Laporan Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Toba Belum Diterima, Mariana br Sinurat Soroti SOP Polres Toba

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, Sumut // mabestv.com Mariana br Sinurat bersama Tim Investigasi mendatangi Mapolres Toba pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk membuat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba. (09/05/2026)

Kedatangan tim tersebut bertujuan melaporkan dugaan aktivitas penggergajian kayu ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung di wilayah tersebut dan diduga melibatkan oknum kepala desa setempat. Dalam upaya pelaporan itu, tim mengaku telah membawa sejumlah bukti awal berupa foto, video, hingga titik koordinat lokasi dugaan aktivitas pengolahan kayu.

Di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Toba, tim media mencoba menyampaikan laporan resmi agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun menurut Mariana br Sinurat, laporan pengaduan tersebut belum dapat diterima atau dibuatkan laporan polisi (LP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang sebagai pelapor membawa bukti permulaan. Tugas penyidik menerima laporan dulu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Soal legal atau tidak, itu materi penyelidikan. Kenapa kami yang disuruh konfirmasi ke dinas? Itu tugas polisi,” tegas Mariana br Sinurat di depan Mapolres Toba.

Menurut keterangan Mariana, Kanit Tipiter menyampaikan bahwa pihak pelapor diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke Dinas Perizinan dan instansi Kehutanan untuk memastikan legalitas kayu tersebut sebelum laporan diterima.

Sikap tersebut dinilai tim investigasi bertentangan dengan prosedur penerimaan laporan masyarakat. Mereka menyoroti beberapa hal yang dianggap janggal, di antaranya dugaan pelanggaran SOP penerimaan laporan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat wajib diterima terlebih dahulu.

Selain itu, tim juga menilai terjadi pembebanan fungsi penyelidikan kepada masyarakat. Menurut mereka, tugas melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan pelapor.

Baca Juga:  GMN-BERSATU Sumut Gelar Aksi Jilid II di Polda Sumut, Desak Evaluasi Kinerja Polres Nias dan Percepatan Pengungkapan Sejumlah Kasus

Tak hanya itu, Mariana juga menyayangkan tidak adanya Surat Tanda Terima Laporan maupun surat penolakan resmi dari pihak Unit Tipiter. Menurutnya, penolakan hanya disampaikan secara lisan dengan alasan laporan “belum bisa” diterima.

Kekecewaan juga disampaikan pimpinan umum media mabestv.com yang turut hadir di Mapolres Toba. Ia menegaskan bahwa fungsi utama kepolisian adalah menerima aduan masyarakat serta melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk.

“Tugas polisi adalah menerima aduan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Seharusnya pihak kepolisian yang meminta keterangan ke Dinas Perizinan maupun Kehutanan, bukan masyarakat pelapor,” ujarnya.

Mariana br Sinurat menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri, namun meminta agar seluruh prosedur penanganan pengaduan berjalan sesuai aturan hukum.

“Kami menghormati Polri. Tapi prosedur harus lurus. Kalau semua pelapor disuruh verifikasi sendiri ke dinas, masyarakat bisa malas melapor. Ilegal logging bisa makin subur,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, tim media mabestv.com menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Toba guna meminta klarifikasi terkait mekanisme penerimaan laporan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Toba.

Selain itu, tim juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menerima pengaduan masyarakat. Audiensi dengan pihak Gakkum KLHK Sumut juga disebut akan dilakukan untuk meminta gelar perkara bersama terkait dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan.

“Kami memberi waktu 2×24 jam kepada Polres Toba untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan, maka berita lanjutan akan kami naikkan dengan pembahasan yang lebih mendalam,” tutup Mariana br Sinurat.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 23 kali dibaca
Kasus belum diterimanya laporan dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, memunculkan sorotan terhadap prosedur pelayanan pengaduan masyarakat di Polres Toba. Mariana br Sinurat bersama tim investigasi menilai aparat seharusnya menerima laporan terlebih dahulu sebelum melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait. Kekecewaan tim media mabestv.com mendorong langkah lanjutan berupa surat resmi kepada Kapolres Toba, pengaduan ke Propam Polda Sumut, hingga permohonan audiensi dengan Gakkum KLHK Sumut. Mereka berharap ada klarifikasi terbuka dan penanganan profesional agar dugaan illegal logging dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru