Kutai Timur, Kalimantan Timur // mabestv.com — Polemik dugaan pembebasan lahan masyarakat di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, kembali memanas. Perwakilan masyarakat bersama kelompok tani mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan yang menyebut lahan dan kebun warga telah dibebaskan dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera. (08/05)
Kedatangan masyarakat tersebut dipicu oleh pernyataan pihak BPN dalam pertemuan sebelumnya yang menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki data terkait pembelian maupun pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya besar, sebab sebelumnya beredar informasi bahwa lahan masyarakat telah dibebaskan atau telah dilakukan ganti rugi.
Masyarakat mempertanyakan dasar administrasi dan legalitas dari klaim tersebut. Mereka menilai, jika benar telah terjadi proses pembebasan lahan, maka seharusnya terdapat dokumen resmi yang memuat data penerima ganti rugi, luas lahan, waktu transaksi, hingga bentuk pelepasan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang lahan masyarakat sudah dibebaskan, apa dasar BPN menyatakan itu? Ketika masyarakat meminta data, justru dijawab tidak punya data. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun.
Dalam video pertemuan yang beredar, salah satu pejabat BPN Kutai Timur yang mengenakan pakaian putih menyampaikan bahwa data terkait pembelian maupun ganti rugi berada pada pihak yang melakukan pembayaran atau pembelian lahan, bukan di BPN. Pernyataan tersebut dinilai masyarakat tidak menjawab substansi persoalan yang mereka pertanyakan.
Warga menilai, sebagai institusi negara yang menangani administrasi pertanahan dan proses penerbitan HGU, BPN seharusnya memiliki dasar dan dokumen yang jelas sebelum menyampaikan pernyataan bahwa lahan masyarakat telah dibebaskan.
“Kalau tidak ada data di BPN, lalu apa dasar menyebut lahan masyarakat sudah bebas? Jangan sampai hak masyarakat hilang tanpa ada bukti dan transparansi,” tegas warga lainnya.
Masyarakat juga mendesak agar seluruh proses penerbitan HGU PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Mereka meminta pihak perusahaan membuka seluruh dokumen terkait pembelian maupun ganti rugi lahan yang diklaim telah dilakukan kepada masyarakat.
Selain itu, warga berharap lembaga pengawas seperti Ombudsman, DPRD Kutai Timur, hingga pemerintah daerah turun tangan melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi maladministrasi ataupun dugaan pengabaian hak masyarakat kecil.
Bagi masyarakat Desa Muara Pantun, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut sumber penghidupan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan dan kebun yang mereka garap turun-temurun.
Masyarakat menegaskan perjuangan mereka akan terus dilakukan melalui jalur hukum, administrasi, dan penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Penulis : P. Haman














