Pasca Antrean Panjang di SPBU, Gubernur Sumbar Instruksikan Pembentukan Satgas Pengawasan BBM Subsidi

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang // mabestv.com 07 juni 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas menyikapi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa waktu terakhir. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi guna memperketat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite di daerah.

Instruksi tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang digelar di Auditorium Gubernuran Padang, Kamis (4/6/2026). Rapat dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Mahyeldi menegaskan bahwa persoalan antrean panjang di SPBU tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta pelayanan distribusi energi bersubsidi di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” tegas Mahyeldi dalam rapat tersebut.

Dalam forum itu terungkap bahwa salah satu faktor yang diduga turut memengaruhi terganggunya ketersediaan Solar subsidi adalah adanya penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk dugaan pemanfaatan oleh aktivitas tambang ilegal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi pasokan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang memenuhi kriteria penerima.

Untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan, Gubernur meminta setiap daerah membentuk Satgas Pengawasan BBM Subsidi yang didukung anggaran operasional, sistem monitoring, serta mekanisme pelaporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Selain pengawasan di lapangan, pemerintah juga terus menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mendorong pemerataan distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah Sumbar.

Baca Juga:  Masyarakat Muara Pantun Apresiasi Komitmen DPRD Kutai Timur Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan dan Aspirasi Warga

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan sejumlah modus yang ditemukan dalam upaya memperoleh BBM subsidi secara tidak sah. Di antaranya penggunaan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak sesuai dokumen kendaraan, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk melakukan pengisian berulang.

“Modus-modus ini terus berkembang dan menjadi tantangan serius dalam pengawasan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum dan Pertamina akan meningkatkan inspeksi mendadak di SPBU, memperluas digitalisasi sistem distribusi, serta mewajibkan pengelola SPBU dan agen LPG menandatangani pakta integritas.

Di tengah upaya tersebut, Sumatera Barat juga menghadapi tantangan berupa berkurangnya kuota BBM subsidi pada tahun 2026. Alokasi Solar subsidi tercatat sebesar 558.488 kiloliter atau mengalami penurunan sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara kuota Pertalite ditetapkan sebesar 704.919 kiloliter.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi. Mereka juga menyatakan kesiapan menjalankan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap langkah pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan masyarakat dapat menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi, mengurangi antrean panjang di SPBU, serta memastikan distribusi energi bersubsidi berlangsung lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru