Lampung Utara // mabestv.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, mulai menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan muncul setelah tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama awak media melakukan penelusuran terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran BUMDes tahun 2025.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Tim menemukan adanya sejumlah informasi yang dinilai belum terang, khususnya mengenai besaran anggaran, penggunaan dana, pengelolaan usaha ayam potong, hingga status lahan yang digunakan untuk kandang ayam.
BUMDes pada prinsipnya merupakan badan usaha yang dibentuk oleh desa untuk mengelola potensi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena sumber pembiayaannya dapat berkaitan dengan penyertaan modal desa, maka pengelolaannya dituntut transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil penelusuran tim justru memunculkan sejumlah perbedaan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes Batu Nangkop. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim mendatangi Kantor Desa Batu Nangkop untuk mencari informasi sekaligus meminta penjelasan mengenai keberadaan Ketua BUMDes.
Saat ditanyakan mengenai Ketua BUMDes, Sekretaris Desa Batu Nangkop mengaku belum mengetahui secara rinci karena dirinya masih tergolong baru menjabat sebagai sekretaris desa. Tim kemudian memperoleh informasi dari sejumlah masyarakat bahwa Ketua BUMDes Batu Nangkop bernama Yanto dan kediamannya berada di sekitar lokasi usaha/lapak singkong.
Tim selanjutnya mendatangi kediaman Yanto. Karena yang bersangkutan tidak berada di rumah, tim memperoleh nomor teleponnya melalui keluarganya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Yanto membenarkan dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDes Batu Nangkop.
Namun, ketika ditanya mengenai besaran anggaran BUMDes tahun 2025, Yanto mengaku lupa dan menyampaikan akan terlebih dahulu menanyakan kepada bendahara. “Saya lupa, Pak. Saya tanyakan dulu kepada bendahara. Nanti sore saya telepon,” demikian keterangan Yanto sebagaimana disampaikan kepada tim.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan, tim mengaku tidak mendapatkan kembali penjelasan tersebut. Upaya menghubungi Ketua BUMDes melalui telepon juga disebut tidak mendapatkan respons. Tim kemudian menghubungi Bendahara BUMDes Batu Nangkop untuk memperoleh informasi mengenai anggaran.
Berdasarkan keterangan bendahara yang diterima awak media melalui sambungan telepon, dana BUMDes disebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama disebut sebesar Rp11,4 juta, sedangkan tahap kedua sebesar Rp74 juta. Bendahara juga menjelaskan bahwa salah satu kegiatan BUMDes berkaitan dengan usaha ayam potong.
Menurut keterangannya, BUMDes menganggarkan pembelian bibit ayam potong sebanyak sekitar 1.500 ekor, dengan harga anggaran sekitar Rp23.000 per ekor, sehingga total anggaran pembelian bibit disebut mencapai Rp34,5 juta. Namun, ketika ditanyakan mengenai pembangunan kandang, bendahara mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran anggarannya.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keseluruhan penggunaan dana BUMDes, khususnya apabila terdapat anggaran untuk pembangunan sarana pendukung usaha.
Persoalan lain yang menjadi perhatian tim adalah status lahan yang digunakan untuk kandang ayam. Bendahara BUMDes sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa lahan tersebut merupakan milik Kepala Desa Batu Nangkop dan disebut disewa oleh BUMDes dengan nilai Rp10 juta per tahun.
Namun, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Batu Nangkop, muncul keterangan berbeda. Kepala Desa menyatakan bahwa tanah tersebut memang miliknya, tetapi menurut keterangannya lahan itu telah dihibahkan atau diperbolehkan digunakan selama masih diperlukan untuk kegiatan BUMDes.
Perbedaan keterangan antara bendahara dan kepala desa inilah yang kemudian menjadi salah satu titik yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Jika benar terdapat pembayaran sewa lahan sebesar Rp10 juta per tahun, maka perlu diperjelas dasar perjanjiannya, mekanisme pembayarannya, serta bukti administrasinya. Sebaliknya, apabila lahan tersebut memang digunakan tanpa biaya sewa, maka perlu pula dijelaskan bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya dalam administrasi BUMDes.
Tim kemudian kembali berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua BUMDes Yanto. Dalam komunikasi berikutnya, Yanto disebut sempat menghubungi tim dan mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi bersama Kepala Desa Batu Nangkop.
Namun, menurut tim, hingga berita ini disusun, Ketua BUMDes belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai besaran anggaran, penggunaan dana, pembangunan kandang, pembelian bibit ayam, serta status lahan yang digunakan. Tim juga kembali mencoba menghubungi Yanto pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar sore hari untuk meminta pertemuan langsung. Akan tetapi, upaya tersebut disebut belum memperoleh respons.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang ikut melakukan penelusuran menilai pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara terbuka karena menyangkut kepentingan masyarakat desa. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang dikelola BUMDes digunakan, terlebih apabila dana tersebut berasal dari penyertaan modal desa.
“Ini bukan uang pribadi. Kalau memang ada anggaran yang digunakan untuk kegiatan BUMDes, harus jelas sumbernya, berapa jumlahnya, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Ketua LIN kepada awak media. Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan mengenai status lahan kandang ayam.
“Bendahara menyampaikan ada sewa Rp10 juta per tahun, sementara kepala desa mengatakan tanah tersebut digunakan tanpa sewa. Ini yang harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan dugaan dan pertanyaan di tengah masyarakat,”
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari Kepala Desa Batu Nangkop dan Ketua BUMDes Yanto.
Tidak adanya penjelasan yang lengkap dari pihak terkait tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran hukum. Namun, perbedaan keterangan dan belum terbukanya sejumlah data pengelolaan BUMDes patut menjadi perhatian, terutama demi menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.
Jika memang seluruh pengelolaan BUMDes telah dilakukan sesuai aturan, maka publik tentu menunggu penjelasan terbuka yang disertai dokumen pendukung, mulai dari dasar penyertaan modal, laporan keuangan, penggunaan anggaran, pembelian bibit ayam, pembangunan kandang, hingga status penggunaan lahan.
Sebab, pengelolaan dana desa dan usaha desa bukan sekadar persoalan administrasi internal. Di dalamnya terdapat amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Mabestv.com akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang yang proporsional kepada Kepala Desa Batu Nangkop, Ketua BUMDes Yanto, bendahara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Penulis : Santori kaperwil lampung
Editor : Redaksi














