Toba, Sumut // mabestv.com — Mariana br Sinurat bersama Tim Investigasi mendatangi Mapolres Toba pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk membuat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba. (09/05/2026)
Kedatangan tim tersebut bertujuan melaporkan dugaan aktivitas penggergajian kayu ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung di wilayah tersebut dan diduga melibatkan oknum kepala desa setempat. Dalam upaya pelaporan itu, tim mengaku telah membawa sejumlah bukti awal berupa foto, video, hingga titik koordinat lokasi dugaan aktivitas pengolahan kayu.
Di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Toba, tim media mencoba menyampaikan laporan resmi agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun menurut Mariana br Sinurat, laporan pengaduan tersebut belum dapat diterima atau dibuatkan laporan polisi (LP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang sebagai pelapor membawa bukti permulaan. Tugas penyidik menerima laporan dulu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Soal legal atau tidak, itu materi penyelidikan. Kenapa kami yang disuruh konfirmasi ke dinas? Itu tugas polisi,” tegas Mariana br Sinurat di depan Mapolres Toba.
Menurut keterangan Mariana, Kanit Tipiter menyampaikan bahwa pihak pelapor diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke Dinas Perizinan dan instansi Kehutanan untuk memastikan legalitas kayu tersebut sebelum laporan diterima.
Sikap tersebut dinilai tim investigasi bertentangan dengan prosedur penerimaan laporan masyarakat. Mereka menyoroti beberapa hal yang dianggap janggal, di antaranya dugaan pelanggaran SOP penerimaan laporan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat wajib diterima terlebih dahulu.
Selain itu, tim juga menilai terjadi pembebanan fungsi penyelidikan kepada masyarakat. Menurut mereka, tugas melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan pelapor.
Tak hanya itu, Mariana juga menyayangkan tidak adanya Surat Tanda Terima Laporan maupun surat penolakan resmi dari pihak Unit Tipiter. Menurutnya, penolakan hanya disampaikan secara lisan dengan alasan laporan “belum bisa” diterima.
Kekecewaan juga disampaikan pimpinan umum media mabestv.com yang turut hadir di Mapolres Toba. Ia menegaskan bahwa fungsi utama kepolisian adalah menerima aduan masyarakat serta melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk.
“Tugas polisi adalah menerima aduan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Seharusnya pihak kepolisian yang meminta keterangan ke Dinas Perizinan maupun Kehutanan, bukan masyarakat pelapor,” ujarnya.
Mariana br Sinurat menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri, namun meminta agar seluruh prosedur penanganan pengaduan berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami menghormati Polri. Tapi prosedur harus lurus. Kalau semua pelapor disuruh verifikasi sendiri ke dinas, masyarakat bisa malas melapor. Ilegal logging bisa makin subur,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, tim media mabestv.com menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Toba guna meminta klarifikasi terkait mekanisme penerimaan laporan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Toba.
Selain itu, tim juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menerima pengaduan masyarakat. Audiensi dengan pihak Gakkum KLHK Sumut juga disebut akan dilakukan untuk meminta gelar perkara bersama terkait dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan.
“Kami memberi waktu 2×24 jam kepada Polres Toba untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan, maka berita lanjutan akan kami naikkan dengan pembahasan yang lebih mendalam,” tutup Mariana br Sinurat.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat














