Nias Selatan // mabestv.com – Penyelesaian laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2023, kembali menjadi sorotan publik. Munculnya informasi mengenai perdamaian antara pihak pelapor dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Marao memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan oleh aktivis muda Penius Buulolo, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning. Ia mempertanyakan transparansi penyelesaian laporan yang kala itu menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2022. (13/06/2026)
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, perdamaian antara sejumlah anggota BPD yang melaporkan kasus tersebut dengan Kepala Desa Marao diduga disertai pemberian sejumlah uang kepada pihak pelapor. Informasi itu menyebutkan bahwa setelah adanya kesepakatan damai, persoalan yang sempat dilaporkan ke Kejatisu dianggap selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan pemberian uang kepada pihak pelapor hingga laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejatisu dianggap selesai karena telah terjadi perdamaian. Jika informasi ini benar, maka perlu ada penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik,” ujar Penius.
Ia menegaskan bahwa apabila laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara atau dana desa, maka penyelesaiannya tidak dapat semata-mata dianggap berakhir hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Secara hukum, perdamaian hanya mengikat para pihak yang berdamai. Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana yang menyangkut keuangan negara atau dana desa, maka perdamaian tidak menghapus unsur pidana. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Selain mempertanyakan proses perdamaian tersebut, Penius juga menyoroti dugaan belum terealisasinya sejumlah pekerjaan fisik yang sebelumnya menjadi objek laporan pada tahun 2023. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, beberapa kegiatan yang diduga telah dianggarkan masih belum terlihat hasilnya di lapangan.
“Kami menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait fisik kegiatan yang pernah dipersoalkan dalam laporan tersebut. Jika benar hingga saat ini belum terealisasi sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas yang berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Penius meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri kembali laporan yang pernah disampaikan ke Kejatisu, termasuk mendalami kebenaran informasi mengenai dugaan perdamaian yang disebut-sebut disertai pemberian uang kepada pihak pelapor.
“Kami meminta seluruh persoalan ini dibuka secara transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Marao maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Mabestv.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari seluruh pihak terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, pernyataan narasumber, dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Penius Buulolo














