Sukabumi // mabestv.com – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang menjerat terdakwa berinisial R terus bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkembangan terbaru, Tim Kuasa Hukum terdakwa R menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari proses penanganan perkara hingga standar pengawasan di lokasi kejadian. (04/06/2026)
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, serta berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain mencermati materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya peran media massa sebagai pilar kontrol sosial dalam mengawal jalannya proses hukum. Menurut mereka, jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik selama berpedoman pada kode etik jurnalistik, serta tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada awak media, tim kuasa hukum turut menyoroti aspek pengawasan dan penerapan standar operasional di Hotel Permata Hijau yang disebut sebagai lokasi terjadinya peristiwa sebagaimana termuat dalam dakwaan.
Menurut mereka, perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pelaku usaha jasa penginapan agar lebih memperketat penerapan aturan internal dan prosedur pelayanan guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.
“Hal ini menjadi catatan penting sekaligus bahan evaluasi bagi semua pihak agar standar pelayanan dan pengawasan dapat dijalankan secara lebih disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum terdakwa R.
Sementara itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa terdakwa R saat ini tengah menjalani proses persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar pada Mei 2026. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut diduga terjadi pada 29 Desember 2025.
Sebagai bagian dari hak pembelaan, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan kini menunggu proses hukum selanjutnya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara proporsional, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hukum, mengingat terdakwa masih berstatus anak yang memiliki hak-hak khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan seluruh fakta hukum akan diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: tim kuasa hukum














