Deli Serdang // mabestv.com – 10 juni 2026, Gelombang penolakan terhadap rencana penertiban dan penggusuran kembali mengguncang Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Ratusan pedagang Pasar Deli Tua bersama warga yang bermukim di sekitar kawasan pasar berkumpul menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka.
Peristiwa ini mengingatkan masyarakat pada konflik serupa yang pernah terjadi belasan tahun lalu. Kini, kekhawatiran kembali muncul setelah para pedagang mengaku menerima surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang terkait aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Dalam aksi konsolidasi yang berlangsung di Kelurahan Deli Tua Timur, para pedagang membawa berbagai poster dan tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta PT Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka meminta pemerintah tidak mengambil langkah sepihak tanpa memberikan solusi yang jelas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Deli Tua, Thomas Jefferson Tarigan, mengatakan sekitar 500 pedagang yang telah berjualan secara turun-temurun kini berada dalam ketidakpastian.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang untuk bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada penggusuran tanpa solusi yang adil bagi masyarakat kecil,” ujar Thomas, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, Pasar Deli Tua bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, melainkan bagian dari sejarah panjang perkembangan kawasan Deli Tua. Ia menilai pemerintah perlu memahami aspek historis dan sosial sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap kehidupan warga.
“Pasar ini tumbuh secara alami sejak puluhan tahun lalu. Banyak keluarga yang sudah hidup dan berdagang di sini hingga empat generasi. Karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan sejarah dan keberlangsungan hidup masyarakat,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, berkembang dugaan di kalangan pedagang bahwa kawasan pasar saat ini akan dialihkan menjadi pusat kuliner yang dikelola pihak ketiga. Dugaan itu memicu kekhawatiran para pedagang karena mereka merasa tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses perencanaan.
Para pedagang mengaku pernah direlokasi ke kawasan Deli Old Town yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pasar lama. Namun, menurut mereka, lokasi tersebut tidak mampu mendukung aktivitas perdagangan secara optimal karena dinilai kurang strategis dan minim pengunjung.
Akibatnya, banyak pedagang mengalami penurunan omzet secara drastis. Kondisi fasilitas pasar relokasi juga disebut masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari pasokan air yang sering terganggu, kebersihan toilet yang kurang terjaga, hingga saluran drainase yang tidak berfungsi maksimal.
“Keluhan-keluhan itu sudah berulang kali disampaikan, tetapi belum mendapat penyelesaian yang memuaskan,” ujar Thomas.
Selain persoalan pedagang, warga yang bermukim di sepanjang bekas jalur rel kereta api Medan–Pancur Batu juga menghadapi tekanan serupa. Mereka mengaku menerima surat dari PT KAI yang meminta pengosongan lahan.
Warga menyebut selama bertahun-tahun mereka menempati kawasan tersebut melalui mekanisme sewa dengan PT KAI. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, perpanjangan kontrak tidak lagi diberikan sehingga memunculkan ketidakpastian status tempat tinggal mereka.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT KAI dapat membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum mengambil langkah penertiban. Mereka menegaskan pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi dan sejarah Deli Tua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun PT Kereta Api Indonesia terkait tuntutan dan keberatan yang disampaikan para pedagang serta warga terdampak.
Penulis : Julius zega
Editor : Redaksi














