Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP Desak Aparat Penegak Hukum Ungkap Kematian Siswi SMK di Nias

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, Sumatera Utara // mabestv.com Misteri meninggalnya seorang siswi SMK di wilayah Nias hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar dan menjadi perhatian publik. Desakan agar aparat penegak hukum segera mengungkap fakta sebenarnya pun terus menguat. (18/05/2026)

Praktisi hukum dari kantor hukum PS & PARTNERS LAW FIRM sekaligus pemerhati perlindungan perempuan dan anak, Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia meminta Kepolisian Resor Nias, khususnya Kapolres Nias bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar bekerja maksimal mengusut kasus itu secara profesional dan transparan.

Menurutnya, kematian siswi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum diminta segera membuka tabir peristiwa agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif demi menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegas Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP.

Baca Juga:  Penyerahan Mandat Ranting Aur, KOMBAT Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Medan

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama dalam setiap proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan maupun kematian yang masih menyimpan misteri. Menurutnya, pengawasan terhadap proses penyelidikan harus dilakukan secara ketat agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut turut menggambarkan harapan masyarakat agar aparat terkait segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Nias dan Sumatera Utara. Publik berharap aparat dapat bergerak cepat, mengungkap fakta sebenarnya, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak perempuan dan anak, serta dorongan agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penulis : Tim/red

3 tanggapan untuk “Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP Desak Aparat Penegak Hukum Ungkap Kematian Siswi SMK di Nias”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru