Kutai Timur // mabestv.com — Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, kini berada dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Harapan untuk memperoleh sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru kandas akibat konflik tumpang tindih lahan dengan perusahaan perkebunan.
Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertanggal 9 April 2026, sebagian lahan masyarakat diketahui masuk dalam wilayah izin usaha perkebunan milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.
Akibatnya, proses sertifikasi tanah—baik melalui program PTSL maupun pengurusan mandiri—tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya penyelesaian konflik lahan. Kondisi ini praktis menghentikan akses warga terhadap kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi sorotan tajam, pihak perusahaan dalam surat tersebut disebutkan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai memperpanjang kebuntuan penyelesaian konflik dan memperbesar beban sosial yang harus ditanggung masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan keberlangsungan hidup mereka,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Program PTSL yang digagas pemerintah sebagai solusi percepatan legalisasi aset masyarakat kini justru tersandera konflik di lapangan. Tanpa langkah konkret dari para pihak, ratusan warga Muara Pantun berisiko terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi terkait untuk segera turun tangan secara tegas dan adil. Mereka juga meminta agar perusahaan membuka ruang dialog guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, warga telah melayangkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan konflik lahan tersebut.
Hingga kini, belum ada kepastian langkah penyelesaian dari pihak berwenang. Sementara itu, ratusan warga Muara Pantun masih menunggu—di tengah ketidakjelasan status tanah yang menjadi tumpuan hidup mereka.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi














