Sukabumi // mabestv.com – Penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana Indonesia terus menjadi perhatian masyarakat. Mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku ini diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi teknis yang diterbitkan aparat penegak hukum. (06/06/2026)
Pada prinsipnya, Restorative Justice bertujuan menciptakan penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan kerugian korban, pengakuan kesalahan oleh pelaku, serta terciptanya perdamaian yang disepakati para pihak. Namun, mekanisme tersebut bukanlah instrumen yang dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana.
Ketentuan yang berlaku mengatur bahwa penerapan RJ harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan, ancaman pidana yang dikenakan, dampak yang ditimbulkan terhadap korban maupun masyarakat, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyelesaian perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, penganiayaan, maupun perusakan melalui mekanisme Restorative Justice.
Para ahli hukum pidana menilai bahwa setiap perkara harus dilihat secara kasuistis berdasarkan fakta hukum dan pasal yang disangkakan. Tidak semua tindak pidana yang berakhir dengan perdamaian otomatis dapat dihentikan melalui RJ. Penegak hukum tetap wajib menilai apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Dalam sejumlah kasus, dugaan tindak pidana yang mengandung unsur kekerasan, ancaman terhadap keselamatan jiwa, penggunaan senjata tajam, atau tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum cenderung mendapatkan perhatian lebih ketat karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
Salah satu ketentuan yang kerap menjadi rujukan adalah Pasal 307 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak di tempat umum. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Oleh sebab itu, penerapan Restorative Justice terhadap perkara yang berkaitan dengan pengancaman menggunakan senjata tajam, penganiayaan, maupun perusakan tidak dapat dinilai secara umum. Keputusan mengenai dapat atau tidaknya suatu perkara diselesaikan melalui RJ sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, unsur pidana yang terpenuhi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, serta penilaian aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap setiap penerapan Restorative Justice dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tujuan pemulihan keadilan dapat tercapai tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun rasa keadilan publik.
Dengan demikian, Restorative Justice dipahami bukan sebagai sarana untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas setiap perbuatan melawan hukum, melainkan sebagai instrumen hukum yang penerapannya dibatasi oleh syarat dan ketentuan tertentu demi menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Penulis : Tim/red














