Kasus R Masuk Babak Persidangan, Kuasa Hukum Soroti SOP dan Pengawasan Lokasi Kejadian

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi // mabestv.com Perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang menjerat terdakwa berinisial R terus bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkembangan terbaru, Tim Kuasa Hukum terdakwa R menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari proses penanganan perkara hingga standar pengawasan di lokasi kejadian. (04/06/2026)

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, serta berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain mencermati materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya peran media massa sebagai pilar kontrol sosial dalam mengawal jalannya proses hukum. Menurut mereka, jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik selama berpedoman pada kode etik jurnalistik, serta tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada awak media, tim kuasa hukum turut menyoroti aspek pengawasan dan penerapan standar operasional di Hotel Permata Hijau yang disebut sebagai lokasi terjadinya peristiwa sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Menurut mereka, perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pelaku usaha jasa penginapan agar lebih memperketat penerapan aturan internal dan prosedur pelayanan guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Bongkar Jaringan Nasional

“Hal ini menjadi catatan penting sekaligus bahan evaluasi bagi semua pihak agar standar pelayanan dan pengawasan dapat dijalankan secara lebih disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum terdakwa R.

Sementara itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa terdakwa R saat ini tengah menjalani proses persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar pada Mei 2026. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut diduga terjadi pada 29 Desember 2025.

Sebagai bagian dari hak pembelaan, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan kini menunggu proses hukum selanjutnya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara proporsional, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hukum, mengingat terdakwa masih berstatus anak yang memiliki hak-hak khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan seluruh fakta hukum akan diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: tim kuasa hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 41 kali dibaca
Tim Kuasa Hukum terdakwa R menegaskan komitmennya mengawal proses hukum secara profesional dan berkeadilan. Selain mengajukan pembelaan terhadap kliennya, mereka juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan di lokasi kejadian serta pentingnya keterbukaan informasi publik melalui peran media yang independen dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru