Kasus R Masuk Babak Persidangan, Kuasa Hukum Soroti SOP dan Pengawasan Lokasi Kejadian

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi // mabestv.com Perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang menjerat terdakwa berinisial R terus bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkembangan terbaru, Tim Kuasa Hukum terdakwa R menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari proses penanganan perkara hingga standar pengawasan di lokasi kejadian. (04/06/2026)

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, serta berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain mencermati materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya peran media massa sebagai pilar kontrol sosial dalam mengawal jalannya proses hukum. Menurut mereka, jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik selama berpedoman pada kode etik jurnalistik, serta tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada awak media, tim kuasa hukum turut menyoroti aspek pengawasan dan penerapan standar operasional di Hotel Permata Hijau yang disebut sebagai lokasi terjadinya peristiwa sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Menurut mereka, perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pelaku usaha jasa penginapan agar lebih memperketat penerapan aturan internal dan prosedur pelayanan guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat: Dari Akses Menuju Prestasi, Harapan Baru Anak Negeri

“Hal ini menjadi catatan penting sekaligus bahan evaluasi bagi semua pihak agar standar pelayanan dan pengawasan dapat dijalankan secara lebih disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum terdakwa R.

Sementara itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa terdakwa R saat ini tengah menjalani proses persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar pada Mei 2026. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut diduga terjadi pada 29 Desember 2025.

Sebagai bagian dari hak pembelaan, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan kini menunggu proses hukum selanjutnya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara proporsional, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hukum, mengingat terdakwa masih berstatus anak yang memiliki hak-hak khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan seluruh fakta hukum akan diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: tim kuasa hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMPK dan Mahasiswa Siap Kepung Pemko dan DPRD Batam, Soroti Dugaan Pemborosan APBD, Jackpot hingga Gudang Limbah B3
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan
Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?
Laporan Dicabut, Uang Dikembalikan, Tapi Kasus Masih Berjalan: Ada Apa dengan Penanganan Perkara di Polres Nias?
Drs. Nasman Manao Dorong Generasi Muda Nias Jadi Agen Perubahan dan Kawal Penegakan Hukum
Tim Kuasa Hukum Apresiasi Disnaker Sumut, Dinilai Responsif Menangani Perselisihan Hubungan Industrial
Kuasa Hukum Korban Adv. Fasa’aro Zalukhu, S.H. Apresiasi Polres Nias Selatan, Penanganan Perkara Dinilai Transparan dan Profesional
Juli E. Restu War: Pemerintah Harus Mendengar Suara Rakyat dan Segera Evaluasi Kebijakan yang Membebani Masyarakat
Berita ini 29 kali dibaca
Tim Kuasa Hukum terdakwa R menegaskan komitmennya mengawal proses hukum secara profesional dan berkeadilan. Selain mengajukan pembelaan terhadap kliennya, mereka juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan di lokasi kejadian serta pentingnya keterbukaan informasi publik melalui peran media yang independen dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44 WIB

KMPK dan Mahasiswa Siap Kepung Pemko dan DPRD Batam, Soroti Dugaan Pemborosan APBD, Jackpot hingga Gudang Limbah B3

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:35 WIB

Laporan Dicabut, Uang Dikembalikan, Tapi Kasus Masih Berjalan: Ada Apa dengan Penanganan Perkara di Polres Nias?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:15 WIB

Drs. Nasman Manao Dorong Generasi Muda Nias Jadi Agen Perubahan dan Kawal Penegakan Hukum

Berita Terbaru