600 Warga Muara Pantun Ultimatum BPN Kutai Timur, Dugaan Maladministrasi Menguat

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Pantun // mabestv.com Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, melayangkan ultimatum keras kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Mereka menuntut kepastian hukum atas tanah yang hingga kini tak kunjung diselesaikan sejak tahun 2021. (14/04/2026)

Konflik ini berakar dari tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Ironisnya, persoalan tersebut telah diakui oleh Kantor Pertanahan, namun hingga saat ini belum diikuti dengan langkah konkret penyelesaian di lapangan.

Melalui perwakilan mereka, Ponsianus Haman dan sejumlah tokoh masyarakat, warga secara resmi memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Kantor Pertanahan untuk segera bertindak. Ultimatum ini menjadi sinyal keras atas memuncaknya kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menilai kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi serius, antara lain berupa penundaan berlarut dalam penyelesaian sengketa, pengabaian kewajiban pelayanan publik, serta tidak adanya kepastian hukum bagi warga yang terdampak langsung.

Dalam tuntutannya, warga mendesak agar sengketa segera diselesaikan secara konkret dan transparan. Mereka juga meminta penetapan status hukum tanah secara tertulis serta peran aktif Kantor Pertanahan dalam memfasilitasi penyelesaian, termasuk terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga:  Pengaduan Mandek, Warga Kutai Timur Pertanyakan Kinerja Kanwil BPN Kaltim

Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada langkah nyata, masyarakat menegaskan akan menempuh berbagai jalur lanjutan. Mulai dari meminta pemeriksaan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, melaporkan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, hingga membuka kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial. Tak hanya itu, langkah hukum juga siap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ponsianus Haman menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut hak hidup masyarakat. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan terus bergerak sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi kinerja Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum agraria. Warga berharap pemerintah segera turun tangan sebelum konflik meluas dan memicu dampak sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :
Sengketa tanah yang berlarut sejak 2021 di Desa Muara Pantun menunjukkan lemahnya penanganan dan berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi. Ultimatum 600 warga menjadi peringatan serius bagi Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk segera bertindak konkret dan memberikan kepastian hukum. Jika tidak, eskalasi konflik tak terhindarkan, dengan langkah pengaduan ke lembaga pengawas hingga upaya hukum yang dapat memperbesar tekanan publik dan memperkeruh situasi sosial.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru