Kasus R Masuk Babak Persidangan, Kuasa Hukum Soroti SOP dan Pengawasan Lokasi Kejadian

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi // mabestv.com – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang menjerat terdakwa berinisial R terus bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkembangan terbaru, Tim Kuasa Hukum terdakwa R menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari proses penanganan perkara hingga standar pengawasan di lokasi kejadian. (04/06/2026)

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, serta berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain mencermati materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya peran media massa sebagai pilar kontrol sosial dalam mengawal jalannya proses hukum. Menurut mereka, jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik selama berpedoman pada kode etik jurnalistik, serta tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada awak media, tim kuasa hukum turut menyoroti aspek pengawasan dan penerapan standar operasional di Hotel Permata Hijau yang disebut sebagai lokasi terjadinya peristiwa sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Menurut mereka, perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pelaku usaha jasa penginapan agar lebih memperketat penerapan aturan internal dan prosedur pelayanan guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Pemerintah Genjot Huntap Pascabencana di Sumatera, Mendagri Tekankan Percepatan dan Kepastian Hunian Warga

“Hal ini menjadi catatan penting sekaligus bahan evaluasi bagi semua pihak agar standar pelayanan dan pengawasan dapat dijalankan secara lebih disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum terdakwa R.

Sementara itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa terdakwa R saat ini tengah menjalani proses persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar pada Mei 2026. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut diduga terjadi pada 29 Desember 2025.

Sebagai bagian dari hak pembelaan, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan kini menunggu proses hukum selanjutnya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara proporsional, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hukum, mengingat terdakwa masih berstatus anak yang memiliki hak-hak khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan seluruh fakta hukum akan diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: tim kuasa hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan
Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan
Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Berita ini 43 kali dibaca
Tim Kuasa Hukum terdakwa R menegaskan komitmennya mengawal proses hukum secara profesional dan berkeadilan. Selain mengajukan pembelaan terhadap kliennya, mereka juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan di lokasi kejadian serta pentingnya keterbukaan informasi publik melalui peran media yang independen dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:12 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru