Penyelesaian perkara melalui RJ, Praktisi Hukum Tegaskan harus memenuhi syarat hukum dan tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana.

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi // mabestv.com Penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana Indonesia terus menjadi perhatian masyarakat. Mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku ini diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi teknis yang diterbitkan aparat penegak hukum. (06/06/2026)

Pada prinsipnya, Restorative Justice bertujuan menciptakan penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan kerugian korban, pengakuan kesalahan oleh pelaku, serta terciptanya perdamaian yang disepakati para pihak. Namun, mekanisme tersebut bukanlah instrumen yang dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana.

Ketentuan yang berlaku mengatur bahwa penerapan RJ harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan, ancaman pidana yang dikenakan, dampak yang ditimbulkan terhadap korban maupun masyarakat, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyelesaian perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, penganiayaan, maupun perusakan melalui mekanisme Restorative Justice.

Para ahli hukum pidana menilai bahwa setiap perkara harus dilihat secara kasuistis berdasarkan fakta hukum dan pasal yang disangkakan. Tidak semua tindak pidana yang berakhir dengan perdamaian otomatis dapat dihentikan melalui RJ. Penegak hukum tetap wajib menilai apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kajari Nisel Diduga “Diam”: Aduan Dana Dacil dan BOS Mengendap, Masyarakat Siap Bawa ke Komisi III DPR RI

Dalam sejumlah kasus, dugaan tindak pidana yang mengandung unsur kekerasan, ancaman terhadap keselamatan jiwa, penggunaan senjata tajam, atau tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum cenderung mendapatkan perhatian lebih ketat karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Salah satu ketentuan yang kerap menjadi rujukan adalah Pasal 307 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak di tempat umum. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Oleh sebab itu, penerapan Restorative Justice terhadap perkara yang berkaitan dengan pengancaman menggunakan senjata tajam, penganiayaan, maupun perusakan tidak dapat dinilai secara umum. Keputusan mengenai dapat atau tidaknya suatu perkara diselesaikan melalui RJ sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, unsur pidana yang terpenuhi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, serta penilaian aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap setiap penerapan Restorative Justice dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tujuan pemulihan keadilan dapat tercapai tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun rasa keadilan publik.

Dengan demikian, Restorative Justice dipahami bukan sebagai sarana untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas setiap perbuatan melawan hukum, melainkan sebagai instrumen hukum yang penerapannya dibatasi oleh syarat dan ketentuan tertentu demi menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Penulis : Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :
Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan dan perdamaian antara korban dan pelaku, namun penerapannya tidak dapat dilakukan terhadap semua tindak pidana. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tingkat keseriusan perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat Restorative Justice. Dalam kasus yang mengandung unsur pengancaman dengan senjata tajam, penganiayaan, maupun perusakan, peluang penerapan Restorative Justice bergantung pada fakta hukum dan pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum menerapkan prinsip Restorative Justice secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, sehingga keadilan bagi korban, pelaku, dan kepentingan umum tetap terjaga.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru