Penyelesaian perkara melalui RJ, Praktisi Hukum Tegaskan harus memenuhi syarat hukum dan tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana.

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi // mabestv.com Penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana Indonesia terus menjadi perhatian masyarakat. Mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku ini diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi teknis yang diterbitkan aparat penegak hukum. (06/06/2026)

Pada prinsipnya, Restorative Justice bertujuan menciptakan penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan kerugian korban, pengakuan kesalahan oleh pelaku, serta terciptanya perdamaian yang disepakati para pihak. Namun, mekanisme tersebut bukanlah instrumen yang dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana.

Ketentuan yang berlaku mengatur bahwa penerapan RJ harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan, ancaman pidana yang dikenakan, dampak yang ditimbulkan terhadap korban maupun masyarakat, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyelesaian perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, penganiayaan, maupun perusakan melalui mekanisme Restorative Justice.

Para ahli hukum pidana menilai bahwa setiap perkara harus dilihat secara kasuistis berdasarkan fakta hukum dan pasal yang disangkakan. Tidak semua tindak pidana yang berakhir dengan perdamaian otomatis dapat dihentikan melalui RJ. Penegak hukum tetap wajib menilai apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Dalam sejumlah kasus, dugaan tindak pidana yang mengandung unsur kekerasan, ancaman terhadap keselamatan jiwa, penggunaan senjata tajam, atau tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum cenderung mendapatkan perhatian lebih ketat karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Salah satu ketentuan yang kerap menjadi rujukan adalah Pasal 307 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak di tempat umum. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Oleh sebab itu, penerapan Restorative Justice terhadap perkara yang berkaitan dengan pengancaman menggunakan senjata tajam, penganiayaan, maupun perusakan tidak dapat dinilai secara umum. Keputusan mengenai dapat atau tidaknya suatu perkara diselesaikan melalui RJ sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, unsur pidana yang terpenuhi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, serta penilaian aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap setiap penerapan Restorative Justice dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tujuan pemulihan keadilan dapat tercapai tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun rasa keadilan publik.

Dengan demikian, Restorative Justice dipahami bukan sebagai sarana untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas setiap perbuatan melawan hukum, melainkan sebagai instrumen hukum yang penerapannya dibatasi oleh syarat dan ketentuan tertentu demi menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Penulis : Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :
Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan dan perdamaian antara korban dan pelaku, namun penerapannya tidak dapat dilakukan terhadap semua tindak pidana. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tingkat keseriusan perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat Restorative Justice. Dalam kasus yang mengandung unsur pengancaman dengan senjata tajam, penganiayaan, maupun perusakan, peluang penerapan Restorative Justice bergantung pada fakta hukum dan pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum menerapkan prinsip Restorative Justice secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, sehingga keadilan bagi korban, pelaku, dan kepentingan umum tetap terjaga.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru