Laporan Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Toba Belum Diterima, Mariana br Sinurat Soroti SOP Polres Toba

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, Sumut // mabestv.com Mariana br Sinurat bersama Tim Investigasi mendatangi Mapolres Toba pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk membuat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba. (09/05/2026)

Kedatangan tim tersebut bertujuan melaporkan dugaan aktivitas penggergajian kayu ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung di wilayah tersebut dan diduga melibatkan oknum kepala desa setempat. Dalam upaya pelaporan itu, tim mengaku telah membawa sejumlah bukti awal berupa foto, video, hingga titik koordinat lokasi dugaan aktivitas pengolahan kayu.

Di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Toba, tim media mencoba menyampaikan laporan resmi agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun menurut Mariana br Sinurat, laporan pengaduan tersebut belum dapat diterima atau dibuatkan laporan polisi (LP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang sebagai pelapor membawa bukti permulaan. Tugas penyidik menerima laporan dulu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Soal legal atau tidak, itu materi penyelidikan. Kenapa kami yang disuruh konfirmasi ke dinas? Itu tugas polisi,” tegas Mariana br Sinurat di depan Mapolres Toba.

Menurut keterangan Mariana, Kanit Tipiter menyampaikan bahwa pihak pelapor diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke Dinas Perizinan dan instansi Kehutanan untuk memastikan legalitas kayu tersebut sebelum laporan diterima.

Sikap tersebut dinilai tim investigasi bertentangan dengan prosedur penerimaan laporan masyarakat. Mereka menyoroti beberapa hal yang dianggap janggal, di antaranya dugaan pelanggaran SOP penerimaan laporan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat wajib diterima terlebih dahulu.

Selain itu, tim juga menilai terjadi pembebanan fungsi penyelidikan kepada masyarakat. Menurut mereka, tugas melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan pelapor.

Baca Juga:  Pemerintah Tegas Berantas Korupsi, Setor Rp. 31,3 Triliun ke Negara dan Jaga Stabilitas Nasional

Tak hanya itu, Mariana juga menyayangkan tidak adanya Surat Tanda Terima Laporan maupun surat penolakan resmi dari pihak Unit Tipiter. Menurutnya, penolakan hanya disampaikan secara lisan dengan alasan laporan “belum bisa” diterima.

Kekecewaan juga disampaikan pimpinan umum media mabestv.com yang turut hadir di Mapolres Toba. Ia menegaskan bahwa fungsi utama kepolisian adalah menerima aduan masyarakat serta melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk.

“Tugas polisi adalah menerima aduan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Seharusnya pihak kepolisian yang meminta keterangan ke Dinas Perizinan maupun Kehutanan, bukan masyarakat pelapor,” ujarnya.

Mariana br Sinurat menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri, namun meminta agar seluruh prosedur penanganan pengaduan berjalan sesuai aturan hukum.

“Kami menghormati Polri. Tapi prosedur harus lurus. Kalau semua pelapor disuruh verifikasi sendiri ke dinas, masyarakat bisa malas melapor. Ilegal logging bisa makin subur,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, tim media mabestv.com menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Toba guna meminta klarifikasi terkait mekanisme penerimaan laporan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Toba.

Selain itu, tim juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menerima pengaduan masyarakat. Audiensi dengan pihak Gakkum KLHK Sumut juga disebut akan dilakukan untuk meminta gelar perkara bersama terkait dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan.

“Kami memberi waktu 2×24 jam kepada Polres Toba untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan, maka berita lanjutan akan kami naikkan dengan pembahasan yang lebih mendalam,” tutup Mariana br Sinurat.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 27 kali dibaca
Kasus belum diterimanya laporan dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, memunculkan sorotan terhadap prosedur pelayanan pengaduan masyarakat di Polres Toba. Mariana br Sinurat bersama tim investigasi menilai aparat seharusnya menerima laporan terlebih dahulu sebelum melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait. Kekecewaan tim media mabestv.com mendorong langkah lanjutan berupa surat resmi kepada Kapolres Toba, pengaduan ke Propam Polda Sumut, hingga permohonan audiensi dengan Gakkum KLHK Sumut. Mereka berharap ada klarifikasi terbuka dan penanganan profesional agar dugaan illegal logging dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru