Tim Kuasa Hukum Apresiasi Disnaker Sumut, Dinilai Responsif Menangani Perselisihan Hubungan Industrial

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com – 13 juni 2026, Komitmen Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja kembali mendapat apresiasi. Kali ini, penghargaan disampaikan oleh Tim Advokat kuasa hukum pekerja yang dipimpin Adv. Fasa’aro Zalukhu, SH, atas langkah cepat dan profesional Disnaker dalam menindaklanjuti laporan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dengan PT. SPPG Yayasan Kemala Bhayangkara Gunungsitoli.

Menurut tim kuasa hukum, klien mereka diduga diberhentikan secara sepihak pada 7 Februari 2026 setelah mempertanyakan hak upah yang disebut belum dibayarkan secara penuh oleh pihak perusahaan. Merasa hak-haknya terabaikan, pekerja kemudian menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli telah memasuki tahap perundingan resmi yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli pada 13 Mei 2026. namun gagal terlaksana akibat ketidakhadiran pihak yayasan. Kasus ini membuka perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan hak pekerja dan transparansi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dengan kehadiran respons positif Disnaker Sumut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor: 500.15.15/911-6/DISNAKER/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Dalam surat tersebut, para pihak diundang untuk menghadiri proses klarifikasi dan mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Adv. Fasa’aro Zalukhu, SH menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan ini. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan tidak menutup mata terhadap setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan hubungan industrial,” ujar Fasa’aro.

Baca Juga:  Gemilang di Taiwan! 11 Anak Gunungsitoli Sabet 7 Juara I dan 4 Juara II di Kompetisi Sempoa Internasional

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Menurutnya, peran mediator dari Disnaker sangat penting untuk memastikan proses berjalan objektif dan profesional.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum berharap pihak perusahaan dapat memenuhi panggilan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Mediasi dinilai sebagai langkah strategis untuk mencapai penyelesaian yang adil tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Mediasi adalah ruang untuk mencari titik temu dan solusi yang berkeadilan, bukan untuk saling menyalahkan. Yang paling penting adalah perlindungan terhadap hak pekerja serta tegaknya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui surat panggilan tersebut, Disnaker Sumut juga menegaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, seimbang, dan berkeadilan.

Penerbitan surat klarifikasi tersebut menjadi sinyal positif bahwa setiap pengaduan pekerja mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Tim Advokat kuasa hukum pekerja menilai langkah Disnaker Sumut sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin perlindungan tenaga kerja dan berharap proses mediasi yang akan berlangsung dapat menghasilkan keputusan yang adil, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 44 kali dibaca
Langkah cepat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT. SPPG Yayasan Kemala Bhayangkara Gunungsitoli mendapat apresiasi dari Tim Advokat kuasa hukum pekerja. Penerbitan surat panggilan klarifikasi dan mediasi dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak tenaga kerja serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan proses mediasi yang akan dilaksanakan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru