Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // mabestv.com Penyelesaian laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2023, kembali menjadi sorotan publik. Munculnya informasi mengenai perdamaian antara pihak pelapor dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Marao memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan oleh aktivis muda Penius Buulolo, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning. Ia mempertanyakan transparansi penyelesaian laporan yang kala itu menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2022. (13/06/2026)

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, perdamaian antara sejumlah anggota BPD yang melaporkan kasus tersebut dengan Kepala Desa Marao diduga disertai pemberian sejumlah uang kepada pihak pelapor. Informasi itu menyebutkan bahwa setelah adanya kesepakatan damai, persoalan yang sempat dilaporkan ke Kejatisu dianggap selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan pemberian uang kepada pihak pelapor hingga laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejatisu dianggap selesai karena telah terjadi perdamaian. Jika informasi ini benar, maka perlu ada penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik,” ujar Penius.

Ia menegaskan bahwa apabila laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara atau dana desa, maka penyelesaiannya tidak dapat semata-mata dianggap berakhir hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Secara hukum, perdamaian hanya mengikat para pihak yang berdamai. Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana yang menyangkut keuangan negara atau dana desa, maka perdamaian tidak menghapus unsur pidana. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Gunungsitoli Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Beberkan Capaian Pembangunan di Momentum HUT ke-81 RI

Selain mempertanyakan proses perdamaian tersebut, Penius juga menyoroti dugaan belum terealisasinya sejumlah pekerjaan fisik yang sebelumnya menjadi objek laporan pada tahun 2023. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, beberapa kegiatan yang diduga telah dianggarkan masih belum terlihat hasilnya di lapangan.

“Kami menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait fisik kegiatan yang pernah dipersoalkan dalam laporan tersebut. Jika benar hingga saat ini belum terealisasi sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas yang berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Penius meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri kembali laporan yang pernah disampaikan ke Kejatisu, termasuk mendalami kebenaran informasi mengenai dugaan perdamaian yang disebut-sebut disertai pemberian uang kepada pihak pelapor.

“Kami meminta seluruh persoalan ini dibuka secara transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Marao maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Mabestv.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari seluruh pihak terkait.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, pernyataan narasumber, dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Penius Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 104 kali dibaca
Munculnya dugaan perdamaian yang disertai transaksi uang dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana desa menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Karena itu, klarifikasi terbuka dari seluruh pihak serta penelusuran oleh aparat berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru