Deli Serdang // mabestv.com — Keberadaan Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia yang berlokasi di Jalan Serbaguna Gang Sepakat, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan. Lembaga pengasuhan anak tersebut diduga belum mengantongi izin operasional lengkap dari instansi berwenang, khususnya Dinas Sosial, namun tetap menjalankan aktivitasnya. (16/04/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yayasan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial (DEB) itu tetap beroperasi dan menampung anak-anak. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait aspek perlindungan serta pemenuhan hak anak, mengingat legalitas operasional menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan lembaga kesejahteraan sosial.
Secara regulasi, operasional panti asuhan wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengharuskan setiap penyelenggara memiliki izin dan memenuhi standar pelayanan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban negara dan lembaga dalam menjamin perlindungan anak. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30/HUK/2011 juga mengatur standar nasional pengasuhan anak, termasuk kewajiban izin operasional dan pengawasan berkala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila terbukti belum memiliki izin resmi, pengelola panti berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran terhadap hak anak, tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Sosial segera turun tangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kondisi anak-anak di dalam panti tetap aman dan memperoleh perlindungan yang layak.
Di sisi lain, awak media konfirmasi melalui via WhatsApp resmi Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia pada 14 April 2026, serta pertemuan lanjutan pada Rabu (15/04/2026) di kawasan Jalan Haban Tiga Dua Delapan, Kuphi Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, pengawas panti berinisial (OL) menyatakan bahwa sebagian izin telah dikantongi.
“Izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta dari pihak kelurahan/desa sudah lengkap. Untuk izin dari Dinas Sosial saat ini masih dalam proses,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang terkait status perizinan yayasan tersebut maupun hasil verifikasi di lapangan.
Situasi ini menempatkan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia dalam perhatian serius publik. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci, mengingat lembaga pengasuhan anak menyangkut aspek fundamental perlindungan generasi masa depan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur guna memastikan seluruh prosedur hukum dipatuhi tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang diasuh.
Penulis : Tim/red














