Perusahaan Tolak Mediasi, 600 Warga Muara Pantun Terjebak Tanpa Kepastian Tanah

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com — Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, kini berada dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Harapan untuk memperoleh sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru kandas akibat konflik tumpang tindih lahan dengan perusahaan perkebunan.

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertanggal 9 April 2026, sebagian lahan masyarakat diketahui masuk dalam wilayah izin usaha perkebunan milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.

Akibatnya, proses sertifikasi tanah—baik melalui program PTSL maupun pengurusan mandiri—tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya penyelesaian konflik lahan. Kondisi ini praktis menghentikan akses warga terhadap kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi sorotan tajam, pihak perusahaan dalam surat tersebut disebutkan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai memperpanjang kebuntuan penyelesaian konflik dan memperbesar beban sosial yang harus ditanggung masyarakat.

Baca Juga:  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan keberlangsungan hidup mereka,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Program PTSL yang digagas pemerintah sebagai solusi percepatan legalisasi aset masyarakat kini justru tersandera konflik di lapangan. Tanpa langkah konkret dari para pihak, ratusan warga Muara Pantun berisiko terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi terkait untuk segera turun tangan secara tegas dan adil. Mereka juga meminta agar perusahaan membuka ruang dialog guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, warga telah melayangkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan konflik lahan tersebut.

Hingga kini, belum ada kepastian langkah penyelesaian dari pihak berwenang. Sementara itu, ratusan warga Muara Pantun masih menunggu—di tengah ketidakjelasan status tanah yang menjadi tumpuan hidup mereka.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 157 kali dibaca
Penolakan mediasi oleh perusahaan memperparah kebuntuan konflik lahan di Muara Pantun, menghambat program PTSL dan meninggalkan ratusan warga tanpa kepastian hukum. Diperlukan intervensi tegas pemerintah untuk memastikan perlindungan hak masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru