Sumatera Utara // mabestv.com — Tragedi kebakaran rumah kontrakan di Kabupaten Labuhanbatu yang merenggut dua nyawa aparatur negara kini memasuki fase krusial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 itu tak lagi dipandang sebagai musibah semata, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya unsur pidana yang harus diusut tuntas. (15/04/2026)
Dua korban, James Markus Purba dan Samuel Alexander Pandiangan, merupakan pegawai Lapas Kelas II Labuhan Bilik. Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah api melalap rumah kontrakan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah.
Kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H. bersama timnya—Dedy Mauritz Simanjuntak, S.H., Sentana Mandala, S.H., Cliff Singarimbun, dan Yapintar Mendrofa—secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejumlah fakta telah mengarah pada dugaan kuat adanya unsur pidana. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Dedy Mauritz Simanjuntak.
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Tim kuasa hukum membeberkan sejumlah temuan penting, mulai dari hasil laboratorium forensik yang mengindikasikan keberadaan bahan kimia mudah terbakar, hingga dugaan hilangnya barang bukti krusial di lokasi kejadian. Kejanggalan lain juga mencuat, termasuk perbedaan kondisi korban dibanding penghuni lain yang berhasil selamat tanpa luka berarti.
Perkembangan terbaru menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini. Gelar perkara khusus telah dilakukan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, 15 April 2026, melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah ini menjadi lanjutan dari gelar perkara internal yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik.
Dedy menegaskan, hasil scientific crime investigation mengungkap fakta penting terkait penyebab kematian korban.
“Ini merupakan api terbuka. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat gangguan pernapasan, yang menandakan mereka masih hidup saat kebakaran terjadi,” ungkapnya.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban tidak langsung tewas akibat luka bakar, melainkan sempat menghirup asap dalam kondisi hidup sebelum akhirnya meninggal dunia—sebuah indikasi yang membuka kemungkinan adanya skenario di balik kebakaran tersebut.
Di sisi lain, keluarga korban terus mengetuk pintu keadilan. Ibunda Samuel, M. Gustiani Sibarani, bahkan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Prabowo Subianto pada 30 Januari 2026.
Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa kematian anaknya bukanlah kecelakaan biasa.
“Saya yakin ini bukan kebakaran biasa. Ada unsur kesengajaan. Bahan bakar seperti bensin ditemukan tersebar. Saya mohon kepada aparat, khususnya Kapolda, agar kasus ini dibuka seterang-terangnya dan pelaku segera ditangkap,” ujarnya penuh harap.
Kesaksian keluarga menyebutkan api pertama kali muncul dari bagian depan rumah dan dengan cepat membesar. Sejumlah penghuni berhasil menyelamatkan diri, namun kedua korban diduga terjebak. Satu korban ditemukan di teras, sementara satu lainnya di dalam kamar dalam kondisi hangus terbakar.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik. Selain karena menewaskan aparat negara, kuatnya indikasi kejanggalan dan dugaan rekayasa menjadikan peristiwa ini sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara transparan dan tanpa kompromi.
Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum: apakah mampu membongkar kebenaran dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam ketidakjelasan. Publik menunggu kepastian—keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.
Penulis : Redaksi














