Toba – Sumut // mabestv.com – Keberadaan usaha sawmill atau somel pengolahan kayu di Desa Parsambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Usaha yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun itu dipertanyakan terkait legalitas perizinan serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan administrasi kehutanan. (09/05/2026)
Tim investigasi media mabestv.com menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu bulat di salah satu lokasi somel pada Kamis, 8 Mei 2026. Di lokasi terlihat mesin pemotong kayu beroperasi dan sejumlah pekerja sedang mengolah kayu menjadi berbagai produk seperti broti, papan, hingga kusen pintu dan jendela.
Seorang pekerja di lokasi menyebut usaha somel tersebut diduga milik Kepala Desa Parsambilan. Namun saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha, pekerja tersebut mengaku tidak dapat menghubungi yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6108-7xxx. Pihak yang dihubungi membenarkan bahwa usaha tersebut memiliki izin. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dokumen perizinan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada publik guna memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan aktivitas usaha yang disebut telah berjalan cukup lama, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Adapun sejumlah kewajiban yang menjadi perhatian publik antara lain:
- PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebagai pungutan atas pemanfaatan hasil hutan kayu.
- DR (Dana Reboisasi) untuk kayu yang berasal dari hutan alam.
- PPh Pasal 22 atas transaksi jual-beli kayu.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 persen atas penjualan kayu olahan.
- PNBP pengesahan dokumen angkut kayu seperti SKSHH/SKO.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas lahan lokasi usaha.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas pengolahan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen legalitas dan memenuhi kewajiban PNBP. Selain itu, pelaku usaha pengolahan hasil hutan juga diwajibkan memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah II Balige, maupun Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige belum memberikan keterangan resmi terkait status izin dan kepatuhan pajak usaha somel tersebut.
Media mabestv.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Toba, guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum, prinsip transparansi, serta tidak merugikan negara maupun lingkungan hidup.
Sorotan terhadap aktivitas somel kayu di Desa Parsambilan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap usaha pengolahan hasil hutan, khususnya terkait legalitas bahan baku, izin operasional, dan kewajiban pajak. Aparat terkait diharapkan segera melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum maupun kerugian terhadap penerimaan negara.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat
Editor : Redaksi














