Masyarakat Desa Muara Pantun Desak Transparansi BPN Kutai Timur, Pertanyakan Dasar Klaim Pembebasan Lahan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur, Kalimantan Timur // mabestv.com — Polemik dugaan pembebasan lahan masyarakat di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, kembali memanas. Perwakilan masyarakat bersama kelompok tani mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan yang menyebut lahan dan kebun warga telah dibebaskan dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera. (08/05)

Kedatangan masyarakat tersebut dipicu oleh pernyataan pihak BPN dalam pertemuan sebelumnya yang menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki data terkait pembelian maupun pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya besar, sebab sebelumnya beredar informasi bahwa lahan masyarakat telah dibebaskan atau telah dilakukan ganti rugi.

Masyarakat mempertanyakan dasar administrasi dan legalitas dari klaim tersebut. Mereka menilai, jika benar telah terjadi proses pembebasan lahan, maka seharusnya terdapat dokumen resmi yang memuat data penerima ganti rugi, luas lahan, waktu transaksi, hingga bentuk pelepasan hak atas tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang lahan masyarakat sudah dibebaskan, apa dasar BPN menyatakan itu? Ketika masyarakat meminta data, justru dijawab tidak punya data. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun.

Dalam video pertemuan yang beredar, salah satu pejabat BPN Kutai Timur yang mengenakan pakaian putih menyampaikan bahwa data terkait pembelian maupun ganti rugi berada pada pihak yang melakukan pembayaran atau pembelian lahan, bukan di BPN. Pernyataan tersebut dinilai masyarakat tidak menjawab substansi persoalan yang mereka pertanyakan.

Baca Juga:  Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Warga menilai, sebagai institusi negara yang menangani administrasi pertanahan dan proses penerbitan HGU, BPN seharusnya memiliki dasar dan dokumen yang jelas sebelum menyampaikan pernyataan bahwa lahan masyarakat telah dibebaskan.

“Kalau tidak ada data di BPN, lalu apa dasar menyebut lahan masyarakat sudah bebas? Jangan sampai hak masyarakat hilang tanpa ada bukti dan transparansi,” tegas warga lainnya.

Masyarakat juga mendesak agar seluruh proses penerbitan HGU PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Mereka meminta pihak perusahaan membuka seluruh dokumen terkait pembelian maupun ganti rugi lahan yang diklaim telah dilakukan kepada masyarakat.

Selain itu, warga berharap lembaga pengawas seperti Ombudsman, DPRD Kutai Timur, hingga pemerintah daerah turun tangan melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi maladministrasi ataupun dugaan pengabaian hak masyarakat kecil.

Bagi masyarakat Desa Muara Pantun, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut sumber penghidupan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan dan kebun yang mereka garap turun-temurun.

Masyarakat menegaskan perjuangan mereka akan terus dilakukan melalui jalur hukum, administrasi, dan penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Penulis : P. Haman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 111 kali dibaca
Persoalan dugaan pembebasan lahan di Desa Muara Pantun semakin menimbulkan tanda tanya setelah pihak BPN Kutai Timur menyatakan tidak memiliki data terkait pembelian maupun ganti rugi lahan masyarakat. Kondisi ini memicu keresahan warga karena sebelumnya muncul klaim bahwa lahan mereka telah dibebaskan untuk proses HGU PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera. Masyarakat menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas apabila dokumen pendukung tidak dapat ditunjukkan. Karena itu, warga mendesak transparansi penuh dari BPN dan perusahaan, serta meminta pengawasan dari lembaga terkait agar hak-hak masyarakat tidak hilang tanpa kepastian hukum dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru