Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan: Proses Hukum Dipastikan Sesuai Aturan

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // mabestv.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya video viral yang memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Teluk Dalam. Video tersebut memuat pernyataan sepihak dari pelapor terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak 25 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kasus ini sudah kami tangani sesuai aturan. Prosesnya telah naik ke tahap penyidikan, dan berkas perkara juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan pada 13 Februari 2026,” tegas AKP Ahmad Fahmi, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka. Selain itu, hasil visum korban juga telah diterima sejak 19 November 2025 sebagai bagian dari alat bukti pendukung.

Lebih lanjut, AKP Ahmad Fahmi menyebutkan bahwa pihaknya secara berkala telah memberikan informasi perkembangan kasus kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Pemberitahuan tersebut telah disampaikan pada 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan terakhir pada 20 Maret 2026.

Baca Juga:  Rencana Pengembangan Pembangkit Listrik di Nias Dipercepat, Wali Kota Gunungsitoli Dukung Penuh

“Kami sudah berupaya memberikan penjelasan secara humanis kepada pihak korban. Namun, kami juga memahami adanya ketidakpuasan yang muncul karena proses hukum membutuhkan waktu,” ujarnya.

Terkait video viral yang beredar pada Minggu (29/03/2026), ia menilai narasi yang disampaikan bersifat asumsi pribadi dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta penanganan perkara yang sebenarnya.

AKP Ahmad Fahmi juga menegaskan komitmen Polres Nias Selatan dalam memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari pungutan liar.

“Seluruh layanan penanganan perkara di Polri, khususnya di Polres Nias Selatan, tidak dipungut biaya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima yang profesional dan anti-pungli,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan. Satreskrim Polres Nias Selatan memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada pihak korban melalui SP2HP secara berkala.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Nias Selatan

2 tanggapan untuk “Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan: Proses Hukum Dipastikan Sesuai Aturan”

  1. Hello http://mabestv.com,

    We offer professional website design and development services for businesses looking to build a strong online presence.

    If you are planning to create a new website or redesign your existing one, I would be happy to share our portfolio and pricing details.

    Please let me know if you would like more information.

    Best Regards,
    Leeza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat
Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
Berita ini 31 kali dibaca
Klarifikasi ini menegaskan bahwa penanganan kasus pengeroyokan oleh Polres Nias Selatan telah berjalan sesuai prosedur hukum, dengan tersangka sudah ditetapkan dan berkas perkara dalam proses di Kejaksaan, meski di tengah munculnya opini publik akibat video viral yang tidak sepenuhnya sesuai fakta.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Berita Terbaru