Direktur PT VCM Jadi Tersangka, Proyek RSU Nias Rp38,5 M Diduga Dikorupsi

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan FLPZ, selaku penyedia sekaligus Direktur PT VCM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 tersebut diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan, penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya, Rabu (1 April 2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FLPZ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek strategis sektor kesehatan tersebut.

Kejari Gunungsitoli juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. FLPZ ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 1 April hingga 20 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–07/L.2.22/Fd.1/04/2026.

Baca Juga:  Bangun Sinergi Hukum dan Pers Sosial, Ketua PAC PPN Delitua Bertemu Dirut Mabestv.com

Sementara itu, penetapan tersangka mengacu pada Surat Penetapan Nomor: TAP–09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Dalam perkara ini, FLPZ disangkakan melanggar ketentuan hukum berat terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dikenakan pasal subsidair sebagai bentuk alternatif pembuktian di persidangan.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pembangunan rumah sakit merupakan fasilitas vital yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias, namun justru diduga dikorupsi.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat
Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
Berita ini 59 kali dibaca
Penetapan FLPZ sebagai tersangka menegaskan komitmen Kejari Gunungsitoli dalam memberantas korupsi, khususnya pada proyek strategis daerah. Proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain dan memastikan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Berita Terbaru