Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali menuai kritik tajam. Kasus yang semestinya menjadi perhatian serius dalam perlindungan anak justru diduga mengarah pada penyelesaian damai, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas dan keberpihakan aparat penegak hukum. (11/04/2026)

Sejumlah praktisi hukum, termasuk Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menilai bahwa jika benar terjadi upaya perdamaian dalam perkara ini, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Ia bersama beberapa praktisi hukum lainnya menduga bahwa penyidik tidak menjalankan proses hukum secara maksimal dan transparan.

“Perkara kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan begitu saja melalui pendekatan damai, karena mengandung unsur pidana yang jelas dan berdampak serius terhadap korban,” tegas Agustinus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002). Dalam ketentuan tersebut :

1. Pasal 76C menyatakan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

2. Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda.

3. Jika mengakibatkan luka berat atau dampak serius, maka dapat dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Selain itu, dalam konteks hukum pidana umum, tindakan kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik.

Baca Juga:  Pemerintah Matangkan Kebijakan Energi dan Stimulus Ekonomi, Fokus Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

Para praktisi hukum menekankan bahwa meskipun terdapat kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terlebih jika korbannya adalah anak. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti perkara demi kepentingan hukum dan perlindungan korban.

Lebih lanjut, dugaan lambannya penanganan serta minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian memperkuat asumsi publik adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyelesaian damai maupun perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

Penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Idanotae Lumpuh Total, Warga Dua Kecamatan Terisolasi dan Desak Pemerintah Bertindak
Usai Disorot Soal Izin, Yayasan Panti Asuhan di Sunggal Layangkan Somasi ke Media Mabestv.com
Mandek di Meja Penyidik Polrestabes Medan, Laporan warga Sejak 2023 Tak Kunjung Berujung Kepastian Hukum
BBM Langka di Muara Wahao–Kongbeng Pasca Insiden SPBU, Aktivitas Warga Lumpuh
Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Panti Asuhan di Sunggal Disorot Publik
Kebakaran Maut di Labuhanbatu Disorot : Dua Pegawai Lapas Tewas, Dugaan Unsur Pidana Menguat
Menggugat Nasionalisme Indonesia, GMNI Medan Tegaskan Perlawanan Ideologis di Puncak Dies Natalis ke-72
Kuasa Mamak Kepala Waris Tantang Bupati Solok Debat Terbuka, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi Memanas
Berita ini 64 kali dibaca
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam perkara kekerasan terhadap anak. Ketentuan hukum yang jelas melalui UU Perlindungan Anak dan KUHP seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menindak pelaku tanpa kompromi, demi memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:37 WIB

Jembatan Idanotae Lumpuh Total, Warga Dua Kecamatan Terisolasi dan Desak Pemerintah Bertindak

Jumat, 17 April 2026 - 08:12 WIB

Usai Disorot Soal Izin, Yayasan Panti Asuhan di Sunggal Layangkan Somasi ke Media Mabestv.com

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

Mandek di Meja Penyidik Polrestabes Medan, Laporan warga Sejak 2023 Tak Kunjung Berujung Kepastian Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 04:11 WIB

BBM Langka di Muara Wahao–Kongbeng Pasca Insiden SPBU, Aktivitas Warga Lumpuh

Kamis, 16 April 2026 - 03:16 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Panti Asuhan di Sunggal Disorot Publik

Berita Terbaru