Diduga Langgar Ketentuan Pengupahan, PT Laris Cargo Hanya Tawarkan Rp5 Juta untuk Penyelesaian Sengketa Upah, Kuasa Hukum Pekerja: “Masih Jauh dari Tuntutan”

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Polemik dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan yang menyeret PT Laris Cargo kembali mencuat. Di tengah proses somasi yang telah dilayangkan oleh Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya disebut hanya menawarkan penyelesaian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada pekerja yang mengajukan tuntutan hak. (01/07/2026)

Informasi tersebut terungkap setelah Agustinus Buulolo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pekerja Yorinias Gulo, melakukan komunikasi dan konfirmasi dengan kuasa hukum PT Laris Cargo, Erik Sirait, melalui percakapan WhatsApp. (01/07/2026)

Dalam komunikasi tersebut, Erik Sirait menyampaikan bahwa berdasarkan pendapat pimpinan perusahaan, nilai yang dapat diberikan kepada pekerja hanya sebesar Rp5 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendapat pimpinan masih dengan penawaran yang kemarin di angka 5 juta yang akan diberikan ke Bang Yori,” tulis Erik Sirait dalam pesan yang diterima kuasa hukum pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Agustinus Buulolo menyatakan bahwa angka tersebut masih sangat jauh dari tuntutan yang diajukan berdasarkan hasil perhitungan dugaan kekurangan pembayaran upah selama pekerja menjalankan hubungan kerja dengan perusahaan.

“Terkait pengajuan dari pihak perusahaan yang 5 juta belum ketemu angkanya. Sama seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa api terlalu jauh dari tungku,” balas Agustinus Buulolo dalam percakapan tersebut.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, nilai yang ditawarkan perusahaan dinilai belum mencerminkan penyelesaian yang proporsional terhadap tuntutan yang diajukan.

Sementara itu, Erik Sirait juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan masih menganggap Yorinias Gulo sebagai pekerja perusahaan hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut hendak diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum, perusahaan siap menghadapi proses tersebut.

“Kalau mau diproses nanti kita hadirin,” tulisnya dalam percakapan lanjutan.

Sebelumnya, Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan telah melayangkan Somasi Nomor: 036/KH-AB&R/S/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 kepada manajemen PT Laris Cargo.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.

Somasi tersebut diajukan atas nama Yorinias Gulo yang mengaku bekerja sebagai operator atau sopir pengantar paket sejak tahun 2022. Dalam surat somasi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Agustinus Buulolo, S.H., M.H., Fasaaro Zalukhu, S.H., dan Silsilah Kasih Putra Abadi Halawa, S.H., menduga perusahaan telah membayarkan upah pokok di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan perhitungan yang dituangkan dalam somasi, pekerja disebut hanya menerima gaji pokok sekitar Rp1.100.000 per bulan. Sementara komponen lain seperti uang makan, transportasi, insentif, dan tunjangan bongkar muat dinilai sebagai tunjangan tidak tetap yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan upah minimum sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mengklaim terdapat dugaan kekurangan pembayaran upah yang nilainya mencapai Rp143.946.180 selama periode kerja tahun 2022 hingga Juni 2026.

Sebelumnya, awak media juga telah mendatangi kantor PT Laris Cargo di Jalan H.M. Jhoni, Kota Medan, (30/06/2026) guna memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi somasi tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Informasi mengenai dugaan pelanggaran pengupahan dan nilai kekurangan upah yang dituntut masih merupakan klaim dari pihak pekerja dan kuasa hukumnya. PT Laris Cargo tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pembayaran upah di bawah UMK yang melibatkan PT Laris Cargo masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi, pihak pekerja menilai tawaran Rp5 juta dari perusahaan terlalu jauh dari nilai tuntutan yang diajukan. Di sisi lain, perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum atau mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk memperoleh kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 291 kali dibaca
Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja Yorinias Gulo dan PT Laris Cargo hingga kini belum mencapai kesepakatan. Di tengah tuntutan dugaan kekurangan pembayaran upah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya hanya menawarkan penyelesaian sebesar Rp5 juta. Tawaran tersebut dinilai pihak pekerja dan kuasa hukumnya masih jauh dari nilai tuntutan yang diajukan berdasarkan perhitungan dugaan pelanggaran pengupahan. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Hingga berita ini diterbitkan, PT Laris Cargo juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait substansi somasi yang dilayangkan kuasa hukum pekerja. Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini masih menunggu langkah lanjutan dari para pihak sesuai mekanisme hukum dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru