Nias Selatan // mabestv.com – Komitmen Polres Nias Selatan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat kembali mendapat apresiasi. Kali ini, apresiasi disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Advokat Fasa’aro Zalukhu, S.H., menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan masyarakat yang kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Nias Selatan. (13/06/2026)
Penerbitan SP2HP tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keterbukaan dan tanggung jawab institusi kepolisian dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti di tengah jalan, melainkan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., dijelaskan bahwa laporan yang sebelumnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lolowau telah dilimpahkan dan kini ditangani langsung oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nias Selatan. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari tahapan hukum yang wajib dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adv. Fasa’aro Zalukhu, S.H. menilai penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga Desa Amorosa pada tahun 2025 dengan Nomor: LP/B/9/V/2025/SPKT/Polsek Lolowau/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara kini telah dilimpahkan ditangani langsung oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nias Selatan. Kami kuasa hukum menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani perkara yang telah dilaporkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Nias Selatan yang terus memberikan perkembangan informasi melalui SP2HP. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan penanganan yang serius. Transparansi seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penyampaian perkembangan penyidikan secara berkala merupakan hak pelapor sekaligus wujud pelayanan publik yang profesional. Dengan adanya informasi resmi dari penyidik, masyarakat memperoleh kepastian bahwa perkara yang dilaporkan tidak diabaikan dan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Penerbitan SP2HP tersebut juga mendapat perhatian masyarakat karena mencerminkan komitmen Polres Nias Selatan dalam menjalankan prinsip Presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan profesional, langkah ini dinilai sebagai contoh pelayanan hukum yang patut diapresiasi.
Lebih lanjut, Adv. Fasa’aro berharap proses penyidikan dapat terus berjalan secara objektif hingga tuntas, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, kata dia, akan semakin kuat apabila setiap laporan ditangani secara terbuka, profesional, dan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, upaya Polres Nias Selatan dalam memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Penerbitan SP2HP oleh Satreskrim Polres Nias Selatan menjadi bukti bahwa proses hukum terhadap laporan masyarakat terus berjalan dan mendapat perhatian serius dari penyidik. Atas langkah tersebut, Kuasa Hukum Korban, Adv. Fasa’aro, S.H., memberikan apresiasi kepada Polres Nias Selatan yang dinilai telah menunjukkan sikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara. Masyarakat pun berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan yang sesungguhnya.
Penulis : Redaksi














