Rantau Pulung // mabestv.com — Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara manajemen PT AWS dengan Kelompok Tani Sumber Utama dan Kelompok Tani Tunas Rimba di Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam meredam potensi konflik sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai melalui musyawarah mufakat.
Rapat fasilitasi itu dihadiri unsur pemerintah kecamatan, DPRD, aparat TNI-Polri, kepala desa, perwakilan kelompok tani, hingga pihak perusahaan. Dalam berita acara rapat, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan dialog terbuka serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses penyelesaian berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, pihak penggarap lahan menyampaikan tuntutan kepada PT AWS terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh atas areal yang telah dilakukan penggusuran. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai kurang lebih Rp3.291.250.000 kepada anggota Kelompok Tani Sumber Utama yang terdampak.
Selain tuntutan ganti rugi, masyarakat meminta agar aktivitas penggarapan di atas lahan sengketa tetap dapat dilakukan sampai terdapat keputusan dan penyelesaian yang jelas. Warga menilai langkah tersebut penting demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan tersebut.
Masyarakat juga meminta agar alat berat milik perusahaan segera dikeluarkan dari area sengketa guna menghindari potensi gesekan di lapangan yang dapat memicu konflik sosial. Dalam kesepakatan rapat, seluruh pihak baik perusahaan maupun masyarakat diminta menahan diri dan mengedepankan langkah persuasif demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Di sisi lain, PT AWS meminta kelompok tani menyerahkan dokumen pendukung berupa legalitas, surat kepemilikan atau garapan lahan, serta surat permohonan resmi paling lambat tujuh hari setelah rapat fasilitasi dilaksanakan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar verifikasi perusahaan dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Pihak perusahaan juga menyatakan akan memberikan tindak lanjut terhadap dokumen yang diterima paling lambat 14 hari setelah seluruh berkas diserahkan oleh kelompok tani.
Dalam poin kesepakatan rapat disebutkan bahwa apabila hingga batas waktu yang disepakati belum ditemukan penyelesaian, maka para pihak dipersilakan menempuh jalur penyelesaian melalui instansi atau pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat dan tokoh daerah, di antaranya Ketua DPRD, Ketua Komisi A, Camat Rantau Pulung, Kapolsek Rantau Pulung, Danposmil Rantau Pulung, kepala desa terkait, serta perwakilan kelompok tani.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi














