Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali menuai kritik tajam. Kasus yang semestinya menjadi perhatian serius dalam perlindungan anak justru diduga mengarah pada penyelesaian damai, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas dan keberpihakan aparat penegak hukum. (11/04/2026)

Sejumlah praktisi hukum, termasuk Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menilai bahwa jika benar terjadi upaya perdamaian dalam perkara ini, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Ia bersama beberapa praktisi hukum lainnya menduga bahwa penyidik tidak menjalankan proses hukum secara maksimal dan transparan.

“Perkara kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan begitu saja melalui pendekatan damai, karena mengandung unsur pidana yang jelas dan berdampak serius terhadap korban,” tegas Agustinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002). Dalam ketentuan tersebut :

1. Pasal 76C menyatakan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

2. Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda.

3. Jika mengakibatkan luka berat atau dampak serius, maka dapat dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Selain itu, dalam konteks hukum pidana umum, tindakan kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik.

Baca Juga:  Ribuan Warga Desa Lestari Kepung Kantor Bupati, Polres hingga Inspektorat Asahan, Desak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Diusut Tuntas.

Para praktisi hukum menekankan bahwa meskipun terdapat kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terlebih jika korbannya adalah anak. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti perkara demi kepentingan hukum dan perlindungan korban.

Lebih lanjut, dugaan lambannya penanganan serta minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian memperkuat asumsi publik adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyelesaian damai maupun perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

Penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Turun Langsung Temui Warga, Serap Aspirasi dan Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Kapolres Nias Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Gunungsitoli, Perkuat Sinergi dan Kemitraan Antarinstansi
Polres Nias Gandeng RRI Gunungsitoli Sosialisasikan Layanan Polisi 110, Masyarakat Diminta Tak Ragu Melapor
Polda Sumut Bongkar Dugaan Judi Online Berjaringan Kamboja di Medan, Lima Orang Ditangkap
Polres Nias Selatan Amankan Pria Berinisial T, 10 Paket Diduga Sabu Disita! Keterkaitan dengan Tiga DPO Didalami
Presiden Prabowo Bahas Rekomendasi DEN: Digitalisasi Bansos, MBG, Hilirisasi, hingga Antisipasi Krisis Pangan Jadi Sorotan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Gantikan Ari Wahyu Widodo
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan
Berita ini 93 kali dibaca
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam perkara kekerasan terhadap anak. Ketentuan hukum yang jelas melalui UU Perlindungan Anak dan KUHP seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menindak pelaku tanpa kompromi, demi memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolres Nias Turun Langsung Temui Warga, Serap Aspirasi dan Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Kapolres Nias Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Gunungsitoli, Perkuat Sinergi dan Kemitraan Antarinstansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Polres Nias Gandeng RRI Gunungsitoli Sosialisasikan Layanan Polisi 110, Masyarakat Diminta Tak Ragu Melapor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Polda Sumut Bongkar Dugaan Judi Online Berjaringan Kamboja di Medan, Lima Orang Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Polres Nias Selatan Amankan Pria Berinisial T, 10 Paket Diduga Sabu Disita! Keterkaitan dengan Tiga DPO Didalami

Berita Terbaru