DKI Jakarta // mabestv.com – 25 Mei 2026 — Tokoh pemuda Kepulauan Nias, Juli E. Restu War, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mempercepat pencabutan moratorium pemekaran daerah atau Bottom-Up Development (BOD) sebagai langkah strategis mempercepat pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Juli menilai Kepulauan Nias telah lama layak menjadi daerah otonomi baru karena memiliki posisi strategis di kawasan Samudra Hindia sekaligus sebagai wilayah terluar Sumatera Utara yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan hanya sekadar agenda administratif pemerintahan, tetapi juga menyangkut pemerataan pembangunan, percepatan pelayanan publik, penguatan ekonomi kawasan, hingga kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepulauan Nias harus dipandang sebagai wilayah strategis nasional. Pembentukan provinsi baru akan mempercepat pembangunan dan memperkuat posisi Indonesia di kawasan Samudra Hindia,” tegas Juli E. Restu War.
Ia menilai moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan pemerintah pusat menjadi hambatan utama bagi percepatan pembangunan di wilayah Kepulauan Nias. Karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri segera membuka kembali ruang pembentukan daerah otonomi baru yang dinilai telah memenuhi syarat administratif, geografis, dan strategis.
Selain mendesak pemerintah pusat, Juli juga meminta seluruh kepala daerah di Kepulauan Nias, baik wali kota, para bupati, DPRD kabupaten/kota, DPRD Sumatera Utara, hingga anggota DPR RI dan DPD RI asal Sumatera Utara agar bersatu membangun komunikasi politik secara intensif dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias membutuhkan kekompakan seluruh elemen daerah agar tidak hanya menjadi wacana yang terus berulang tanpa realisasi nyata.
Ia menegaskan, selama ini berbagai persoalan pembangunan di Kepulauan Nias dinilai lambat berkembang akibat panjangnya rantai birokrasi dan keterbatasan kewenangan daerah dalam mempercepat pembangunan kawasan.
Tak hanya itu, Juli juga mengajak seluruh masyarakat Ono Niha di berbagai daerah untuk ikut menjadi motor penggerak perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, mulai dari tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, budayawan, organisasi masyarakat, hingga diaspora Nias di seluruh Indonesia.
“Kita tidak boleh terus mengemis untuk kemajuan Kepulauan Nias. Kita harus memperjuangkan hak kita secara bersama-sama sebagai Ono Niha,” ujarnya dengan tegas.
Secara konstitusional, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pembagian daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga membuka ruang pembentukan daerah melalui mekanisme pemekaran maupun penggabungan daerah. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara turut menegaskan pentingnya pengelolaan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Dengan landasan hukum tersebut, dorongan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dinilai bukan sekadar tuntutan politik daerah, melainkan bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional sekaligus penguatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kawasan barat Indonesia.
Penulis : Tim/red














