Sumut // mabestv.com — Gelombang ancaman pengangguran massal membayangi Sumatera Utara menyusul pencabutan izin operasional 15 perusahaan oleh pemerintah pusat. Kebijakan yang lahir dari audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan pasca banjir besar November 2025 itu menuai kritik keras dari DPD GMNI Sumatera Utara karena dinilai mengabaikan perlindungan hak pekerja. Medan, 31 Maret 2026
Secara konstitusional, hak atas pekerjaan dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Namun, GMNI menilai implementasi kebijakan negara masih timpang: tegas dalam penindakan, tetapi lemah dalam perlindungan.
Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan memang diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum dan kepedulian terhadap lingkungan. Namun, kebijakan tersebut dinilai bersifat reaktif dan terlambat, karena negara baru bertindak setelah kerusakan terjadi, bukan mencegah sejak awal melalui pengawasan perizinan yang ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara tidak boleh hanya hadir saat menghukum, tetapi juga wajib hadir melindungi rakyatnya. Tanpa mitigasi sosial-ekonomi, kebijakan ini berpotensi memicu krisis pengangguran massal,” tegas Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Tama Tarigan.
Pencabutan izin tersebut mencakup 13 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas lebih dari 800 ribu hektare, serta dua perusahaan sektor tambang dan perkebunan. Sejumlah nama besar turut terdampak, seperti PT Toba Pulp Lestari, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Anugerah Rimba Makmur, dan PT Tambang Emas Martabe.
Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengingatkan, perusahaan yang tidak lagi beroperasi berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah besar. Situasi ini memperbesar risiko lonjakan pengangguran di Sumut, yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2025 sudah mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen.
Tanpa langkah mitigasi yang jelas, penghentian operasional perusahaan dinilai dapat memperburuk ketimpangan sosial, menekan daya beli masyarakat, hingga mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
GMNI menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tetap harus ditindak tegas. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengorbankan nasib pekerja yang tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD GMNI Sumatera Utara mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, di antaranya membentuk Satgas Perlindungan Pekerja Terdampak, menjamin pembayaran pesangon penuh, menyalurkan bantuan sosial darurat, serta mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain itu, GMNI juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK sepihak dan tetap mengikuti mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah pun didorong untuk segera membuka lapangan kerja baru dan memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih preventif ke depan.
Sebagai organisasi yang lahir dari perjuangan rakyat, GMNI menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini hingga tuntas. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan pekerja.














