Batam // mabestv.com – Gelombang kritik terhadap sejumlah kebijakan dan persoalan di Kota Batam kembali menguat. Komite Masyarakat Peduli Keadilan Kota Batam (KMPK) bersama kalangan mahasiswa menyatakan siap menggelar aksi orasi di depan Kantor Pemerintah Kota Batam dan Gedung DPRD Kota Batam dalam waktu dekat.
Aksi tersebut akan mengangkat sejumlah isu yang dinilai mendesak dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, mulai dari dugaan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), aktivitas cut and fill tanpa izin lingkungan, maraknya usaha jackpot yang diduga bermasalah, hingga penanganan gudang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Koordinator KMPK Batam, Sandi Jambak, menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang didukung dengan data dan kajian lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang bukan untuk membuat kericuhan. Kami datang membawa data dan menyuarakan kepentingan rakyat Batam. Ada sejumlah persoalan yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan pihak terkait,” ujar Sandi kepada media, Jumat (13/6/2026).
Soroti Dugaan Pemborosan APBD
Dalam aksi tersebut, KMPK menempatkan persoalan pengelolaan APBD sebagai salah satu tuntutan utama. Mereka menilai masih terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu dievaluasi karena dianggap tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
KMPK meminta Pemerintah Kota Batam meningkatkan transparansi penggunaan anggaran serta melakukan peninjauan ulang terhadap belanja daerah yang dinilai tidak efektif dan berpotensi menjadi pemborosan.
Menurut mereka, di tengah berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang masih memerlukan perhatian serius, setiap rupiah anggaran harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Desak Penghentian Cut and Fill Tanpa Amdal
Isu lingkungan juga menjadi perhatian serius dalam rencana aksi tersebut. KMPK menyoroti aktivitas cut and fill di sejumlah lokasi yang diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, memperparah risiko banjir, serta mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah Kota Batam.
“Kalau memang tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap, aktivitas itu harus dihentikan. Jangan menunggu munculnya dampak yang lebih besar baru dilakukan penindakan,” tegas Sandi.
Minta Penertiban dan Evaluasi Usaha Jackpot
Selain persoalan lingkungan, KMPK juga menyoroti keberadaan sejumlah usaha jackpot yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan operasional usaha-usaha tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin maupun aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KMPK meminta pemerintah daerah dan aparat terkait bersikap tegas dalam melakukan pengawasan demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum di Kota Batam.
Pertanyakan Penanganan Gudang Limbah B3
Poin lain yang akan disuarakan dalam aksi adalah terkait keberadaan gudang limbah B3 yang dinilai memerlukan penanganan serius dan transparan.
KMPK mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai limbah B3 memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Karena itu, mereka mendesak agar setiap dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3 ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapkan Aksi Lebih Besar
KMPK menegaskan bahwa aksi orasi yang akan digelar merupakan langkah awal untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan DPRD Kota Batam.
Apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat respons maupun tindak lanjut yang jelas, mereka membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Saat ini, KMPK bersama mahasiswa tengah mempersiapkan seluruh administrasi yang diperlukan, termasuk penyampaian surat pemberitahuan kepada Polresta Barelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat surat pemberitahuan akan kami sampaikan. Kami berharap pemerintah dan DPRD dapat mendengar serta merespons aspirasi masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab,” tutup Sandi Jambak.
Penulis : Zailani
Editor : Redaksi














