Musyawarah Sengketa Lahan di Rantau Pulung Capai Kesepakatan Awal, Masyarakat dan PT AWS Diminta Jaga Kondusivitas

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rantau Pulung // mabestv.com Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara manajemen PT AWS dengan Kelompok Tani Sumber Utama dan Kelompok Tani Tunas Rimba di Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam meredam potensi konflik sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai melalui musyawarah mufakat.

Rapat fasilitasi itu dihadiri unsur pemerintah kecamatan, DPRD, aparat TNI-Polri, kepala desa, perwakilan kelompok tani, hingga pihak perusahaan. Dalam berita acara rapat, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan dialog terbuka serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses penyelesaian berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, pihak penggarap lahan menyampaikan tuntutan kepada PT AWS terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh atas areal yang telah dilakukan penggusuran. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai kurang lebih Rp3.291.250.000 kepada anggota Kelompok Tani Sumber Utama yang terdampak.

Selain tuntutan ganti rugi, masyarakat meminta agar aktivitas penggarapan di atas lahan sengketa tetap dapat dilakukan sampai terdapat keputusan dan penyelesaian yang jelas. Warga menilai langkah tersebut penting demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan tersebut.

Baca Juga:  Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Subianto Dorong Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Prancis

Masyarakat juga meminta agar alat berat milik perusahaan segera dikeluarkan dari area sengketa guna menghindari potensi gesekan di lapangan yang dapat memicu konflik sosial. Dalam kesepakatan rapat, seluruh pihak baik perusahaan maupun masyarakat diminta menahan diri dan mengedepankan langkah persuasif demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Di sisi lain, PT AWS meminta kelompok tani menyerahkan dokumen pendukung berupa legalitas, surat kepemilikan atau garapan lahan, serta surat permohonan resmi paling lambat tujuh hari setelah rapat fasilitasi dilaksanakan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar verifikasi perusahaan dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

Pihak perusahaan juga menyatakan akan memberikan tindak lanjut terhadap dokumen yang diterima paling lambat 14 hari setelah seluruh berkas diserahkan oleh kelompok tani.

Dalam poin kesepakatan rapat disebutkan bahwa apabila hingga batas waktu yang disepakati belum ditemukan penyelesaian, maka para pihak dipersilakan menempuh jalur penyelesaian melalui instansi atau pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat dan tokoh daerah, di antaranya Ketua DPRD, Ketua Komisi A, Camat Rantau Pulung, Kapolsek Rantau Pulung, Danposmil Rantau Pulung, kepala desa terkait, serta perwakilan kelompok tani.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias
Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber
Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias
BPP-PKN Perkuat Langkah Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kemendagri Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi
Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan ASN Harus Bebas Pungli dan Korupsi
Mahasiswa Asal Nias Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Sweeping, Polisi Diminta Usut Tuntas
Anggota DPR Mulyadi Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Skala Besar di Sumbar
Berita ini 19 kali dibaca
Pertemuan fasilitasi di Kecamatan Rantau Pulung menjadi sinyal positif bahwa penyelesaian konflik agraria masih dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas serta membuka ruang verifikasi dokumen diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:28 WIB

Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPP-PKN Perkuat Langkah Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kemendagri Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru