Apresiasi DPR RI untuk Polda Aceh,  Pengamanan Idul Fitri 2026 Dinilai Optimal dan Humanis

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh // mabestv.com – 25 Maret 2026, Pelaksanaan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Aceh mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, menilai kinerja Polda Aceh dalam mengawal arus mudik hingga arus balik berjalan optimal, profesional, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pria yang akrab disapa Ampon Bram itu menyampaikan bahwa kehadiran aparat kepolisian di berbagai titik strategis, termasuk pos pengamanan dan pos pelayanan, mampu menciptakan suasana kondusif selama momentum Lebaran. Menurutnya, masyarakat tidak hanya merasa aman saat beribadah, tetapi juga nyaman dalam melakukan perjalanan mudik untuk berkumpul bersama keluarga.

“Pengamanan yang dilakukan jajaran Polda Aceh patut diapresiasi. Masyarakat dapat menjalankan ibadah serta melakukan perjalanan mudik dengan rasa aman dan lancar,” ujar Ampon Bram.

Ia menegaskan, keberhasilan pengamanan tersebut tidak lepas dari sinergi dan kesiapsiagaan seluruh personel di lapangan. Pelayanan yang diberikan di pos-pos terpadu dinilai responsif dan humanis, mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Ampon Bram menyebut bahwa kinerja Polda Aceh merupakan bukti nyata pengabdian Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada momen penting seperti Idul Fitri yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk masyarakat. Semoga kinerja yang baik ini terus dipertahankan dan menjadi motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik ke depan,” tutupnya.

Dengan pengamanan yang berjalan tertib dan lancar, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Rencong.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Subhumas Polda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru