak atas pekerjaan dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Namun, GMNI menilai implementasi kebijakan negara masih timpang: tegas dalam penindakan, tetapi lemah dalam perlindungan.

Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan memang diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum dan kepedulian terhadap lingkungan. Namun, kebijakan tersebut dinilai bersifat reaktif dan terlambat, karena negara baru bertindak setelah kerusakan terjadi, bukan mencegah sejak awal melalui pengawasan perizinan yang ketat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara tidak boleh hanya hadir saat menghukum, tetapi juga wajib hadir melindungi rakyatnya. Tanpa mitigasi sosial-ekonomi, kebijakan ini berpotensi memicu krisis pengangguran massal,” tegas Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Tama Tarigan.

Pencabutan izin tersebut mencakup 13 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas lebih dari 800 ribu hektare, serta dua perusahaan sektor tambang dan perkebunan. Sejumlah nama besar turut terdampak, seperti PT Toba Pulp Lestari, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Anugerah Rimba Makmur, dan PT Tambang Emas Martabe.

Baca Juga:  Police Go To School di SMAN 11, Polsek Medan Tembung Tekankan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengingatkan, perusahaan yang tidak lagi beroperasi berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah besar. Situasi ini memperbesar risiko lonjakan pengangguran di Sumut, yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2025 sudah mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen.

Tanpa langkah mitigasi yang jelas, penghentian operasional perusahaan dinilai dapat memperburuk ketimpangan sosial, menekan daya beli masyarakat, hingga mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

GMNI menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tetap harus ditindak tegas. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengorbankan nasib pekerja yang tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, DPD GMNI Sumatera Utara mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, di antaranya membentuk Satgas Perlindungan Pekerja Terdampak, menjamin pembayaran pesangon penuh, menyalurkan bantuan sosial darurat, serta mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain itu, GMNI juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK sepihak dan tetap mengikuti mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah pun didorong untuk segera membuka lapangan kerja baru dan memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih preventif ke depan.

Sebagai organisasi yang lahir dari perjuangan rakyat, GMNI menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini hingga tuntas. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Sony Tehe Lase Adukan Penyidik Polres Madina ke Propam dan Wassidik Polda Sumut.
Usai Dilantik, Camat Umbunasi Tancap Gas Gelar Rakor dan Bentuk Panitia HUT RI ke-81
Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi
Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong
Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat
GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Berita ini 42 kali dibaca
Pencabutan izin perusahaan di Sumatera Utara menjadi dilema antara penegakan hukum lingkungan dan perlindungan tenaga kerja. Tanpa kebijakan mitigasi yang matang, langkah tegas tersebut justru berpotensi memicu krisis pengangguran massal. Negara dituntut hadir secara utuh—tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga menjamin masa depan para pekerja.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:42 WIB

Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Sony Tehe Lase Adukan Penyidik Polres Madina ke Propam dan Wassidik Polda Sumut.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:05 WIB

Usai Dilantik, Camat Umbunasi Tancap Gas Gelar Rakor dan Bentuk Panitia HUT RI ke-81

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:21 WIB

Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:47 WIB

Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:45 WIB

Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru