Dua Kali Kalah di Pengadilan, Petani Muara Pantun Pantang Mundur: Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Keadilan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Pantun // mabestv.com Perjuangan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Nila Lestari, Muara Pantun, belum berakhir. Meski telah dua kali kalah di meja hijau, semangat warga untuk memperjuangkan hak atas lahan yang mereka kelola tetap menyala dan kini berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dengan perusahaan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera hingga kini masih bergulir tanpa kepastian akhir. Perselisihan tersebut disebut bermula dari persoalan klaim kepemilikan dan penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Sebelum masuk ke ranah pengadilan, masyarakat mengaku telah berupaya mencari jalan damai melalui mekanisme mediasi. Namun, pihak perusahaan disebut menolak langkah tersebut, sehingga penyelesaian akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sangatta, gugatan kelompok tani ditolak. Harapan warga kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, namun hasilnya kembali menguatkan putusan sebelumnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Jadi Instrumen Perjuangan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global

Meski dua kali menerima kekalahan, masyarakat Muara Pantun menegaskan tidak akan menyerah begitu saja. Mereka kini resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir mencari keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan atas tanah yang kami kelola,” ujar perwakilan petani Muara Pantun.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut nasib petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan garapan. Warga berharap pemerintah daerah maupun pusat turun tangan memberikan perhatian serius serta memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses kasasi dan belum memiliki keputusan hukum tetap.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 80 kali dibaca
Dua kali kalah di pengadilan tidak mematahkan perjuangan Petani Muara Pantun. Dengan membawa perkara ke Mahkamah Agung, warga menunjukkan bahwa harapan terhadap keadilan masih tetap hidup.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru