Somel Kayu Milik Oknum Kades di Toba Disorot, Izin dan Pajak Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba – Sumut // mabestv.com Keberadaan usaha sawmill atau somel pengolahan kayu di Desa Parsambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Usaha yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun itu dipertanyakan terkait legalitas perizinan serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan administrasi kehutanan. (09/05/2026)

Tim investigasi media mabestv.com menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu bulat di salah satu lokasi somel pada Kamis, 8 Mei 2026. Di lokasi terlihat mesin pemotong kayu beroperasi dan sejumlah pekerja sedang mengolah kayu menjadi berbagai produk seperti broti, papan, hingga kusen pintu dan jendela.

Seorang pekerja di lokasi menyebut usaha somel tersebut diduga milik Kepala Desa Parsambilan. Namun saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha, pekerja tersebut mengaku tidak dapat menghubungi yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6108-7xxx. Pihak yang dihubungi membenarkan bahwa usaha tersebut memiliki izin. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dokumen perizinan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada publik guna memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan aktivitas usaha yang disebut telah berjalan cukup lama, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Adapun sejumlah kewajiban yang menjadi perhatian publik antara lain:

  1. PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebagai pungutan atas pemanfaatan hasil hutan kayu.
  2. DR (Dana Reboisasi) untuk kayu yang berasal dari hutan alam.
  3. PPh Pasal 22 atas transaksi jual-beli kayu.
  4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 persen atas penjualan kayu olahan.
  5. PNBP pengesahan dokumen angkut kayu seperti SKSHH/SKO.
  6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas lahan lokasi usaha.
Baca Juga:  Miris! Gedung SMPN 5 Tanah Putih di Rokan Hilir Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Dipertanyakan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas pengolahan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen legalitas dan memenuhi kewajiban PNBP. Selain itu, pelaku usaha pengolahan hasil hutan juga diwajibkan memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah II Balige, maupun Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige belum memberikan keterangan resmi terkait status izin dan kepatuhan pajak usaha somel tersebut.

Media mabestv.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Toba, guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum, prinsip transparansi, serta tidak merugikan negara maupun lingkungan hidup.

Sorotan terhadap aktivitas somel kayu di Desa Parsambilan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap usaha pengolahan hasil hutan, khususnya terkait legalitas bahan baku, izin operasional, dan kewajiban pajak. Aparat terkait diharapkan segera melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum maupun kerugian terhadap penerimaan negara.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru