Somel Kayu Milik Oknum Kades di Toba Disorot, Izin dan Pajak Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba – Sumut // mabestv.com Keberadaan usaha sawmill atau somel pengolahan kayu di Desa Parsambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Usaha yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun itu dipertanyakan terkait legalitas perizinan serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan administrasi kehutanan. (09/05/2026)

Tim investigasi media mabestv.com menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu bulat di salah satu lokasi somel pada Kamis, 8 Mei 2026. Di lokasi terlihat mesin pemotong kayu beroperasi dan sejumlah pekerja sedang mengolah kayu menjadi berbagai produk seperti broti, papan, hingga kusen pintu dan jendela.

Seorang pekerja di lokasi menyebut usaha somel tersebut diduga milik Kepala Desa Parsambilan. Namun saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha, pekerja tersebut mengaku tidak dapat menghubungi yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6108-7xxx. Pihak yang dihubungi membenarkan bahwa usaha tersebut memiliki izin. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dokumen perizinan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada publik guna memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan aktivitas usaha yang disebut telah berjalan cukup lama, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Adapun sejumlah kewajiban yang menjadi perhatian publik antara lain:

  1. PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebagai pungutan atas pemanfaatan hasil hutan kayu.
  2. DR (Dana Reboisasi) untuk kayu yang berasal dari hutan alam.
  3. PPh Pasal 22 atas transaksi jual-beli kayu.
  4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 persen atas penjualan kayu olahan.
  5. PNBP pengesahan dokumen angkut kayu seperti SKSHH/SKO.
  6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas lahan lokasi usaha.
Baca Juga:  Wakil Rakyat Lainnya Di Mana? Ketidakhadiran Anggota DPRD dan Sekda Nias Tuai Kekecewaan Publik

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas pengolahan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen legalitas dan memenuhi kewajiban PNBP. Selain itu, pelaku usaha pengolahan hasil hutan juga diwajibkan memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah II Balige, maupun Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige belum memberikan keterangan resmi terkait status izin dan kepatuhan pajak usaha somel tersebut.

Media mabestv.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Toba, guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum, prinsip transparansi, serta tidak merugikan negara maupun lingkungan hidup.

Sorotan terhadap aktivitas somel kayu di Desa Parsambilan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap usaha pengolahan hasil hutan, khususnya terkait legalitas bahan baku, izin operasional, dan kewajiban pajak. Aparat terkait diharapkan segera melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum maupun kerugian terhadap penerimaan negara.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru