Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Panti Asuhan di Sunggal Disorot Publik

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang // mabestv.com — Keberadaan Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia yang berlokasi di Jalan Serbaguna Gang Sepakat, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan. Lembaga pengasuhan anak tersebut diduga belum mengantongi izin operasional lengkap dari instansi berwenang, khususnya Dinas Sosial, namun tetap menjalankan aktivitasnya. (16/04/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yayasan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial (DEB) itu tetap beroperasi dan menampung anak-anak. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait aspek perlindungan serta pemenuhan hak anak, mengingat legalitas operasional menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan lembaga kesejahteraan sosial.

Secara regulasi, operasional panti asuhan wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengharuskan setiap penyelenggara memiliki izin dan memenuhi standar pelayanan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban negara dan lembaga dalam menjamin perlindungan anak. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30/HUK/2011 juga mengatur standar nasional pengasuhan anak, termasuk kewajiban izin operasional dan pengawasan berkala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila terbukti belum memiliki izin resmi, pengelola panti berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran terhadap hak anak, tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP Desak Aparat Penegak Hukum Ungkap Kematian Siswi SMK di Nias

Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Sosial segera turun tangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kondisi anak-anak di dalam panti tetap aman dan memperoleh perlindungan yang layak.

Di sisi lain, awak media konfirmasi melalui via  WhatsApp resmi Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia pada 14 April 2026, serta pertemuan lanjutan pada Rabu (15/04/2026) di kawasan Jalan Haban Tiga Dua Delapan, Kuphi Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, pengawas panti berinisial (OL) menyatakan bahwa sebagian izin telah dikantongi.

“Izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta dari pihak kelurahan/desa sudah lengkap. Untuk izin dari Dinas Sosial saat ini masih dalam proses,” ujarnya kepada awak media.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang terkait status perizinan yayasan tersebut maupun hasil verifikasi di lapangan.

Situasi ini menempatkan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia dalam perhatian serius publik. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci, mengingat lembaga pengasuhan anak menyangkut aspek fundamental perlindungan generasi masa depan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur guna memastikan seluruh prosedur hukum dipatuhi tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang diasuh.

Penulis : Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias
Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber
Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias
BPP-PKN Perkuat Langkah Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kemendagri Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi
Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan ASN Harus Bebas Pungli dan Korupsi
Mahasiswa Asal Nias Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Sweeping, Polisi Diminta Usut Tuntas
Anggota DPR Mulyadi Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Skala Besar di Sumbar
Berita ini 116 kali dibaca
Dugaan belum lengkapnya izin operasional Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia harus segera diverifikasi oleh Dinas Sosial. Di satu sisi, pihak yayasan mengklaim proses perizinan masih berjalan, namun di sisi lain, perlindungan anak tidak boleh ditunda. Penanganan cepat, transparan, dan sesuai hukum menjadi keharusan untuk menjamin keamanan serta hak anak tetap terlindungi.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:28 WIB

Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPP-PKN Perkuat Langkah Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kemendagri Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru