Musyawarah Sengketa Lahan di Rantau Pulung Capai Kesepakatan Awal, Masyarakat dan PT AWS Diminta Jaga Kondusivitas

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rantau Pulung // mabestv.com Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara manajemen PT AWS dengan Kelompok Tani Sumber Utama dan Kelompok Tani Tunas Rimba di Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam meredam potensi konflik sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai melalui musyawarah mufakat.

Rapat fasilitasi itu dihadiri unsur pemerintah kecamatan, DPRD, aparat TNI-Polri, kepala desa, perwakilan kelompok tani, hingga pihak perusahaan. Dalam berita acara rapat, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan dialog terbuka serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses penyelesaian berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, pihak penggarap lahan menyampaikan tuntutan kepada PT AWS terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh atas areal yang telah dilakukan penggusuran. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai kurang lebih Rp3.291.250.000 kepada anggota Kelompok Tani Sumber Utama yang terdampak.

Selain tuntutan ganti rugi, masyarakat meminta agar aktivitas penggarapan di atas lahan sengketa tetap dapat dilakukan sampai terdapat keputusan dan penyelesaian yang jelas. Warga menilai langkah tersebut penting demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Buka Karya Bakti TNI AD di Gunungsitoli, Tekankan Pemerataan hingga Wilayah Kepulauan

Masyarakat juga meminta agar alat berat milik perusahaan segera dikeluarkan dari area sengketa guna menghindari potensi gesekan di lapangan yang dapat memicu konflik sosial. Dalam kesepakatan rapat, seluruh pihak baik perusahaan maupun masyarakat diminta menahan diri dan mengedepankan langkah persuasif demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Di sisi lain, PT AWS meminta kelompok tani menyerahkan dokumen pendukung berupa legalitas, surat kepemilikan atau garapan lahan, serta surat permohonan resmi paling lambat tujuh hari setelah rapat fasilitasi dilaksanakan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar verifikasi perusahaan dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

Pihak perusahaan juga menyatakan akan memberikan tindak lanjut terhadap dokumen yang diterima paling lambat 14 hari setelah seluruh berkas diserahkan oleh kelompok tani.

Dalam poin kesepakatan rapat disebutkan bahwa apabila hingga batas waktu yang disepakati belum ditemukan penyelesaian, maka para pihak dipersilakan menempuh jalur penyelesaian melalui instansi atau pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat dan tokoh daerah, di antaranya Ketua DPRD, Ketua Komisi A, Camat Rantau Pulung, Kapolsek Rantau Pulung, Danposmil Rantau Pulung, kepala desa terkait, serta perwakilan kelompok tani.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT-DD Disalurkan di Kampung Bedarou Indah, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dijadikan Bukti di Disnaker Kota Medan Di Laporkan Ke Polda Sumut, Delapan Nama Para Terlapor Dicantumkan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat
Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Berita ini 32 kali dibaca
Pertemuan fasilitasi di Kecamatan Rantau Pulung menjadi sinyal positif bahwa penyelesaian konflik agraria masih dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas serta membuka ruang verifikasi dokumen diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:19 WIB

BLT-DD Disalurkan di Kampung Bedarou Indah, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan

Sabtu, 5 September 2026 - 05:59 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dijadikan Bukti di Disnaker Kota Medan Di Laporkan Ke Polda Sumut, Delapan Nama Para Terlapor Dicantumkan.

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Berita Terbaru