Nias, Sumatera Utara // mabestv.com — Misteri meninggalnya seorang siswi SMK di wilayah Nias hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar dan menjadi perhatian publik. Desakan agar aparat penegak hukum segera mengungkap fakta sebenarnya pun terus menguat. (18/05/2026)
Praktisi hukum dari kantor hukum PS & PARTNERS LAW FIRM sekaligus pemerhati perlindungan perempuan dan anak, Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia meminta Kepolisian Resor Nias, khususnya Kapolres Nias bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar bekerja maksimal mengusut kasus itu secara profesional dan transparan.
Menurutnya, kematian siswi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum diminta segera membuka tabir peristiwa agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif demi menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegas Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama dalam setiap proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan maupun kematian yang masih menyimpan misteri. Menurutnya, pengawasan terhadap proses penyelidikan harus dilakukan secara ketat agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut turut menggambarkan harapan masyarakat agar aparat terkait segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Nias dan Sumatera Utara. Publik berharap aparat dapat bergerak cepat, mengungkap fakta sebenarnya, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak perempuan dan anak, serta dorongan agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penulis : Tim/red















Sip
Turut memprihatikan
Terimakasih