Pemerintah Genjot Huntap Pascabencana di Sumatera, Mendagri Tekankan Percepatan dan Kepastian Hunian Warga

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara // mabestv.com – Pemerintah pusat terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera. Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri ketergantungan warga pada hunian sementara (huntara) yang selama ini dinilai tidak layak untuk jangka panjang.

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, saat meninjau langsung progres pembangunan huntap di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (26/3/2026). Peninjauan tersebut turut didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

“Ini memang sudah tahapnya. Tahap huntara hampir selesai, dan sekarang kita genjot percepatan huntap secara menyeluruh,” tegas Tito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Skema, Satu Tujuan: Hunian Layak dan Cepat

Pemerintah menerapkan dua skema utama dalam pembangunan huntap, yakni in-situ dan komunal.

Pada skema in-situ, warga diberikan keleluasaan membangun rumah secara mandiri di lokasi yang telah dinyatakan aman. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyediakan bantuan dana sebesar Rp60 juta per unit yang dicairkan dalam dua tahap. Selain membangun sendiri, warga juga dapat menyerahkan proses pembangunan kepada BNPB.

Tito mengungkapkan, skema ini telah berjalan signifikan di Aceh. “Dari sekitar 26 ribu unit, hampir 15 ribu merupakan skema in-situ, baik dibangun sendiri oleh masyarakat maupun oleh BNPB,” ujarnya.

Sementara itu, skema komunal dilakukan dengan membangun perumahan dalam satu kawasan terintegrasi. Lahan disediakan oleh pemerintah daerah, sedangkan pembangunan dilakukan oleh Kementerian PKP atau melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk pihak non-pemerintah.

Baca Juga:  Rekan Indonesia Soroti Politik Ketakutan dalam Isu Virus Hanta, Edukasi Pencegahan Dinilai Lebih Penting

Kolaborasi Nyata: Peran Filantropi dan Lembaga

Di Desa Dolok Nauli, pembangunan huntap menjadi contoh konkret skema komunal berbasis kolaborasi. Proyek ini mendapat dukungan dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang berkontribusi membangun total 2.603 unit huntap di tiga provinsi terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rinciannya, 1.000 unit di Aceh, 1.103 unit di Sumut, dan 500 unit di Sumbar. Khusus Kabupaten Tapanuli Utara, sebanyak 103 unit huntap akan dibangun untuk masyarakat terdampak.

Jaminan Legalitas Lahan dan Kepastian Hak Warga

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memastikan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset resmi pemerintah daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD serta memiliki sertifikat sah.

Saat ini, Pemda tengah menyiapkan perjanjian hukum guna menjamin kepemilikan rumah oleh masyarakat penerima manfaat. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga.

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Percepatan pembangunan huntap juga didorong melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, PT PLN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga BNPB.

Sinergi ini menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Dengan percepatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya: memastikan masyarakat terdampak bencana segera memiliki hunian layak, aman, dan bermartabat—bukan sekadar tempat berteduh sementara.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Puspen kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat
Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Berita Terbaru