Kebakaran Maut di Labuhanbatu Disorot : Dua Pegawai Lapas Tewas, Dugaan Unsur Pidana Menguat

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara // mabestv.com — Tragedi kebakaran rumah kontrakan di Kabupaten Labuhanbatu yang merenggut dua nyawa aparatur negara kini memasuki fase krusial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 itu tak lagi dipandang sebagai musibah semata, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya unsur pidana yang harus diusut tuntas. (15/04/2026)

Dua korban, James Markus Purba dan Samuel Alexander Pandiangan, merupakan pegawai Lapas Kelas II Labuhan Bilik. Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah api melalap rumah kontrakan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah.

Kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H. bersama timnya—Dedy Mauritz Simanjuntak, S.H., Sentana Mandala, S.H., Cliff Singarimbun, dan Yapintar Mendrofa—secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejumlah fakta telah mengarah pada dugaan kuat adanya unsur pidana. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Dedy Mauritz Simanjuntak.

Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Tim kuasa hukum membeberkan sejumlah temuan penting, mulai dari hasil laboratorium forensik yang mengindikasikan keberadaan bahan kimia mudah terbakar, hingga dugaan hilangnya barang bukti krusial di lokasi kejadian. Kejanggalan lain juga mencuat, termasuk perbedaan kondisi korban dibanding penghuni lain yang berhasil selamat tanpa luka berarti.

Perkembangan terbaru menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini. Gelar perkara khusus telah dilakukan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, 15 April 2026, melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah ini menjadi lanjutan dari gelar perkara internal yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik.

Dedy menegaskan, hasil scientific crime investigation mengungkap fakta penting terkait penyebab kematian korban.

Baca Juga:  Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Nasional, 13 Proyek Strategis Rp116 Triliun Resmi Dimulai

“Ini merupakan api terbuka. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat gangguan pernapasan, yang menandakan mereka masih hidup saat kebakaran terjadi,” ungkapnya.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban tidak langsung tewas akibat luka bakar, melainkan sempat menghirup asap dalam kondisi hidup sebelum akhirnya meninggal dunia—sebuah indikasi yang membuka kemungkinan adanya skenario di balik kebakaran tersebut.

Di sisi lain, keluarga korban terus mengetuk pintu keadilan. Ibunda Samuel, M. Gustiani Sibarani, bahkan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Prabowo Subianto pada 30 Januari 2026.

Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa kematian anaknya bukanlah kecelakaan biasa.

“Saya yakin ini bukan kebakaran biasa. Ada unsur kesengajaan. Bahan bakar seperti bensin ditemukan tersebar. Saya mohon kepada aparat, khususnya Kapolda, agar kasus ini dibuka seterang-terangnya dan pelaku segera ditangkap,” ujarnya penuh harap.

Kesaksian keluarga menyebutkan api pertama kali muncul dari bagian depan rumah dan dengan cepat membesar. Sejumlah penghuni berhasil menyelamatkan diri, namun kedua korban diduga terjebak. Satu korban ditemukan di teras, sementara satu lainnya di dalam kamar dalam kondisi hangus terbakar.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik. Selain karena menewaskan aparat negara, kuatnya indikasi kejanggalan dan dugaan rekayasa menjadikan peristiwa ini sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara transparan dan tanpa kompromi.

Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum: apakah mampu membongkar kebenaran dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam ketidakjelasan. Publik menunggu kepastian—keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat
Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Berita ini 132 kali dibaca
Kasus kebakaran maut di Labuhanbatu tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Berbagai temuan forensik, kejanggalan di lokasi kejadian, serta hasil autopsi yang menunjukkan korban masih hidup saat kebakaran terjadi, memperkuat dugaan adanya unsur pidana. Desakan keluarga dan kuasa hukum menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap fakta sebenarnya. Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum: apakah mampu membongkar kebenaran dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam ketidakjelasan. Publik menunggu kepastian—keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Berita Terbaru