Medan // mabestv.com – Polemik dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan yang menyeret PT Laris Cargo kembali mencuat. Di tengah proses somasi yang telah dilayangkan oleh Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya disebut hanya menawarkan penyelesaian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada pekerja yang mengajukan tuntutan hak. (01/07/2026)
Informasi tersebut terungkap setelah Agustinus Buulolo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pekerja Yorinias Gulo, melakukan komunikasi dan konfirmasi dengan kuasa hukum PT Laris Cargo, Erik Sirait, melalui percakapan WhatsApp. (01/07/2026)
Dalam komunikasi tersebut, Erik Sirait menyampaikan bahwa berdasarkan pendapat pimpinan perusahaan, nilai yang dapat diberikan kepada pekerja hanya sebesar Rp5 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendapat pimpinan masih dengan penawaran yang kemarin di angka 5 juta yang akan diberikan ke Bang Yori,” tulis Erik Sirait dalam pesan yang diterima kuasa hukum pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Agustinus Buulolo menyatakan bahwa angka tersebut masih sangat jauh dari tuntutan yang diajukan berdasarkan hasil perhitungan dugaan kekurangan pembayaran upah selama pekerja menjalankan hubungan kerja dengan perusahaan.
“Terkait pengajuan dari pihak perusahaan yang 5 juta belum ketemu angkanya. Sama seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa api terlalu jauh dari tungku,” balas Agustinus Buulolo dalam percakapan tersebut.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, nilai yang ditawarkan perusahaan dinilai belum mencerminkan penyelesaian yang proporsional terhadap tuntutan yang diajukan.
Sementara itu, Erik Sirait juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan masih menganggap Yorinias Gulo sebagai pekerja perusahaan hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut hendak diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum, perusahaan siap menghadapi proses tersebut.
“Kalau mau diproses nanti kita hadirin,” tulisnya dalam percakapan lanjutan.
Sebelumnya, Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan telah melayangkan Somasi Nomor: 036/KH-AB&R/S/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 kepada manajemen PT Laris Cargo.
Somasi tersebut diajukan atas nama Yorinias Gulo yang mengaku bekerja sebagai operator atau sopir pengantar paket sejak tahun 2022. Dalam surat somasi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Agustinus Buulolo, S.H., M.H., Fasaaro Zalukhu, S.H., dan Silsilah Kasih Putra Abadi Halawa, S.H., menduga perusahaan telah membayarkan upah pokok di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan perhitungan yang dituangkan dalam somasi, pekerja disebut hanya menerima gaji pokok sekitar Rp1.100.000 per bulan. Sementara komponen lain seperti uang makan, transportasi, insentif, dan tunjangan bongkar muat dinilai sebagai tunjangan tidak tetap yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan upah minimum sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mengklaim terdapat dugaan kekurangan pembayaran upah yang nilainya mencapai Rp143.946.180 selama periode kerja tahun 2022 hingga Juni 2026.
Sebelumnya, awak media juga telah mendatangi kantor PT Laris Cargo di Jalan H.M. Jhoni, Kota Medan, (30/06/2026) guna memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi somasi tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Informasi mengenai dugaan pelanggaran pengupahan dan nilai kekurangan upah yang dituntut masih merupakan klaim dari pihak pekerja dan kuasa hukumnya. PT Laris Cargo tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pembayaran upah di bawah UMK yang melibatkan PT Laris Cargo masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi, pihak pekerja menilai tawaran Rp5 juta dari perusahaan terlalu jauh dari nilai tuntutan yang diajukan. Di sisi lain, perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum atau mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk memperoleh kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Penulis : Redaksi














