Pasca Antrean Panjang di SPBU, Gubernur Sumbar Instruksikan Pembentukan Satgas Pengawasan BBM Subsidi

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang // mabestv.com 07 juni 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas menyikapi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa waktu terakhir. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi guna memperketat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite di daerah.

Instruksi tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang digelar di Auditorium Gubernuran Padang, Kamis (4/6/2026). Rapat dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Mahyeldi menegaskan bahwa persoalan antrean panjang di SPBU tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta pelayanan distribusi energi bersubsidi di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” tegas Mahyeldi dalam rapat tersebut.

Dalam forum itu terungkap bahwa salah satu faktor yang diduga turut memengaruhi terganggunya ketersediaan Solar subsidi adalah adanya penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk dugaan pemanfaatan oleh aktivitas tambang ilegal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi pasokan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang memenuhi kriteria penerima.

Untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan, Gubernur meminta setiap daerah membentuk Satgas Pengawasan BBM Subsidi yang didukung anggaran operasional, sistem monitoring, serta mekanisme pelaporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Selain pengawasan di lapangan, pemerintah juga terus menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mendorong pemerataan distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah Sumbar.

Baca Juga:  Diduga Judi Bebas Beroperasi, Polsek XIII Koto Kampar Hulu Dituding Tutup Mata

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan sejumlah modus yang ditemukan dalam upaya memperoleh BBM subsidi secara tidak sah. Di antaranya penggunaan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak sesuai dokumen kendaraan, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk melakukan pengisian berulang.

“Modus-modus ini terus berkembang dan menjadi tantangan serius dalam pengawasan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum dan Pertamina akan meningkatkan inspeksi mendadak di SPBU, memperluas digitalisasi sistem distribusi, serta mewajibkan pengelola SPBU dan agen LPG menandatangani pakta integritas.

Di tengah upaya tersebut, Sumatera Barat juga menghadapi tantangan berupa berkurangnya kuota BBM subsidi pada tahun 2026. Alokasi Solar subsidi tercatat sebesar 558.488 kiloliter atau mengalami penurunan sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara kuota Pertalite ditetapkan sebesar 704.919 kiloliter.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi. Mereka juga menyatakan kesiapan menjalankan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap langkah pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan masyarakat dapat menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi, mengurangi antrean panjang di SPBU, serta memastikan distribusi energi bersubsidi berlangsung lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru